Masih ingat dengan kasus Suhendraso alias Apung. Tersangka penyuapan Kapolres Kotim AKBP Sugito SH, Kapolsek Parenggean Iptu Abdul Karim SH dan Kanit Reskrim Bripka Sudiyanto, berkasnya sudah dikirim ke kejaksaan.
“Kasus ini sudah ditangani kita, berkasnya masih tahap satu,” kata Kapolda Kalteng Brigjenpol Drs H Damianus Jackie usai melakukan anjangsana dalam rangka HUT RI ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Palangka Raya , Selasa (10/8).
Polda Kalteng belum menerima petunjuk jaksa dalam kasus ini. Pengacara Apung, Sukah L Nyahun SH berharap kliennya segera dilimpahkan ke pengadilan agar segera disidang. Sukah bersama rekannya berkunjung ke Rutan Polda Kalteng, tempat penahanan Apung.
Ditambahkan Dir Reskrim Polda Kalteng Kombespol Drs A Kliment Dwikorjanto MSi, saat ini polisi masih berkoordinasi dengan jaksa. Kasus Apung ini, dibagi menjadi beberapa perkara yakni dugaan gratifikasi atau korupsi, pemalsuan tersangka atau rekayasa kasus dan ilegal logging (IL).
Sumber kepolisian, Suhendraso alias Apung adalah bos perkebunan PT Sawit Mas Parenggean. Kasus ini bermula dari pengungkapan intel Polres Kotim di Kecamatan Parenggean. Anggota polisi ini memeriksa gudang milikApung.
Dalam gudang bos sawit ini, polisi menemukan adanya tumpukan kayu olahan. Temuan tersebut diberitahukan ke Polsek Parenggan. Selanjutnya, Sabtu, 3 April 2010 pukul 16.00 WIB, Kasat Intelkam Polres Kotim menemui Kapolsek Parenggean memberitahukan hasil temuan di samping gudang PT Sawit Mas Parenggean Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parengean, Kabupaten Kotim.
Mendengar keterangan itu, Kapolsek Parenggean Iptu Abdul Karim SH menghubungi Apung untuk datang ke Polsek Parenggean. Lalu secara bersama-sama Apung, Kasat Intelkam, Kapolsek Parenggean dan Kanit Reskrim Bripka Sudiyanto menuju tumpukkan kayu olahan ditemukan.
Jenis kayu yang ditemukan yakni kayu ulin ukuran 5 cm X 20 cm berjumlah 56 keping, kayu ulin berukuran 20 cm X 20 cm berjumlah 23 potong dan kayu ulin berukuran 5 cm X 20 cm berjumlah 100 keping.
Untuk jumlah total keseluruhan tumpukan kayu olahan yang ada di samping kantor milik Apung sebanyak 709 potong. Selanjutnya, dipasang dilakukan police line. Belakangan diketahui bahwa tumpukan kayu tersebut milik Mamik. Kayu olahan tersebut dibeli dari Hariadi kemudian dijual kepada Apung dengan harga perkubiknya Rp 1.200.000 namun belum dibayar.
Pada Minggu, 4 April 2010, Apung menghubungi Kuslan bahwa dia ada masalah ilegal logging dan meminta tolong agar dicarikan orang yang bisa menggantikan dirinya sebagai tersangka. Orang yang mau menggantikan sebagai tersangka itu akan mendapat imbalan dari Apung.
Akhirnya, Kuslan bertemu dengan Wahyudin alias Ngayau. Wahyudin menyetujui menggantikan Apung sebagai tersangka. Warga Jalan Lesa, Kelurahan Parenggean ini bertemu dengan Apung di Polsek Parenggean. Disini Apung mengatakan akan memberikan Rp 100 juta kepada Wahyudin. Selain itu, Apung menjanjikan perbulan Wahyudin diberi Rp 1 juta. Dia juga diiming-imingi akan diurus perkaranya sehingga akan dihukum ringan.
Selanjutnya, Apung memberikan Rp 110 juta untuk Kapolsek Parenggean Iptu Abdul Karim, oleh Kapolsek uang tersebut dibagi-bagi dengan anggotanya. Sedangkan untuk Kapolres Kotim AKBP Sugito SH, diberikan Rp 200 juta.
Kasus ini, lalu terbongkar. Mabes Polri menangkap Kapolres, Kapolsek, Kanit Reskrim, Wahyudin, Mamik dan Apung. Enam orang ini ditetapkan sebagai tersangka. Kini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Kalteng. (cah)
About Me
Blog Archive
-
▼
2010
(38)
-
▼
Agustus
(38)
- Kantongi Putusan Perdata, Lapor Pidana
- Ada Naskah Tertulis 7 Tokoh
- Kasus Sopir Angkot Segera Sidang
- Agus Romansyah, Jelang Lebaran di Rutan Palangka Raya
- Tiga Hakim Dicopot
- Barang Bukti PT Bersama Dititip
- Berkas Apung Dikirim ke Kejaksaan
- Henri Yunus Bantah Dakwaan Jaksa
- Polda Operasi Pengepul BBM
- Pengepul BBM Dijerat UU Migas
- Sopir Angkot Tewas Dibacok
- Kejaksaan Usut Korupsi Pasar Kurun
- 7 Terdakwa Kasus DPRD Kota Banding
- Polisi Kembangkan Kasus Syamsi
- Mertua Tewas Dibacok Menantu
- Kasus Dugaan Korupsi KPU Kota Dihentikan
- Kapolda Minta Ungkap Kasus Pertamina
- Dit Reskrim Kantongi Calon Tersangka
- AKBP Sugito Salahi Wewenang
- Malang, Bayi Tenggelam
- Kabid Propam: Empat Polisi Disidang
- Dugaan Pembabatan Hutan dan Korupsi di Seruyan
- Jaksa Nakal Dipecat
- Kejari Kurun Tahan Dua Tersangka
- Kasus Bantuan Sosial Diusut
- Berkas Apung Dikirim ke Kejaksaan
- Hakim Dilarang Bertemu Pihak Berpekara
- Analis Divonis 1 Tahun
- Warung Soto H Asan Jadi Arang
- Tuntaskan Kasus PT MTU
- Awasi Alokasi Dana Keagamaan
- Sindikat Ekstasi dan SS Dibekuk
- Menteri Agama “Kalah” Gugatan
- Mantan Ketua DPRD Barsel Ditahan
- Terdakwa IL Bebas Murni
- Mantan Bendahara Susul Mantan Kadis
- Polisi Pengawal IL Dibeber
- Hendriewol: Periksa Juga Bupati Katingan
-
▼
Agustus
(38)
Sabtu, 14 Agustus 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar