colorizetemplates.com

Sabtu, 14 Agustus 2010

Tuntaskan Kasus PT MTU

Penyidikan polisi dalam perambahan hutan PT Multi Tambangjaya Utama (MTU) sudah sampai pendalaman tersangka dan meminta keterangan saksi ahli. Investigator Nusantara Corruption Watch (NCW), Wendy Soewarno meminta polisi menuntaskan kasus tersebut dengan memeriksan pihak yang bertanggungjawab.
Menurut dia, PT MTU merupakan perusahaan pertambangan melalui penanaman modal asing. “Seharusnya mematuhi peraturan perundang-undangan terutama peraturan menteri kehutanan,” ujar Wendy, Sabtu (7/8).
Dalam peraturan menteri, kata dia, sangat jelas untuk perusahaan non kehutanan, yang menggunakan hutan untuk keperluan lain perlu mendapat izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.
Wendy menyebut, Pemda harusnya juga bertanggungjawab karena adanya surat keputusan Bupati Barsel Nomor 314 Tahun 2008 tentang pembentukan tim pembebasan lahan untuk pembuatan jalan angkut dan pelabuhan sepanjang 59 kilometer lebih di Desa Teluk Betung, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan.
Menurut Wendy, ada keterkaitan antara rapat tersebut dengan pembuatan jalan angkut batubara, karena dalam rapat tersebut hadir tim PT MTU, petugas keamanan dan pemerintah kabupaten.
Dia menunjukkan notulen rapat tim pembebasan lahan dalam rangka pembuatan jalan tambang PT MTU tahun 2008 di wilayah Desa Mangaris dan Muara Arai. Dalam dokumen ini, lanjutnya terdapat bukti keterlibatan sejumlah pihak yang mestinya didalam penyidik Polda Kalteng.
Sebagai informasi, Direktorat Reskrim Polda Kalteng telah mengantongi calon tersangka. Namun, proses penentuan siapa tersangka yang bakal ditetapkan menunggu pemeriksaan saksi-saksi lengkap. “
Penyidik akan memanggil manejer kontraktor pembangunan jalan PT MTU dan mencari dokumen kontrak kerja. Ditambahkannya, saksi ahli sudah dimintai keterangan. Namun, pihaknya kembali akan mengecek ke lokasi dengan saksi ahli.
PT MTU diduga masuk kawasan Hutan Produksi dan Hutan Konversi serta tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan dari Menteri Kehutanan. Sehingga melanggar, UU No 41 Tahun 2009 tentang kehutanan.
Selain masuk ke dalam kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai, penyidik belum menemukan izin pembangunan pelabuhan pengangkutan batubara. Sehingga perusahaan batubara ini bisa dikenakan pidana lain. (cah)

0 komentar:

Posting Komentar