colorizetemplates.com

Sabtu, 14 Agustus 2010

Hakim Dilarang Bertemu Pihak Berpekara

Mulai kemarin (9/8), aturan Mahkamah Agung yang memperketat aparat peradilan agar tidak bertemu dengan pihak berpekara, mulai di tegakkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Ketua PN Palangka Raya, Tani Ginting SH mempertegas aturan tersebut. “Hakim tidak boleh bertemu dengan orang berpekara maupun calon yang berpekara, selain di persidangan,” tegas mantan Wakil Ketua PN Tanjung Karang ini.
Boleh bertemu, kata dia, apabila disaksikan panitera muda. Selain itu, semua yang terkait perkara sampaikan di persidangan. “Memang aturannya sudah seperti itu, sekarang zamannya sudah beda,” tukas Ketua PN dengan nada suara serak.
Tidak hanya hakim yang dilarang, lanjut Tani Ginting, pihak yang berpekara namun menghubungi hakim juga kena sanksi. Hal itu, kata dia, disampaikan agar masyarakat memahami aturan. Apakah jaksa dan pengacara termasuk? Jawaban Tani Ginting menyebut tidak boleh bertemu dalam mengurus perkara.
“Tapi jangan kaku dalam penerapannya, jadi perlu dipertimbangkan segala sesuatunya agar berlaku dengan baik, karena kita ini orang timur,” kata hakim yang pernah bertugas di Aceh, Medan, Riau dan Jatim ini.
Tani Ginting berusaha membenahi PN Palangka Raya, mulai dari tugas pokok ke dalam hingga hal yang berbau administrasi. “Yang sudah baik ditingkatkan, yang belum baik mari sama-sama disempurnakan,” ujar pria berkumis ini.
Semua itu, tambahnya dilakukan secara bertahap. Sejak dilantik, Ketua Pengadilan Tinggi Kalteng, DR Nommy HT Siahaan SH MH, Tani Ginting sudah menerapkan beberapa program diantaranya selama tiga hari berturut-turut menggelar rapat intern dengan bawahannya.
“Sekarang ini kita menerapkan manajemen terbuka, transparan dan kompetitif. Pengadilan siap dikritik, tapi yang sportif,” imbuhnya. (cah)

0 komentar:

Posting Komentar