Polda Kalteng membeberkan siapa oknum polisi yang diduga mengawal kayu tanpa izin (illegal logging) sebanyak 358 potong jenis ulin. Kabid Humas Polda AKBP Drs RS Terr Pratiknyo menyebut inisial Re. Polisi berpangkat Brigadir ini bertugas di bagian Renmin Sat II Dit Narkoba Polda Kalteng.
“Nanti oknum (Brigadir Re) akan dipanggil sesuai keterangan sopir truk ketika dimintai keterangan,” kata Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Drs RS Terr Praktinyo yang dikonfirmasi, kemarin (14/8).
Brigadir Re, terang Kabid Humas, akan diperiksa untuk mengetahui sejauhmana keterlibatannya. “Kalau mengawal saja mungkin akan dikenakan pelanggaran disiplin, tapi kalau memiliki (tentu) berbeda,” jelas Terr.
Ditambahkan pamen ini, dalam beberapa hari kedepan pihaknya dapat mengambil kesimpulan terkait penangkapan ulin tersebut. “Sampai hari ini (kemarin, Red) kita belum bisa mengambil kesimpulan,” imbuhnya.
Pengungkapan adanya truk mengangkut ulin diduga ilegal bermula saat tim Bid Propam Polda melakukan penyelidikan. Akhirnya, mengamankan truk KH 9842 FA disopiri Bambang Junaedi dan truk KH 976 FB dikemudikan Budi Purnomo, Jumat (13/8). Dalam bak truk ini memuat ratusan potong kayu ulin tanpa dokumen.
Menurut seorang sumber, kebanyakan ulin yang dipasok ke Palangka Raya melibatkan oknum polisi. “Siapa yang berani membawa kayu ulin ke dalam kota, silakan cek saja,” ujar sumber ini.
Polisi di Kalteng, memiliki catatan khusus soal illegal logging ulin. Betapa tidak, gara-gara “emas hijau” ini, seorang Kapolres bisa jadi tersangka. Buktinya, seperti kejadian belum lama ini di Kabupaten Kotim. Kapolres, Kapolsek hingga Kanit Reskrim dijadikan tersangka oleh Mabes Polri.
Kapolda Kalteng Brigjenpol Drs H Damianus Jackie, telah berulang kali mengingatkan anggotanya. Baru-baru ini, Polda Kalteng mengumpulkan fungsi Reskrim dan Narkoba se-Kalteng. Didepan jajarannya, Kapolda memanggil Kapolsek yang rawan IL, kemudian mengingatkan anggotanya bersama-sama menjaga nama baik korps Bhayangkara.
Menurut catatan koran ini, medio Agustus 2009 silam, Polda memberhentikan dengan tidak hormat delapan polisi berpangkat bintara. Dari delapan oknum ini, ada yang tersandung IL yakni anggota Polres Kotim.
Oknum ini terbukti melakukan tindak pidana illegal logging (IL) dengan mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Ia diputus PN Sampit hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 1 juta. Total polisi yang dipecat tahun 2009 mencapai 21 orang.
Jumlah itu, naik dibanding 2008 hanya sembilan orang. Tahun 2010, rencananya ada lima polisi yang bakal dipecat. Jumlah polisi yang dipecat, memang tidak seberapa dibanding jumlah keseluruhan anggota Polda Kalteng yang mencapai enam ribu lebih. (cah/top)
About Me
Blog Archive
-
▼
2010
(38)
-
▼
Agustus
(38)
- Kantongi Putusan Perdata, Lapor Pidana
- Ada Naskah Tertulis 7 Tokoh
- Kasus Sopir Angkot Segera Sidang
- Agus Romansyah, Jelang Lebaran di Rutan Palangka Raya
- Tiga Hakim Dicopot
- Barang Bukti PT Bersama Dititip
- Berkas Apung Dikirim ke Kejaksaan
- Henri Yunus Bantah Dakwaan Jaksa
- Polda Operasi Pengepul BBM
- Pengepul BBM Dijerat UU Migas
- Sopir Angkot Tewas Dibacok
- Kejaksaan Usut Korupsi Pasar Kurun
- 7 Terdakwa Kasus DPRD Kota Banding
- Polisi Kembangkan Kasus Syamsi
- Mertua Tewas Dibacok Menantu
- Kasus Dugaan Korupsi KPU Kota Dihentikan
- Kapolda Minta Ungkap Kasus Pertamina
- Dit Reskrim Kantongi Calon Tersangka
- AKBP Sugito Salahi Wewenang
- Malang, Bayi Tenggelam
- Kabid Propam: Empat Polisi Disidang
- Dugaan Pembabatan Hutan dan Korupsi di Seruyan
- Jaksa Nakal Dipecat
- Kejari Kurun Tahan Dua Tersangka
- Kasus Bantuan Sosial Diusut
- Berkas Apung Dikirim ke Kejaksaan
- Hakim Dilarang Bertemu Pihak Berpekara
- Analis Divonis 1 Tahun
- Warung Soto H Asan Jadi Arang
- Tuntaskan Kasus PT MTU
- Awasi Alokasi Dana Keagamaan
- Sindikat Ekstasi dan SS Dibekuk
- Menteri Agama “Kalah” Gugatan
- Mantan Ketua DPRD Barsel Ditahan
- Terdakwa IL Bebas Murni
- Mantan Bendahara Susul Mantan Kadis
- Polisi Pengawal IL Dibeber
- Hendriewol: Periksa Juga Bupati Katingan
-
▼
Agustus
(38)
Sabtu, 14 Agustus 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar