colorizetemplates.com

Sabtu, 14 Agustus 2010

Analis Divonis 1 Tahun

Analis Bank Kalteng, Rosnani, Bachrudin Hasan dan Helson Anggen divonis satu tahun pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (9/8) kemarin siang. Hakim menjatuhkan hukuman terhadap tiga terdakwa itu dengan denda sebesar Rp 20 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara.
Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta terdakwa dijatuhi pidana penjara selama dua tahun setengah atau 30 bulan. “Mempertimbangkan, tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa,” kata majelis hakim yang diketuai Hendra H Situmorang SH didampingi Hadi Masruri SH MHum dan Saidin Bagariang SH dibantu panitera pengganti Berly SE dan Panmud Rahmat Lagan SH MHum.
Sidang putusan tersebut mulai digelar pukul 10.30 WIB, tampak hadir keluarga para terdakwa mengikuti persidangan. JPU Nur Slamet SH MH dan H Manurung SH, mendengarkan pembacaan putusan hingga pukul 13.30 WIB tanpa rehat.
Secara bergantian majelis hakim membacakan putusan yang cukup tebal itu. Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum.
Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primair. Akan tetapi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan subsidair. “Hukuman yang dijatuhkan dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan terdakwa,” kata hakim.
Setelah hakim menyatakan sidang ditutup, lantas Rosnani berajak dari tempat duduknya menyalami hakim. Ketika berjalan ke arah jaksa, Rosnani bereaksi keras, sambil mengacungkan telunjuknya, Rosnani marah. “Puas kamu!,” ujarnya. Keluarga terdakwa lainnya juga sempat bereaksi ke arah jaksa, akan tetapi dihalng-halangi keluarga lainnya.
Ketika ditanya, JPU menyatakan masih pikir-pikir, apakah menerima putusan hakim atau banding. Dalam waktu dekat, majelis hakim PN Palangka Raya juga memutus perkara yang sama melibatkan, H Jatno Soesilarto, H Zainal Effendy, Henri Yunus dan Teklie T Assau. (cah)

0 komentar:

Posting Komentar