colorizetemplates.com

Sabtu, 14 Agustus 2010

Awasi Alokasi Dana Keagamaan

Alokasi dana untuk keagamaan, mesti diawasi semua pihak. Baik dari segi peruntukkannya dan proporsi kegiatan. Demikian menurut pemerhati masalah sosial dan keagamaan, Ir H Syamsuri Yusup Msi, kemarin (7/8).
“Sebagaimana pernah dipublikasikan, bahwa tahun 2008, alokasi dana atau angaran untuk keagamaan kurang lebih Rp 21 milyar. Proporsi untuk kegiatan dan lembaga Islam hanya sekitar Rp 8 milyar atau 40 persen,” ungkap Syamsuri yang juga dosen di Universitas Palangka Raya ini.
Dia menyebut proporsi tersebut tidak proporsional. Padahal, menurut pria yang aktif di berbagai organisasi keagamaan ini, masyarakat sangat mendambakan prinsip proporsional dapat diaplikasikan oleh pemerintah Kalteng.
Syamsuri beranggapan proporsional merupakan salah satu bagian dari sikap dan tindakan adil dan profesional bagi pemerintah daerah untuk memelihara kebersamaan dalam meneruskan pembangunan, agar masyarakat lebih sejahtera dan bermartabat.
Pemerhati ini menyinggung kepengurusan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kalteng. Menurut Syamsuri, selama tiga tahun periode 2007-2010 telah dibentuk kepengurusan dengan landasan formal peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri RI No 9 dan 8 tahun 2006 serta Peraturan Gubernur Kalteng No. 6 tahun 2007.
Untuk FKUB Provinsi, kata dia, jumlah anggotanya sebanyak 21 orang, yang berasal dari usulan tertulis majelis-majelis agama di Provinsi Kalteng yakni MUI, PGI, KWI, PHDI dan Walubi.
“Atas dasar proporsional jumlah pemeluk agama di Kalteng, maka keanggotaan FKUB Kalteng dari pemeluk agama Islam kurang lebih 70 persen atau 14 orang, kemudian Protestan tiga orang, Katolik satu orang, Hindu dua orang dan Budha satu orang,” paparnya.
Selanjutnya, kepengurusan periode satu itu diusulkan kepada Gubernur kalteng untuk di SK-kan dan dikukuhkan. Untuk periode dua, tambahnya dengan dasar tambahan yaitu hasil kongres FKUB tahun 2009 dan Peraturan Gubernur Kalteng No 6 tahun 2010. Maka, periodesasi pengurus FKUB Kalteng menjadi lima tahun 2010-2015.
Namun, kata dia, terdapat kejanggalan, yaitu keanggotaan dan kepengurusan FKUB Kalteng, hanya atas dasar hasil musyawarah Ketua Dewan Penasehat FKUB Kalteng dengan pimpinan FKUB Kalteng 2007-2010.
Sehingga, lanjut Syamsuri, hal ini mengabaikan usulan tertulis dari majelis agama, kemudian di SK-kan dan dikukuhkan oleh Gubernur Kalteng tanggal 30 Juni 2010.
“Dengan terjadinya kejanggalan tersebut, maka saya terpanggil untuk menyampaikan kritik baik melalui surat maupun media. Namun sudah satu bulan hingga sekarang belum ada penjelasan. Jika tidak dijelaskan berarti terjadi pembiaran kejanggalan,” tukasnya. (cah)

0 komentar:

Posting Komentar