Kasus yang dinaikkan penyidik kepolisian dan dituntut kejaksaan bisa tak terbukti di pengadilan. Buktinya, terdakwa dugaan ilegal logging (IL), Adinata Tupel (28) dan Yona Markus (43) dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana kehutanan.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak menerima permohonan kasasi dari pemohon kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kuala Kurun. Maka, sesuai putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya, kedua terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan JPU.
Hakim pada tingkat pertama, memulihkan hak terdakwa Adinata Tupel dan Yona Markus dalam kedudukan dan harkat serta martabatnya. Amar selanjutnya, hakim memerintahkan barang bukti berupa kayu log jenis meranti campuran ukuran panjang empat meteran dengan jumlah keseluruhan sebanyak 2.680 potong yang berada di lokasi km 1-8 Desa Luwuk Lengkuas, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas dirampas untuk negara.
Sedangkan barang bukti dokumen satu sampai 33 dikembalikan kepada terdakwa. Putusan ini dibacakan majelis hakim yang kala itu dipimpin P Sihombing SH MH, pada 23 Oktober 2008.
Sedangkan JPU Syaiful Bahri SH MH, ketika itu menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dipotong masa penahanan dan denda masing-masing Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa meminta hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan penebangan pohon atau memungut hasil hutan tanpa izin dari pejabat berwenang. Sehingga diancam pasal 50 junto pasal 78 UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. Jaksa juga mendakwa dengan pasal 55 KUHP.
“Kami sudah menerima petikan putusan MA No:602 K/PID.Sus/2009, dari jurusita pengganti Pengadilan Negeri Palangka Raya,” kata penasehat hukum Wikarya F Dirun SH yang mendampingi Adinata Tupel dan Yona Markus dalam persidangan.
Dikatakan Wikarya, kliennya bekerja dibayar pemerintah untuk kepentingan pemerintah lalu ditindak melakukan IL. “Saya memohon kepada aparat penegak hukum dalam menerapkan kekuasaan perlu pertimbangan matang,” tegas pria berkacamata ini, Selasa (3/8) kemarin.
Dalam kasus ini, Adinata Tupel dan Yona Markus sempat ditahan penyidik Polda Kalteng sejak 23 Juni 2007. Kemudian diperpanjang JPU. Total penahanan terdakwa mencapai sekitar tujuh bulan. Baru kemudian penahanan terdakwa dialihkan.
Kasus ini terjadi di lokasi proyek pembangunan transmigrasi Tumbang Jutuh Desa Luwuk Lengkuas, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas. Menurut versi dakwaan JPU, pada Mei 2007, PT Banama Jaya Abadi dan PT Berkat Surya Abadi mulai melaksanakan kegiatan operasional berupa pekerjaan pendahuluan.
Meliputi pengukuran lokasi pekerjaan, pembangunan base camp sebagai bangsal kerja dan mobilisasi alat berat pada lokasi proyek. Selanjutnya, PT Banama Jaya Abadi dan PT Surya Berkat Abadi membeli dari hasil produksi industri pengolahan kayu PT Anugrah Alam Manuhing. Perusahaan ini memperoleh bahan baku produksi berupa kayu log untuk industri kayu olahan dari hasil penebangan kayu disekitar proyek. (cah)
About Me
Blog Archive
-
▼
2010
(38)
-
▼
Agustus
(38)
- Kantongi Putusan Perdata, Lapor Pidana
- Ada Naskah Tertulis 7 Tokoh
- Kasus Sopir Angkot Segera Sidang
- Agus Romansyah, Jelang Lebaran di Rutan Palangka Raya
- Tiga Hakim Dicopot
- Barang Bukti PT Bersama Dititip
- Berkas Apung Dikirim ke Kejaksaan
- Henri Yunus Bantah Dakwaan Jaksa
- Polda Operasi Pengepul BBM
- Pengepul BBM Dijerat UU Migas
- Sopir Angkot Tewas Dibacok
- Kejaksaan Usut Korupsi Pasar Kurun
- 7 Terdakwa Kasus DPRD Kota Banding
- Polisi Kembangkan Kasus Syamsi
- Mertua Tewas Dibacok Menantu
- Kasus Dugaan Korupsi KPU Kota Dihentikan
- Kapolda Minta Ungkap Kasus Pertamina
- Dit Reskrim Kantongi Calon Tersangka
- AKBP Sugito Salahi Wewenang
- Malang, Bayi Tenggelam
- Kabid Propam: Empat Polisi Disidang
- Dugaan Pembabatan Hutan dan Korupsi di Seruyan
- Jaksa Nakal Dipecat
- Kejari Kurun Tahan Dua Tersangka
- Kasus Bantuan Sosial Diusut
- Berkas Apung Dikirim ke Kejaksaan
- Hakim Dilarang Bertemu Pihak Berpekara
- Analis Divonis 1 Tahun
- Warung Soto H Asan Jadi Arang
- Tuntaskan Kasus PT MTU
- Awasi Alokasi Dana Keagamaan
- Sindikat Ekstasi dan SS Dibekuk
- Menteri Agama “Kalah” Gugatan
- Mantan Ketua DPRD Barsel Ditahan
- Terdakwa IL Bebas Murni
- Mantan Bendahara Susul Mantan Kadis
- Polisi Pengawal IL Dibeber
- Hendriewol: Periksa Juga Bupati Katingan
-
▼
Agustus
(38)
Sabtu, 14 Agustus 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar