colorizetemplates.com

Sabtu, 14 Agustus 2010

Mantan Bendahara Susul Mantan Kadis

Bendahara Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Palangka Raya, Apriliyantoni Amd resmi ditetapkan sebagai tersangka. Menyusul sebelumnya, Kejati Kalteng menetapkan mantan Kadis Ir Arief Rahman Hakim MSi.
Dengan demikian, sudah dua tersangka resmi ditetapkan kejaksaan. Tersangka kemungkinan akan terus bertambah, lantaran penyidik terus melakukan pengembangan.
“Kita akan memeriksa saksi-saksi, diperkirakan sekitar 20 saksi, pemanggilan akan dilakukan secepatnya,” kata Aspidsus Kejati Kalteng Drs Y Gatot Irianto SH didampingi Kasi Penyidikan Mustqpirin SH, Selasa (3/8) pagi.
Dalam kasus dugaan korupsi di DPKAD Kota senilai Rp 3,9 miliar ini, Apriliyantoni diduga menyalahgunakan wewenang dengan menyimpangkan sisa dana serta pencairan melebihi anggaran yang dapat merugikan keuangan Negara.
Dijelaskan aspidsus, surat perintah penyidikan terhadap tersangka sudah ditandatangani Plh Kajati Chanifuddin SH. Untuk menangani penyidikan sekitar 14 jaksa ditunjuk. Karena salah satu item kasus diselidiki Polres Palangka Raya, maka Kejati melakukan koordinasi.
“Salah satu penyimpangan tersebut berasal dari setoran label miras,” kata Gatot. Koordinasi itu, dilaksanakan kemarin. Rencananya, kasus yang ditangani Polres Palangka Raya akan diserahkan ke Kejati Kalteng.
Kejati menyelidiki dugaan penyimpangan meliputi tujuh item di DPKAD Kota Palangka Raya. Kejaksaan menemukan jumlah dana yang bocor bisa mencapai Rp 3,9 miliar dari tujuh item tersebut. (cah)

0 komentar:

Posting Komentar