colorizetemplates.com

Sabtu, 14 Agustus 2010

Kejari Kurun Tahan Dua Tersangka

Dua tersangka kasus dugaan korupsi jatah hidup (Jadup) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Kurun, Kamis (12/8) kemarin. Tersangka berinisial Be dan Re, telah mendekam di Rutan Klas IIA Palangka Raya.
Kajari Kuala Kurun Bambang Supriyambodo SH membenarkan penahan tersebut. “Tersangka B dan R, tersangkut dugaan korupsi dana jatah hidup,” ungkap Bambang didampingi Kasi Intel, Mitrowadi Tamba SH.
Dugaan korupsi yang merugikan kerugian negara mencapai Rp 299 juta ini dilaksanakan Dinas Transmigrasi Kabupaten Gunung Mas. Menurut Kajari, tersangka Be dan Re diduga kuat tersangkut dugaan korupsi dana jatah hidup (Jadup) warga transmigrasi Tumbang Jutuh, Kabupaten Gunung Mas tahun 2007 sebesar Rp 299 juta.
Alasan kejaksaan menahan tersangka karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Kasus Jadup ini diselidiki setelah adanya laporan masyarakat, bahwa ada anggaran untuk memberikan bantuan kepada warga transmigrasi. Namun sebenarnya warga tersebut tidak ada.
Lalu kejaksaan melakukan penyelidikan. Bantuan Jadup diantaranya berupa kebutuhan pokok. Seperti makan-makanan. Selain kasus tersebut, Kejari Kuala Kurun menyelidiki kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Kurun Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dengan kerugian keuangan Negara sekitar Rp 700 juta.
Penyelidikan kasus tersebut berawal setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pembangunan Pasar Kurun. Hasil audit BPK menyebutkan ada penyimpangan penggunaan anggaran sehingga merugikan keuangan Negara. (cah)

0 komentar:

Posting Komentar