colorizetemplates.com

Sabtu, 14 Agustus 2010

Mantan Ketua DPRD Barsel Ditahan

Tersangka mantan Ketua DPRD Barito Selatan (Barsel) H Achmad Rasyid SE ditahan kejaksaan saat pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi dana asuransi senilai Rp 1,8 miliar tahun anggaran 1999-2004. Penahanan juga dilakukan terhadap wakil Ketua H Supriatna SPd MM dan H Rusland B saat pelimpahan dari Kejati Kalteng ke Kejari Buntok, Rabu (4/8) dini hari.
“Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan. Kewenangan penahanan di penuntut umum,” kata Aspidsus Kejati Kalteng Drs Y Gatot Irianto SH, kemarin. Saat ini, ketiga tersangka telah mendekam di Rutan Klas IIB Buntok.
Rombongan jaksa penyidik Kejati yakni Mustaqpirin SH, Agustinus SH dan Agung Riadi SH berangkat bersama-sama para tersangka dari Kota Palangka Raya sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (3/8). Kemudian rombongan Kejati ini sampai ke Buntok pukul 15.30 WIB.
Setelah itu, dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Plt Kasi Pidsus Sudi Harjindo SH. “Soal penahanan sepenuhnya kewenangan Kejari Buntok,” ulang Aspidsus saat ditanya tentang alasan penahanan.
Penasehat hukum dari kantor HM Priyo Oetomo SH keberatan atas penahanan Achmad Rasyid. Menurut pengacara tersangka Achmad Rasyid, Welly Maruli PA SH tidak ada alasan yang tepat untuk menahan kliennya.
Dikatakan Welly, terdapat alasan untuk tidak menahan mantan Ketua DPRD Barsel itu. Yakni, kondisi tersangka sedang sakit pembekakan ginjal sesuai keterangan dokter. Selain itu, Achmad Rasyid telah mengembalikan kerugian keuangan Negara sesuai dengan yang diterimanya, ditambah tersangka bersikap sangat kooperatif.
Penyebab lain kekecewaan, penasehat hukum ini, lantaran Kajari Buntok, Suai SH tidak berada di tempat saat pelimpahan. “Kami selaku kuasa hukumnya, sangat keberatan karena pada saat kita datang ke sana itu sudah ada dokter dan memeriksa kondisi terakhir. Dokter menyerankan supaya klien kami ini untuk opname, ternyata setelah ditunggu sampai dari jam empat sore sampai jam satu subuh klien kami langsung dimasukkan ke Rutan,” ungkap Welly.
Menurut Welly, tersangka mempunyai hak untuk mendapat perawatan, namun demikian, kata dia, pelayanan Kejari Buntok kurang memuaskan. Padahal, sebelum tersangka dan barang bukti dilimpahkan sudah ada pemberitahuan dari Kejati Kalteng. Sehingga, Kajari Buntok selayaknya berada di tempat.
Karena tidak ada di tempat, akhirnya panesehat hukum tersangka yang mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan, belum bisa menyampaikan ke Kajari. Proses pelimpahan kasus itu dimulai pukul 16.00 WIB hingga 01.00 WIB.
Achmad Rasyid tidak mau menandatangi surat penahanan. Sehingga dibuat berita acara penolakan penahanan. Surat perintah penahanan terhadap Rasyid baru diterima di Rutan Buntok. Saat proses penahanan, lanjut Welly, standar yang dilakukan Kejari Buntok sangat berlebihan, dengan melakukan pengawalan ketat.
Welly menyebut pihaknya akan mempertimbangkan untuk mempraperadilankan Kejari. “Kami akan memberi jawaban (apakah mempraperadilankan atau tidak) dalam beberapa hari ke depan,” ungkapnya.
Informasi sebelumnya, Achmad Rasyid, Supriatna dan Rusland, telah mengembalikan dana yang diambil anggota DPRD masa bakti 1999-2004 secara pribadi dari AJB Bumiputera 1912 dan PT Persero Jiwasraya sebesar yang mereka terima dari total Rp 1,8 miliar yang dianggarkan. Jumlah kerugian keuangan Negara yang dikembalikan sudah mencapai Rp 800 juta lebih, semua disetor ke rekening penampungan Kejaksaan Agung RI. (cah)

0 komentar:

Posting Komentar