PALANGKA RAYA – Setelah pemeriksaan intensif, pengepul BBM jenis solar, Purnomo (46) ditetapkan polisi sebagai tersangka. Pemilik rumah di Jalan Kapur Naga I ini dijerat Undang-undang minyak dan gas bumi (Migas) ancamannya empat tahun kurungan penjara.
“Modus yang dilakukan tersangka dengan menampung BBM yang didapat dari beberapa SPBU, dia (tersangka) membeli dari para pelansir,” kata Dir Reskrim Polda Kalteng Kombes Pol Drs A Kliment Dwikorjanto MSi melalui Kasat II/Umum Kompol Darma Suwandito SIK didampingi Kanit Kompol Husni SH, Jumat (9/7).
Solar yang ditumpuk tersangka di rumahnya sudah mencapai 850 liter. Semua disimpan di rumah, usai menetapkan satu tersangka, penyidik melakukan pengembangan setelah hasil pemeriksaan selesai.
“Dia (tersangka) menyimpan BBM, tanpa izin yang sah dari pemerintah,” kata Darma. Pamen ini akan terus melakukan penyelidikan pengepul BBM di Kalteng. Ketika ditanya tentang BBM solar yang sering langka dipasaran? Darma menegaskan bakal melakukan penyelidikan, termasuk kemungkinan pemasaran BBM subsidi ke industri atau penyimpangan BBM ke pertambangan solar.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Direktorat Reskrim Polda Kalteng menggelar operasi penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kota Palangka Raya, Kamis (8/7) pukul 10.30 WIB. Hasilnya, satu pengepul ditangkap bersama barang bukti BBM terindikasi jenis solar. (cah)
About Me
Blog Archive
-
▼
2010
(38)
-
▼
Agustus
(38)
- Kantongi Putusan Perdata, Lapor Pidana
- Ada Naskah Tertulis 7 Tokoh
- Kasus Sopir Angkot Segera Sidang
- Agus Romansyah, Jelang Lebaran di Rutan Palangka Raya
- Tiga Hakim Dicopot
- Barang Bukti PT Bersama Dititip
- Berkas Apung Dikirim ke Kejaksaan
- Henri Yunus Bantah Dakwaan Jaksa
- Polda Operasi Pengepul BBM
- Pengepul BBM Dijerat UU Migas
- Sopir Angkot Tewas Dibacok
- Kejaksaan Usut Korupsi Pasar Kurun
- 7 Terdakwa Kasus DPRD Kota Banding
- Polisi Kembangkan Kasus Syamsi
- Mertua Tewas Dibacok Menantu
- Kasus Dugaan Korupsi KPU Kota Dihentikan
- Kapolda Minta Ungkap Kasus Pertamina
- Dit Reskrim Kantongi Calon Tersangka
- AKBP Sugito Salahi Wewenang
- Malang, Bayi Tenggelam
- Kabid Propam: Empat Polisi Disidang
- Dugaan Pembabatan Hutan dan Korupsi di Seruyan
- Jaksa Nakal Dipecat
- Kejari Kurun Tahan Dua Tersangka
- Kasus Bantuan Sosial Diusut
- Berkas Apung Dikirim ke Kejaksaan
- Hakim Dilarang Bertemu Pihak Berpekara
- Analis Divonis 1 Tahun
- Warung Soto H Asan Jadi Arang
- Tuntaskan Kasus PT MTU
- Awasi Alokasi Dana Keagamaan
- Sindikat Ekstasi dan SS Dibekuk
- Menteri Agama “Kalah” Gugatan
- Mantan Ketua DPRD Barsel Ditahan
- Terdakwa IL Bebas Murni
- Mantan Bendahara Susul Mantan Kadis
- Polisi Pengawal IL Dibeber
- Hendriewol: Periksa Juga Bupati Katingan
-
▼
Agustus
(38)
Minggu, 15 Agustus 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar