colorizetemplates.com

Minggu, 15 Agustus 2010

Polisi Kembangkan Kasus Syamsi

Masih ingat Syamsi Ilham (41) yang didor polisi bulan lalu? Kini kasus tersangka penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 1,2 miliar itu masih dalam pengembangan. Berkasnya siap dikirim ke kejaksaan.
“Sambil melengkapi berkas tersangka, kita juga masih melakukan pengembangan,” terang Dir Reskrim Polda Kalteng Kombes Pol Drs A Kliment Dwikorjanto MSi melalui Kasat I/Umum Kompol Dharma Suwandito SIK, Minggu (4/7) kemarin.
Syamsi sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) lantaran kabur selama enam bulan. Pria yang mempunyai beberapa identitas palsu ini ditangkap di Samarinda, Kaltim. “Dari tanganya ditemukan barang bukti tiga kartu ATM,” ungkap Kasat.
Tersangka ini ditangkap atas laporan Supel Dalin Warga Kota Palangka Raya yang ditipu Rp 1,2 miliar. Modusnya tersangka menawarkan Kuasa Pertambangan (KP) Batubara di Katingan. “Locus Delecti kasus ini di Katingan,” terang Dharma. Sehingga nanti untuk pidana penipuan dan penggelapannya dilimpahkan ke Kejati Kalteng untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kasongan dan disidang di Pengadilan Negeri Sampit.
Syamsi ditangkap Selasa 1 Juni 2010 lalu). Kasus ini bermula saat tersangka menawarkan kerjasama itu, Syamsi bertindak sebagai tenaga kerja lapangan dan korban sebagai pemodal. Rencananya Syamsi akan membuka pertambangan di Kalsel, karena percaya dengan kata-kata tersangka, Supel memberikan modal sebesar Rp 1,2 miliar untuk membuka pertambangan.
Rupanya modal sebanyak itu dibawa lari Syamsi. Merasa tertipu, Supel melapor ke Polda Kalteng. Setelah melengkapi barang bukti, polisi menetapkan Syamsi sebagai tersangka dan memanggilnya ke Mapolda. Namun tersangka malah melarikan diri ke Samarinda, Kaltim.
Polisi terus melakukan pencarian terhadap Syamsi, kemudian menemukan kabar DPO itu berada di Kelurahan Sei Kapah Selili Samarinda. Penyidik Polda melakukan pengintaian ke Samarinda dan mengetahui tempat tinggal tersangka, dia ditangkap. Lagi-lagi tersangka berusaha melarikan diri, karena itu petugas menembak kaki kiri tersangka. Syamsi dijerat Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (cah)

0 komentar:

Posting Komentar