colorizetemplates.com

Jumat, 20 Agustus 2010

Kantongi Putusan Perdata, Lapor Pidana

PALANGKA RAYA – Setelah memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Helmut Kauth dan Cristiawon Bangkan warga Jalan Sangga Buana II Kota Palangka Raya melaporkan DT secara pidana.
Kapolres Palangka Raya AKBP Andreas Wayan Wisaksono SIK melalui Kasat Reskrim AKP Yusfandi Usman SIK membenarkan adanya laporan itu. Selanjutnya, penyidik telah meminta keterangan pelapor dan sudah memanggil terlapor.
“Terlapor (DT) sudah dimintai keterangan, nanti kita akan panggil lagi untuk pemeriksaan tambahan,” kata Kasat Reskrim, kemarin (20/8). Selain memeriksa kedua belah pihak, Polres Palangka Raya meminta keterangan sejumlah saksi-saksi.
Tanah yang dilaporkan itu, terletak di Jalan Mahir Mahar (Jalan lingkar) Komplek Tajahan Antang blok W Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya sebanyak 399 persil.
Tanah yang disengketakan ini, telah diperiksa secara perdata di PN Palangka Raya tahun 2004. Ketika itu, yang menjadi pihak penggugat adalah Helmut Kauth melawan PT Sederhana, Dedan Tawa dan Koperasi Serba Usaha Penyang Sangkalemu.
Amar putusan hakim, menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menghukum tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dengan bekal putusan pengadilan inilah, Helmut Kauth melaporkan pihak yang diduga menduduki tanahnya.
“Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap, saat ini ada pihak yang membuat kolam dan membangun pondok di tanah tersebut. Sehingga kita laporkan secara pidana,” kata Helmut. (cah)

0 komentar:

Posting Komentar