PALANGKA RAYA – Masih ingat kasus perkelahian laga maut antar sopir angkot di Jalan Seram dekat Pasar Lombok Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya? Tersangka pembunuh M Jainuri alias Arif (34) segera disidang di Pengadilan Negeri palangka Raya.
Tersangka pembunuh Makbul (35) ini dijerat pasal berlapis. “Kita sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari polisi. Secepatnya, dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kajari Palangka Raya, M Amrullah SH, Rabu (18/7).
Jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk menangani perkara, Mursidah SH. Jaksa telah membuat rencana dakwaan (Rendak), dalam rendak Arif dijerat pasal pembunuhan 338 KUHP, pasal 354 KUHP dan 351 KUHP.
Menurut jaksa, korban Makbul dibawa ke IGD RSUD dr Doris Sylvanus dalam keadaan lemah. Hasil pemeriksaan terdapat luka tusuk di perut kiri hingga menyebabkan tewas.
Sebagai informasi, sopir angkot berkelahi di Jalan Seram, Selasa 6 Juli sekitar pukul 14.00 WIB. Perkelahian mengakibatkan Makbul warga Jalan Dr Murdjani Gang Anggur tewas lantaran terkena tusukan di bagian pinggang.
Peristiwa perkelahian antar sopir ini menjadi perhatian warga sekitar. Bahkan, warga sempat berkumpul di depan Mapolsek Pahandut untuk mengetahui kejadian sebenarnya.
Kejadian berawal, sekitar pukul 06.00 WIB. Arif sedang mengemudi angkot, menuju Jalan Rajawali bersama dua orang temannya Hasyim dan Said. Tersangka mencoba mendahului taksi kota yang dikendarai oleh Matra’il yang berada di depan taksinya, namun ia tidak dikasih jalan untuk mendahului.
Lalu pada saat taksi Matra’il berhenti, tersangka mendahului taksi tersebut dan berhenti didepannya. Tersangka sempat memukul Matra’il dengan menggunakan tangan kirinya dan mengenai bagian wajah.
Sekitar pukul 13.00 WIB, keduanya mencari Arif dan sesampainya di terminal angkot Mihing Manasa ketemu dengan Makbul. Kemudian bersama-sama mencari tersangka. Saat berada di Lampu merah simpang tiga Jalan A Yani dan Jalan Irian ketemu dengan Hasul yang menanyakan mana orangnya, lalu Matra’il menunjuk taksi yang ada didepannya yang dikemudikan oleh Arif.
Pada saat lampu hijau, Hasul langsung memacu angkot yang dikendarai Arif dan saat di jalan A Yani langsung diberhentikan dengan cara mengetuk pintu sebelah kanan. mmelihat Arif berhenti, Matra’il langsung mengahmpirinya. Lalu langsung memukul tersangka dari belakang sehingga mengenai rahang sebelah kiri. Kemudian Arif berusaha lari ke arah Jalan Seram. Pada saat lari, tersangka mengambil sebuah parang yang dijual di Pasar Lombok Jalan Jawa. Hingga akhirnya, parang tersebut bersarang di perut Makbul. (cah)
About Me
Blog Archive
-
▼
2010
(38)
-
▼
Agustus
(38)
- Kantongi Putusan Perdata, Lapor Pidana
- Ada Naskah Tertulis 7 Tokoh
- Kasus Sopir Angkot Segera Sidang
- Agus Romansyah, Jelang Lebaran di Rutan Palangka Raya
- Tiga Hakim Dicopot
- Barang Bukti PT Bersama Dititip
- Berkas Apung Dikirim ke Kejaksaan
- Henri Yunus Bantah Dakwaan Jaksa
- Polda Operasi Pengepul BBM
- Pengepul BBM Dijerat UU Migas
- Sopir Angkot Tewas Dibacok
- Kejaksaan Usut Korupsi Pasar Kurun
- 7 Terdakwa Kasus DPRD Kota Banding
- Polisi Kembangkan Kasus Syamsi
- Mertua Tewas Dibacok Menantu
- Kasus Dugaan Korupsi KPU Kota Dihentikan
- Kapolda Minta Ungkap Kasus Pertamina
- Dit Reskrim Kantongi Calon Tersangka
- AKBP Sugito Salahi Wewenang
- Malang, Bayi Tenggelam
- Kabid Propam: Empat Polisi Disidang
- Dugaan Pembabatan Hutan dan Korupsi di Seruyan
- Jaksa Nakal Dipecat
- Kejari Kurun Tahan Dua Tersangka
- Kasus Bantuan Sosial Diusut
- Berkas Apung Dikirim ke Kejaksaan
- Hakim Dilarang Bertemu Pihak Berpekara
- Analis Divonis 1 Tahun
- Warung Soto H Asan Jadi Arang
- Tuntaskan Kasus PT MTU
- Awasi Alokasi Dana Keagamaan
- Sindikat Ekstasi dan SS Dibekuk
- Menteri Agama “Kalah” Gugatan
- Mantan Ketua DPRD Barsel Ditahan
- Terdakwa IL Bebas Murni
- Mantan Bendahara Susul Mantan Kadis
- Polisi Pengawal IL Dibeber
- Hendriewol: Periksa Juga Bupati Katingan
-
▼
Agustus
(38)
Jumat, 20 Agustus 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar