PALANGKA RAYA – Polisi menetapkan Sugiono, sopir truk tangki PT Bersama Nopol KH 9052 A, sebagai tersangka. Sopir ini dijadikan tersangka awal membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium sebanyak 3.000 liter ke UD Armando Jaya, Jalan Tjilik Riwut km 1,5 Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
“Untuk sementara tersangkanya sopit truk, karena Undang-undang tentang Migas ini sifatnya lex spesialis,” ujar Dir Reskrim Polda Kalteng Kombespol Drs A Kliment Dwikorjanto MSi, belum lama ini.
Lebih lanjut, Dir Reskrim menyebut penyidik akan melihat siapa yang bermain, apakah sampai sebatas sopir. “Kasus ini tetap kita proses,” tegas Kliment.
Terkait barang bukti truk tangki PT Bersama Nopol KH 9052 A dengan kapasitas 10.000 liter solar. Namun, memuat 3.000 liter bensin. Dit Reskrim Polda Kalteng, menitip barbuk tersebut kepada pemiliknya PT Bersama.
“Pada saat sidang nanti barang bukti ini akan dihadirkan,” kata Kliment. Alasan penitipan Barbuk tersebut, guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan. Misalnya, truk tangki tersebut terbakar atau meledak.
Sebagai informasi, setelah salah satu truk tangkinya ditangkap di Kasongan, Selasa 27 Juli 2010 lalu. Direktur Operasional PT Bersama, Andre Leonardo Narang, memberikan pernyataan dasar penangkapan mobil tangki berkapasitas 10.000 liter itu.
Andre berpendapat, apa yang dilakukan oleh pegawainya tidak menyalahi ketentuan. Namun, dia mengakui bahwa mungkin yang terjadi adalah kesalahan administrasi saja. Misalnya, mengapa truk tangki solar untuk industri justru mengangkut bensin yang bersubsidi.
Sementara itu, Polda Kalteng berencana bakal menggelar kasus ini. Tidak seperti kasus pengepul dan pelansir BBM, dalam kasus PT Bersama ini, penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli dari Badan Pengatur Hilir (BHP) Migas, Jakarta. Selain itu, penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli dari PT Pertamina.
Selain memeriksa sopir, penyidik meminta keterangan pemilik UD Armando Jaya Katingan, Ramba. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang mobil tangki pengangkut solar berkapasitas 10.000 liter milik PT Bersama, sedang melakukan proses pemindahan minyak dari mobil tangki ke beberapa drum di dalam gudang milik UD Armando Jaya. (cah)
About Me
Blog Archive
-
▼
2010
(38)
-
▼
Agustus
(38)
- Kantongi Putusan Perdata, Lapor Pidana
- Ada Naskah Tertulis 7 Tokoh
- Kasus Sopir Angkot Segera Sidang
- Agus Romansyah, Jelang Lebaran di Rutan Palangka Raya
- Tiga Hakim Dicopot
- Barang Bukti PT Bersama Dititip
- Berkas Apung Dikirim ke Kejaksaan
- Henri Yunus Bantah Dakwaan Jaksa
- Polda Operasi Pengepul BBM
- Pengepul BBM Dijerat UU Migas
- Sopir Angkot Tewas Dibacok
- Kejaksaan Usut Korupsi Pasar Kurun
- 7 Terdakwa Kasus DPRD Kota Banding
- Polisi Kembangkan Kasus Syamsi
- Mertua Tewas Dibacok Menantu
- Kasus Dugaan Korupsi KPU Kota Dihentikan
- Kapolda Minta Ungkap Kasus Pertamina
- Dit Reskrim Kantongi Calon Tersangka
- AKBP Sugito Salahi Wewenang
- Malang, Bayi Tenggelam
- Kabid Propam: Empat Polisi Disidang
- Dugaan Pembabatan Hutan dan Korupsi di Seruyan
- Jaksa Nakal Dipecat
- Kejari Kurun Tahan Dua Tersangka
- Kasus Bantuan Sosial Diusut
- Berkas Apung Dikirim ke Kejaksaan
- Hakim Dilarang Bertemu Pihak Berpekara
- Analis Divonis 1 Tahun
- Warung Soto H Asan Jadi Arang
- Tuntaskan Kasus PT MTU
- Awasi Alokasi Dana Keagamaan
- Sindikat Ekstasi dan SS Dibekuk
- Menteri Agama “Kalah” Gugatan
- Mantan Ketua DPRD Barsel Ditahan
- Terdakwa IL Bebas Murni
- Mantan Bendahara Susul Mantan Kadis
- Polisi Pengawal IL Dibeber
- Hendriewol: Periksa Juga Bupati Katingan
-
▼
Agustus
(38)
Jumat, 20 Agustus 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar