colorizetemplates.com

Sabtu, 14 Agustus 2010

Hendriewol: Periksa Juga Bupati Katingan

Pemeriksaan 22 tersangka mantan anggota DPRD Katingan periode 1999-2004 belum tuntas. Kejati Kalteng masih menunggu tiga tersangka yang belum memenuhi panggilan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana tunjangan kesehatan.
Tidak mau jadi “tumbal”, seorang mantan anggota DPRD Katingan periode 1999-2004, Hendriewol meminta Kejati juga memeriksa Bupati Katingan. Alasannya, ketika itu mencairkan dana tunjangan kesehatan sebesar Rp1,28 miliar.
Hendriewol mengungkapkan, melihat putusan Pengadilan Tinggi Kalteng dalam perkara mantan Ketua DPRD Katingan, H Berkat Setiawan tanggal 27 Juli 2007. Diperkuat putusan kasasi Mahkamah Agung No 772K/Pid.Sus/2007, bahwa tunjangan kesehatan itu tidak hanya terjadi di Katingan.
“Dalam putusan PT Kalteng dan MA, bahwa asuransi ini bukan hanya terjadi di Katingan tapi juga di Kotim, Barsel, Seruyan, DPRD Kalteng dan kabupaten induk,” ungkap Hendriewol, Sabtu (14/8) kemarin.
Pernyataan Hendriewol ini mengisyaratkan kasus dana asuransi purnabakti bisa menjadi bom waktu bagi anggota DPRD periode 1999-2004 di kabupaten induk dan DPRD Kalteng. Apalagi Hendriewol berkesimpulan DPRD Kalteng juga melakukan hal serupa dengan DPRD Katingan. Dia menyebut mantan Ketua DPRD Kalteng, H SA Fauzi Bachsin pernah diminta keterangan dalam perkara H Berkat Setiawan di PN Sampit.
Menanggapi hal itu, mantan Ketua DPRD Kalteng periode 1999-2004, H SA Fauzi Bachsin mengatakan memang penah diminta menjadi saksi meringankan oleh Berkat Setiawan dalam persidangan di Sampit.
“Jadi sebagai saksi adecharge (meringankan). Tapi saya tidak bisa memenuhinya karena tidak sempat,” ujar Fauzi yang kini sebagai anggota DPD RI perwakilan Kalteng di Jakarta. Diterangkannya, di DPRD Kalteng ada dana purnabakti yang dipotong dari penghasilan anggota dewan dan dikelola oleh Yayasan Purnabakti. “Asuransi ini diserahkan pada akhir masa jabatan anggota dewan,” tambahnya per telepon genggam.
Sementara terkait keinginan mantan anggota DPRD Katingan agar Bupati diperiksa. Ketika ditanya apakah bupati menerima juga dari dana Rp 1,5 miliar itu, Hendriewol mengatakan Bupati memang tidak menerima, tapi dalam UU Tipikor, diusut bagi orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain.
“Kami mohon demi rasa keadilan, jangan hanya kami anggota DPRD Katingan yang diusut atau diperiksa, namun yang memberi dalam hal ini Bupati Katingan juga harus diperiksa,” ucap tersangka ini.
Mantan anggota dewan ini menyebut pencairan dana asuransi itu, melewati usulan Bupati. “Apabila tunjangan kesehatan ini dianggap salah oleh penegak hukum. Jadi unsur korupsinya masuk, baik Sekda, Kabag Keuangan dan Bupati. Pada waktu itu, ada aturan kewenangan yang dikeluarkan Bupati, batas-batas pencairan dana,” beber pria yang berdomisili di Kabupaten Katingan ini.
Hendriewol melihat kejaksaan belum mengarah memeriksa DPRD Kotim dan DPRD Seruyan. “Memang kemarin sempat pertanyakan, katanya akan diusut. Inikan sudah beberapa lama, hanya DPRD Katingan yang diusut. Seolah-olah dijadikan tumbal. Kalau penegakan hukum ini harus dijunjung tinggi oleh semua, harus berlaku sama. Jangan tebang pilih,” paparnya.
Meski demikian, dia mendukung atas penyelidikan kasus ini. Nanti terbukti atau tidak akan diuji di pengadilan kebenarannya. “Yang jelas saya pribadi melihat tunjangan kesehatan yang kami terima ini tidak ada kerugian negara. Karena saya anggap, tunjangan kesehatan yang kami terima itu sudah ada aturannya. Pertama peraturan daerah, kedua peraturan bupati,” katanya.
Sementara itu, dari 22 tersangka Kabupaten Katingan periode 1999-2004. Sekitar 19 tersangka telah memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka.
“Kita menunggu tiga tersangka diperiksa. Setelah itu, berkasnya dikirim tahap satu,” jelas Kajati Kalteng M Jasman Pandjaitan melalui Aspidsus Drs Y Gatot Irianto SH, Jumat (13/8).
Mantan anggota DPRD Katingan yang dipanggil yakni Yunita Sandy, Hadrian A Lintang, Suparta Diut, Yahya Sopia, Sugianto, Syahrudin, Musri T Umar, Walmen Pasaribu, Rusmiati, Hendriewol, Harnison, Maspek J Garang, Likeda J Djelau, Masthur Bachtiar, Isnan Agus Yani, Tuuwatno, Budi Santoso R Ahad, Marius, HM Yahya, Prijanto, Akhmad Iswahyudi dan Tiu Amit.
Dua tersangka yang tidak mungkin dipanggil karena meninggal yakni A Bermawi dan Tarmiji Har. Diantara para tersangka ini terdapat anggota Polri dan TNI, sebab pada masa itu ada fraksi gabungan yang beranggota aparat. Seperti Prijanto, merupakan anggota TNI-AL dan Walmen Pasaribu, anggota TNI-AD.
Terkait rencana penahanan tersangka. Hingga saat ini, Kejati Kalteng belum membuat ancang-ancang melakukan penahanan. “Belum ada rencana penahanan, karena belum diputuskan tim penyidik,” kata Aspidsus didampingi Kasi Penyidikan, Mustaqpirin SH.
Kasus ini telah menjerat mantan Ketua DPRD Katingan, Berkat Setiawan dan mantan Sekwan Supardi Dj Nihin. Keduanya sudah divonis pengadilan.
Berbekal putusan pengadilan yang menyatakan bersalah terhadap kedua tersangka itulah. Kejati Kalteng mengusut kembali kasus DPRD Katingan. Kasus dana asuransi purna bakti yang serupa juga diusut di Kabupaten Barsel periode 1999-2004. (cah)

0 komentar:

Posting Komentar