PALANGKA RAYA – Mantan Direktur Utama Bank Kalteng Henri Yunus SE membantah dakwaan jaksa. Bantahan itu diuraikan terdakwa dalam pembelaan (pleidoi) dalam sidang di PN Palangka Raya, Rabu (7/7). Sedikitnya empat point diajukan Henri dalam pembelaan pribadinya.
“Adalah tidak benar, saya bersama Teklie Tinton Assau SE MM merealisasikan kredit likuiditas KKPA triwulan satu dan dua tahun 2001 sebesar Rp 5.992.199.000 tanpa ada laporan perkembangan kemajuan pekerjaan proyek kebun plasma kelapa sawit,” papar Henri didepan majelis hakim dipimpin Sri Warniwati SH MH.
Setiap mengajukan KKPA triwulan berikutnya, kata dia, kedua KUD selalu menyampaikan laporan pertanggung jawaban (LPJ) atas pelaksanaan pekerjaan rencana kerja triwulan sebelumnya karena tanpa LPJ maka permohonan kredit kedua KUD tidak akan disetujui.
Lebih lanjut Henri, menyatakan tidak benar direksi Bank Kalteng bermohon kepada Gubernur Kalteng untuk melelang asset kedua KUD dan PT Surya Barokah (SB). Terdakwa yang kini penahanannya ditangguhkan hakim menyebutkan direksi hanya menyampaikan laporan dan memberikan masukan atau alternatif jalan keluar yang dapat ditempuh. Selanjutnya, atas asset kedua KUD dan PT SB yang menjadi jaminan atau angunan.
Tentang sisa kredit, tambah Henri, yang sebesar Rp 16 miliar lebih sampai saat ini statusnya belum merupakan kerugian pasti PT Bank Kalteng karena hak tagihnya masih ada dan upaya penagihan melalui gugatan perdata yang masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. Sisa kredit tersebut sudah ditalangi sementara atas beban cadangan yang telah dibentuk, sehingga tidak membebani modal PT Bank Kalteng.
“Dengan tanggapan dan penjelasan saya tersebut di atas tidak adil rasanya kalau saya menerima dakwaan dan tuntutan JPU kepada saya. Karena apa yang saya lakukan turut serta melanjutkan proses pencairan kredit KUD Sumber Indah dan KUD Rukun Mas dengan avalist PT Surya Barokah tersebut tidak ada yang melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” papar Henri didengar JPU Katinem Winarti SH di lantai dua ruang sidang pengadilan.
Henri mengaku tidak pernah menerima sesuatu hadiah atau apapun yang dapat mempengaruhi pertimbangan terhadap kredit kedua KUD tersebut, sehingga tidak ada penyalahgunaan wewenang. Oleh karenanya, tutur terdakwa, pada sidang terhormat dia memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.
Mantan Dirut Bank Kalteng ini menghadapi tuntutan 42 bulan pidana penjara. Dikurangkan seluruhnya dari lamanya masa tahanan yang telah dijalankan, dengan perintah supaya terdakwa agar ditahan. Selain itu, jaksa meminta terdakwa Henri Yunus membayar denda Rp 50 juta subsidair enam bulan kurungan. Pembelaan pribadi Henri itu ditambahkan penasehat hukum terdakwa DS Dalipang SH dan YW Mere SH. (cah)
About Me
Blog Archive
-
▼
2010
(38)
-
▼
Agustus
(38)
- Kantongi Putusan Perdata, Lapor Pidana
- Ada Naskah Tertulis 7 Tokoh
- Kasus Sopir Angkot Segera Sidang
- Agus Romansyah, Jelang Lebaran di Rutan Palangka Raya
- Tiga Hakim Dicopot
- Barang Bukti PT Bersama Dititip
- Berkas Apung Dikirim ke Kejaksaan
- Henri Yunus Bantah Dakwaan Jaksa
- Polda Operasi Pengepul BBM
- Pengepul BBM Dijerat UU Migas
- Sopir Angkot Tewas Dibacok
- Kejaksaan Usut Korupsi Pasar Kurun
- 7 Terdakwa Kasus DPRD Kota Banding
- Polisi Kembangkan Kasus Syamsi
- Mertua Tewas Dibacok Menantu
- Kasus Dugaan Korupsi KPU Kota Dihentikan
- Kapolda Minta Ungkap Kasus Pertamina
- Dit Reskrim Kantongi Calon Tersangka
- AKBP Sugito Salahi Wewenang
- Malang, Bayi Tenggelam
- Kabid Propam: Empat Polisi Disidang
- Dugaan Pembabatan Hutan dan Korupsi di Seruyan
- Jaksa Nakal Dipecat
- Kejari Kurun Tahan Dua Tersangka
- Kasus Bantuan Sosial Diusut
- Berkas Apung Dikirim ke Kejaksaan
- Hakim Dilarang Bertemu Pihak Berpekara
- Analis Divonis 1 Tahun
- Warung Soto H Asan Jadi Arang
- Tuntaskan Kasus PT MTU
- Awasi Alokasi Dana Keagamaan
- Sindikat Ekstasi dan SS Dibekuk
- Menteri Agama “Kalah” Gugatan
- Mantan Ketua DPRD Barsel Ditahan
- Terdakwa IL Bebas Murni
- Mantan Bendahara Susul Mantan Kadis
- Polisi Pengawal IL Dibeber
- Hendriewol: Periksa Juga Bupati Katingan
-
▼
Agustus
(38)
Minggu, 15 Agustus 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar