colorizetemplates.com

Minggu, 15 Agustus 2010

7 Terdakwa Kasus DPRD Kota Banding

Wewenang pemeriksaan dugaan korupsi di DPRD Kota Palangka Raya kini beralih ke Pengadilan Tinggi (PT) Kalteng. Sementara baru berkas mantan Ketua DPRD Kota Aries M Narang SE MSi yang dikirim, Selasa (6/7) kemarin. Sedangkan, berkas enam terdakwa lainnya belum dikirim.
“Sekarang ini beralih kewenangan memeriksa perkara ke PT,” kata Humas PT Kalteng Dharma E Damanik SH MH. Lebih lanjut, Damanik menjelaskan sejak terdakwa menyatakan banding, maka Pengadilan Negeri (PN) harus melaporkan.
Pernyataan banding pertama dilakukan Yurikus Dimang SSos H Jamran Kurniawan MM pada 13 April 2010. Sehari kemudian disusul Aries M Narang SE MSi. Lalu mantan Sekwan Beker Simon SE, Junaidi SAg, Agus Romansyah SH MH dan Hatir Sata Tarigan SE masing-masing menyatakan banding, 11 Mei 2010.
Jadi hanya satu terdakwa mantan bendahara Haironimah yang mencabut pernyataan banding. “Banding terdakwa ini dilaporkan 30 Juni 2010 ke PT, diharapkan 14 hari setelah dilaporkan berkas dikirim,” harap Humas.
Hal tersebut, kata dia, sesuai pasal 23 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Lama banding, tambahnya maksminal enam bulan selesai. “Kalau sudah diputus bisa di cek lagi di PT,” ujarnya.
Menurut Damanik, Mahkamah Agung dan jajarannya tidak akan tertutup dalam memebri informasi. “Sekarang pengadilan tidak main-main lagi, aparat di PN harus siap tidak ada alasan keterlambatan,” ungkapnya.
Terpisah Panmud Pidana PN Palangka Raya, Ruspeliati SH menegaskan berkas perkara semua sudah siap. “Yang baru kita kirim berkas Aries,” katanya seraya memeprlihatkan berkas perkara terdakwa lain yang sudah tersusun rapi.
Sekedar mengingatkan, kasus dugaan korupsi dana pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di DPRD Kota Palangka Raya tahun anggaran 2006 senilai Rp 2,8 miliar ini telah diputus majelis hakim PN Palangka Raya. Aries M Narang, Yurikus Dimang dan Jamran Kurniawan dihukum satu tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan. Kemudian Agus, Hatir dan Junaidi juga dihukum satu tahun, denda Rp 50 juta, hanya subsidairnya satu bulan. Demikian juga dengan Beker Simon dan Haironimah. (cah)

0 komentar:

Posting Komentar