PALANGKA RAYA – Setelah memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Helmut Kauth dan Cristiawon Bangkan warga Jalan Sangga Buana II Kota Palangka Raya melaporkan DT secara pidana.
Kapolres Palangka Raya AKBP Andreas Wayan Wisaksono SIK melalui Kasat Reskrim AKP Yusfandi Usman SIK membenarkan adanya laporan itu. Selanjutnya, penyidik telah meminta keterangan pelapor dan sudah memanggil terlapor.
“Terlapor (DT) sudah dimintai keterangan, nanti kita akan panggil lagi untuk pemeriksaan tambahan,” kata Kasat Reskrim, kemarin (20/8). Selain memeriksa kedua belah pihak, Polres Palangka Raya meminta keterangan sejumlah saksi-saksi.
Tanah yang dilaporkan itu, terletak di Jalan Mahir Mahar (Jalan lingkar) Komplek Tajahan Antang blok W Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya sebanyak 399 persil.
Tanah yang disengketakan ini, telah diperiksa secara perdata di PN Palangka Raya tahun 2004. Ketika itu, yang menjadi pihak penggugat adalah Helmut Kauth melawan PT Sederhana, Dedan Tawa dan Koperasi Serba Usaha Penyang Sangkalemu.
Amar putusan hakim, menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menghukum tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dengan bekal putusan pengadilan inilah, Helmut Kauth melaporkan pihak yang diduga menduduki tanahnya.
“Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap, saat ini ada pihak yang membuat kolam dan membangun pondok di tanah tersebut. Sehingga kita laporkan secara pidana,” kata Helmut. (cah)
About Me
Blog Archive
-
▼
2010
(38)
-
▼
Agustus
(38)
- Kantongi Putusan Perdata, Lapor Pidana
- Ada Naskah Tertulis 7 Tokoh
- Kasus Sopir Angkot Segera Sidang
- Agus Romansyah, Jelang Lebaran di Rutan Palangka Raya
- Tiga Hakim Dicopot
- Barang Bukti PT Bersama Dititip
- Berkas Apung Dikirim ke Kejaksaan
- Henri Yunus Bantah Dakwaan Jaksa
- Polda Operasi Pengepul BBM
- Pengepul BBM Dijerat UU Migas
- Sopir Angkot Tewas Dibacok
- Kejaksaan Usut Korupsi Pasar Kurun
- 7 Terdakwa Kasus DPRD Kota Banding
- Polisi Kembangkan Kasus Syamsi
- Mertua Tewas Dibacok Menantu
- Kasus Dugaan Korupsi KPU Kota Dihentikan
- Kapolda Minta Ungkap Kasus Pertamina
- Dit Reskrim Kantongi Calon Tersangka
- AKBP Sugito Salahi Wewenang
- Malang, Bayi Tenggelam
- Kabid Propam: Empat Polisi Disidang
- Dugaan Pembabatan Hutan dan Korupsi di Seruyan
- Jaksa Nakal Dipecat
- Kejari Kurun Tahan Dua Tersangka
- Kasus Bantuan Sosial Diusut
- Berkas Apung Dikirim ke Kejaksaan
- Hakim Dilarang Bertemu Pihak Berpekara
- Analis Divonis 1 Tahun
- Warung Soto H Asan Jadi Arang
- Tuntaskan Kasus PT MTU
- Awasi Alokasi Dana Keagamaan
- Sindikat Ekstasi dan SS Dibekuk
- Menteri Agama “Kalah” Gugatan
- Mantan Ketua DPRD Barsel Ditahan
- Terdakwa IL Bebas Murni
- Mantan Bendahara Susul Mantan Kadis
- Polisi Pengawal IL Dibeber
- Hendriewol: Periksa Juga Bupati Katingan
-
▼
Agustus
(38)
Jumat, 20 Agustus 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar