colorizetemplates.com

Minggu, 15 Agustus 2010

Pengepul BBM Dijerat UU Migas

PALANGKA RAYA – Setelah pemeriksaan intensif, pengepul BBM jenis solar, Purnomo (46) ditetapkan polisi sebagai tersangka. Pemilik rumah di Jalan Kapur Naga I ini dijerat Undang-undang minyak dan gas bumi (Migas) ancamannya empat tahun kurungan penjara.
“Modus yang dilakukan tersangka dengan menampung BBM yang didapat dari beberapa SPBU, dia (tersangka) membeli dari para pelansir,” kata Dir Reskrim Polda Kalteng Kombes Pol Drs A Kliment Dwikorjanto MSi melalui Kasat II/Umum Kompol Darma Suwandito SIK didampingi Kanit Kompol Husni SH, Jumat (9/7).
Solar yang ditumpuk tersangka di rumahnya sudah mencapai 850 liter. Semua disimpan di rumah, usai menetapkan satu tersangka, penyidik melakukan pengembangan setelah hasil pemeriksaan selesai.
“Dia (tersangka) menyimpan BBM, tanpa izin yang sah dari pemerintah,” kata Darma. Pamen ini akan terus melakukan penyelidikan pengepul BBM di Kalteng. Ketika ditanya tentang BBM solar yang sering langka dipasaran? Darma menegaskan bakal melakukan penyelidikan, termasuk kemungkinan pemasaran BBM subsidi ke industri atau penyimpangan BBM ke pertambangan solar.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Direktorat Reskrim Polda Kalteng menggelar operasi penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kota Palangka Raya, Kamis (8/7) pukul 10.30 WIB. Hasilnya, satu pengepul ditangkap bersama barang bukti BBM terindikasi jenis solar. (cah)

0 komentar:

Posting Komentar