Penyidikan polisi dalam perambahan hutan PT Multi Tambangjaya Utama (MTU) sudah sampai pendalaman tersangka dan meminta keterangan saksi ahli. Investigator Nusantara Corruption Watch (NCW), Wendy Soewarno meminta polisi menuntaskan kasus tersebut dengan memeriksan pihak yang bertanggungjawab.
Menurut dia, PT MTU merupakan perusahaan pertambangan melalui penanaman modal asing. “Seharusnya mematuhi peraturan perundang-undangan terutama peraturan menteri kehutanan,” ujar Wendy, Sabtu (7/8).
Dalam peraturan menteri, kata dia, sangat jelas untuk perusahaan non kehutanan, yang menggunakan hutan untuk keperluan lain perlu mendapat izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.
Wendy menyebut, Pemda harusnya juga bertanggungjawab karena adanya surat keputusan Bupati Barsel Nomor 314 Tahun 2008 tentang pembentukan tim pembebasan lahan untuk pembuatan jalan angkut dan pelabuhan sepanjang 59 kilometer lebih di Desa Teluk Betung, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan.
Menurut Wendy, ada keterkaitan antara rapat tersebut dengan pembuatan jalan angkut batubara, karena dalam rapat tersebut hadir tim PT MTU, petugas keamanan dan pemerintah kabupaten.
Dia menunjukkan notulen rapat tim pembebasan lahan dalam rangka pembuatan jalan tambang PT MTU tahun 2008 di wilayah Desa Mangaris dan Muara Arai. Dalam dokumen ini, lanjutnya terdapat bukti keterlibatan sejumlah pihak yang mestinya didalam penyidik Polda Kalteng.
Sebagai informasi, Direktorat Reskrim Polda Kalteng telah mengantongi calon tersangka. Namun, proses penentuan siapa tersangka yang bakal ditetapkan menunggu pemeriksaan saksi-saksi lengkap. “
Penyidik akan memanggil manejer kontraktor pembangunan jalan PT MTU dan mencari dokumen kontrak kerja. Ditambahkannya, saksi ahli sudah dimintai keterangan. Namun, pihaknya kembali akan mengecek ke lokasi dengan saksi ahli.
PT MTU diduga masuk kawasan Hutan Produksi dan Hutan Konversi serta tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan dari Menteri Kehutanan. Sehingga melanggar, UU No 41 Tahun 2009 tentang kehutanan.
Selain masuk ke dalam kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai, penyidik belum menemukan izin pembangunan pelabuhan pengangkutan batubara. Sehingga perusahaan batubara ini bisa dikenakan pidana lain. (cah)
About Me
Blog Archive
-
▼
2010
(38)
-
▼
Agustus
(38)
- Kantongi Putusan Perdata, Lapor Pidana
- Ada Naskah Tertulis 7 Tokoh
- Kasus Sopir Angkot Segera Sidang
- Agus Romansyah, Jelang Lebaran di Rutan Palangka Raya
- Tiga Hakim Dicopot
- Barang Bukti PT Bersama Dititip
- Berkas Apung Dikirim ke Kejaksaan
- Henri Yunus Bantah Dakwaan Jaksa
- Polda Operasi Pengepul BBM
- Pengepul BBM Dijerat UU Migas
- Sopir Angkot Tewas Dibacok
- Kejaksaan Usut Korupsi Pasar Kurun
- 7 Terdakwa Kasus DPRD Kota Banding
- Polisi Kembangkan Kasus Syamsi
- Mertua Tewas Dibacok Menantu
- Kasus Dugaan Korupsi KPU Kota Dihentikan
- Kapolda Minta Ungkap Kasus Pertamina
- Dit Reskrim Kantongi Calon Tersangka
- AKBP Sugito Salahi Wewenang
- Malang, Bayi Tenggelam
- Kabid Propam: Empat Polisi Disidang
- Dugaan Pembabatan Hutan dan Korupsi di Seruyan
- Jaksa Nakal Dipecat
- Kejari Kurun Tahan Dua Tersangka
- Kasus Bantuan Sosial Diusut
- Berkas Apung Dikirim ke Kejaksaan
- Hakim Dilarang Bertemu Pihak Berpekara
- Analis Divonis 1 Tahun
- Warung Soto H Asan Jadi Arang
- Tuntaskan Kasus PT MTU
- Awasi Alokasi Dana Keagamaan
- Sindikat Ekstasi dan SS Dibekuk
- Menteri Agama “Kalah” Gugatan
- Mantan Ketua DPRD Barsel Ditahan
- Terdakwa IL Bebas Murni
- Mantan Bendahara Susul Mantan Kadis
- Polisi Pengawal IL Dibeber
- Hendriewol: Periksa Juga Bupati Katingan
-
▼
Agustus
(38)
Sabtu, 14 Agustus 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar