colorizetemplates.com

Minggu, 15 Agustus 2010

AKBP Sugito Salahi Wewenang

Dugaan kuat mantan Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sugito SH telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang. Akibatnya, perwira menengah (Pamen) ini ditetapkan tersangka.
Bagaimana dengan kabar dugaan penyuapan? Menurut Kapolda Kalteng Brigjen Pol Drs H Damianus Jackie, dugaan tersebut masih diselidiki penyidik Polri. “Namun pelanggarannya cenderung penyalahgunaan wewenang, itu lebih berat,” terang Damianus usai sholat Jumat di Masjid Baitussuja Mapolda Kalteng, kemarin (2/7).
Menurut jenderal bintang satu ini, di Polri terdapat kode etik, dan sanksinya sangat berat. “Kondisi (Sugito) baik,” ujar Damianus. Kapolda memastikan bahwa yang bersangkutan memang tersangka.
Sementara itu, Kapolda juga kembali memastikan bahwa Apung. Koteng dan Mamik telah ditetapkan tersangka. Apung ditahan di Rutan Polda, sedangkan Mamik di Rutan Polres Palangka Raya. Sementara Koteng belum ditahan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mantan Kapolres Kotim AKBP Sugito SH ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kapolsek Parenggean Iptu Abdul Karim dan Kanit Reskrim Sudiyanto dalam dugaan kasus illegal logging (IL) kayu ulin di Desa Parenggean Kotim.
Tiga oknum polisi yang diduga terlibat masih diperiksa di Mabes Polri. Penetapan tersangka oleh Mabes Polri ini dua minggu setelah Sugito mendadak dicopot dari jabatannya Kamis, 24 Juni 2010 lalu. Kasus yang berawal dari penangkapan Ny Mamik atas dugaan kepemilikan 25 meter kubik kayu jenis ulin illegal April 2010 lalu. Pada saat itu, terjadi dugaan rekayasa tersangka agar yang dijadikan tersangka kepemilikan kayu ulin ilegal itu Wahyuni. Namun, beberapa bulan kemudian terbongkar rencana tersebut hingga menyeret enam tersangka. (cah)

0 komentar:

Posting Komentar