colorizetemplates.com

Minggu, 15 Agustus 2010

Dit Reskrim Kantongi Calon Tersangka

Kasus dugaan perambahan hutan, dengan modus pembangunan jalan angkut dan pelabuhan sepanjang 59 kilometer lebih milik PT Multi Tambangjaya Utama (MTU) di Desa Teluk Betung Kecamatan Karau Kuala Kabupaten Barito Selatan (Barsel) memasuki babak baru.
Direktorat Reskrim Polda Kalteng telah mengantongi calon tersangka. Namun, proses penentuan siapa tersangka yang bakal ditetapkan menunggu pemeriksaan saksi-saksi lengkap. “Saksinya tidak terlalu banyak. Tersangkanya itu yang kita cari, siapa yang melakukan penebangan, saksi yang kita periksa sudah delapan,” ungkap Kapolda Kalteng Brigjen Pol Drs H Damianus Jackie melalui Dir Reskrim Kombes Pol Drs A Kliment Dwikorjanto MSi, baru-baru ini.
Menurut Dir Reskrim, penyidik akan memanggil manejer kontraktor pembangunan jalan PT MTU dan mencari dokumen kontrak kerja. “Nanti kalau dia (kontraktornya) hadir (memenuhi panggilan), akan kita sampaikan ke rekan-rekan (wartawan),” ujar Kliment.
Ditambahkannya, saksi ahli sudah dimintai keterangan. Namun, pihaknya kembali akan mengecek ke lokasi dengan saksi ahli. “Sampai saat ini belum ada kesulitan dalam penanganan kasus ini, hanya saja kita masih terus koordinasi dengan kehutanan dan BKSDA,” ungkap mantan Wadir Reskrim Polda Kalsel ini.
PT MTU diduga masuk kawasan Hutan Produksi dan Hutan Konversi serta tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan dari Menteri Kehutanan. Sehingga melanggar, UU No 41 Tahun 2009 tentang kehutanan.
Selain masuk ke dalam kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai, penyidik belum menemukan izin pembangunan pelabuhan pengangkutan batubara. Sehingga perusahaan batubara ini bisa dikenakan pidana lain. “Kita masih menyelidiki aktor intelektualnya siapa, karena yang melakukan ini perusahaan,” ujar Dir Reskrim.
Sebagai informasi, polisi telah menyita Jalan Anggut dan pelabuhan milik PT Multi Tambang Jaya Utama (MTU). Dua aset perusahaan batubara yang beroperasi di Desa Teluk Betung Kecamatan Karau Kuala Kabupaten Barito Selatan (Barsel) dianggap menyalahi aturan karena tidak memiliki izin.
Sebelumnya Polda Kalteng telah memasang police line di dermaga dan jalan milik PT MTU, 18 Mei lalu. Berdasarkan fakta di lapangan dan hasil tracking menggunakan GPS oleh pihak Dinas Kehutanan (Dishut) Barsel, areal pelabuhan khusus (pelsus) dan kantor serta Base Camp yang digunakan, berada pada kawasan hutan yang dapat dikonversi serta belum memiliki izin pinjam pakai kawasan dari Menhut. (cah)

0 komentar:

Posting Komentar