colorizetemplates.com

Sabtu, 14 Agustus 2010

Sindikat Ekstasi dan SS Dibekuk

Direktorat Narkoba Polda Kalteng membekuk Ade Fuad Siddiq (30). Dari tangan pria warga Jalan Ir Juanda, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya ini diamankan 26 butir pil ekstasi serta 21 paket sabu-sabu (SS).
Penangkapan Ade Fuad menyeret oknum anggota TNI, Asikin yang kemudian diserahkan penyidikannya ke Detasemen Polisi Militer (Denpom). Selain itu, hingga kini polisi masih mengorek keterangan dari istri Ade Fuad, yakni Rita apakah terlibat dalam bisnis narkoba tersebut.
Rita mengaku bekerja sebagai seorang PNS di salah satu rumah sakit terbesar di Kota Palangka Raya. Namun, wanita ini belum resmi ditetapkan tersangka. Sedangkan suaminya, Ade Fuad resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dir Narkoba Polda Kalteng Kombespol Drs Nelson Pandjaitan melalui Kasat Idik II/Psikotropika Kompol Dardiansyah SH membenarkan penangkapan tersebut. “Dari informasi masyarakat bahwa AF (Ade Fuad) dan As (Asikin) ini berangkat ke Banjarmasin untuk mengambil sabu dan ekstasi,” terang Dardiansyah didampingi Kanit I Sat I AKP Johny Sumaryanto SH, kemarin (6/8).
Informasi itu ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan dan mengikuti pergerakan pelaku. Petugas mendapat informasi bahwa transaksi akan dilakukan di Hotel Dandang Tingang Kota Palangka Raya. Namun, indetitas pembeli belum diketahui.
Polisi melakukan pengintaian di sekitar hotel yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kamis (5/8) sekitar pukul 08.00 WIB. Hingga pukul 16.00 WIB muncul Ade bersama seorang perempuan, lantas terjadi transaksi di Restoran Hotel Dandang Tingang.
Tanpa membuang waktu, polisi melakukan penyergapan dan berhasil menangkap Ade. Selanjutnya, polisi mencari perempuan yang menjadi rekan transaksi Ade. Namun, tidak ditemukan. Petugas mencari barang bukti, ternyata dibuang sekitar lingkungan Hotel tepatnya depan kamar 155.
Dari keterangan Ade, rekan transaksi yang melarikan diri bernama Fera. Ia menjual beberapa butir ekstasi untuk Fera, keberadaan perempuan yang disebutkan ini masih dicari. Kepada petugas, Ade mengaku mendapat ekstasi itu dari Asikin.
Setelah ditangkap Ade yang mengaku wartawan sebuah media lokal ini digiring ke rumahnya. Di dalam rumah pria kelahiran Sampit ini ditemukan 21 paket sabu-sabu yang diakui Ade diperoleh dari Asikin, oknum anggota TNI yang berdinas di Korem.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan di rumah Asikin, Untuk menggeledah rumah oknum ini, petugas Dit Narkoba berkoordinasi dengan anggota Denpom. Sekitar pukul 18.30 WIB, dilakukan penggeledahan di rumah Asikin, tapi tidak ditemukan barang bukti narkoba.
“Dari fakta tersebut, pelaku AF dengan pasal 114 dan pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Kasat Idik II/ Psikotropika Kompol Dardiansyah SH.
Ketika ditemui, Ade Fuad mengakui perbuatannya. “ Saya wartawan tapi bukan anggota PWI, saya akan mengikuti proses hukum,” ujar Ade. Sementara Rita, hingga kemarin masih dinterogasi petugas. (cah)

0 komentar:

Posting Komentar