Kejaksaan bersikap tegas terhadap jaksa nakal. Wahap, oknum jaksa Kejari Puruk Cahu, resmi dipecat Kejagung. Jaksa fungsional dari salah satu Kejari di Jawa Barat ini, tidak bisa lagi mengenakan pakaian korp adhyaksa.
“Jaksa nakal yang di Kejari Puruk Cahu itu, sudah dipecat dari pegawai kejaksaan,” tegas Kajati Kalteng M Jasman Pandjaitan SH MH melalui Kasi Penkum Ponco Santoso SH, Jumat (13/8) siang.
Oknum jaksa bernama Wahap, berpangkat ajun jaksa ini diberhentikan oleh Kejagung dalam kasus yang menjeratnya. Saat menjadi jaksa di salah satu Kejari di Jawa Barat. Jaksa yang diperkirakan berumur 31 tahun ini, masuk dalam daftar pencarian orang.
Meski sudah dilacak tempat keberadaan di Bandung, Jawa Barat. Namun, sosok Wahap belum ditemukan. Mantan jaksa membawa lari barang bukti kasus penggelapan sebanyak Rp 450 juta ini, belum diketahui dimana bersembunyi.
Informasinya, Wahap memang sudah dikenal nakal sejak menjadi jaksa di Jawa Barat. Makanya, Kejati Kalteng heran ketika Kejari Puruk Cahu memberikan kepercayaan untuk oknum ini menangani perkara.
Karena itu, Kajari Puruk Cahu Tri Cahyo Hananto SH dan Kasi Pidum Abdul Wahid SH diperiksa asisten pengawasan Kejati.
Kasi Penkum mengklarifikasi, bahwa hanya satu oknum jaksa yang menggelapkan barang bukti. Sedangkan, kejadian di Kejari Palangka Raya dilakukan oknum staf kejaksaan.
Staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, berinisial AS alias Nu telah diperiksa Aswas Kejati Kalteng, untuk proses pemberhentian. “Nanti tunggu putusan pengadilan,” terang Kajati Kalteng M Jasman Pandjaitan melalui Kasi Penkum Ponco Santoso.
Berkas perkara Nu telah dilimpahkan ke Kejari Palangka Raya, tempat tersangka dulu bekerja sebagai staf. “Berkas sudah kita terima, dalam waktu dekat dilimpahkan ke pengadilan,” terang jaksa penuntut umum (JPU) Paniem SH, baru-baru ini.
Nu ditangkap Dit Narkoba Polda Kalteng karena terlibat dalam 135 butir ekstasi. Bersama Nu, lebih dulu diamankan tersangka RS. Dari nyayian RS, ekstasi itu diperoleh dari Nu. Namun, Nu tidak mau bersuara dari mana barang bukti.
Belakangan terungkap, barang bukti itu dari Kejari Palangka Raya dalam perkara Hasan, yang ditangani JPU Paniem SH. Hasan ditangkap Polres Palangka Raya dengan jumlah barang bukti 1.775 pil ekstasi dengan rincian 1.432 butir ekstasi warna merah logo love, 319 butir pil warna hijau berlogo love, enam butir warna kuning berlogo play boy, enam butir warna biru logo playboy, 12 butir warna putih biru berlogo playboy.
Terdakwa Hasan dituntut JPU hukuman penjara 15 tahun, kemudian diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan sembilan tahun penjara. Sementara barang bukti 1.775 butir ekstasi diserahkan JPU kepada bidang Pidana Umum. (cah)
About Me
Blog Archive
-
▼
2010
(38)
-
▼
Agustus
(38)
- Kantongi Putusan Perdata, Lapor Pidana
- Ada Naskah Tertulis 7 Tokoh
- Kasus Sopir Angkot Segera Sidang
- Agus Romansyah, Jelang Lebaran di Rutan Palangka Raya
- Tiga Hakim Dicopot
- Barang Bukti PT Bersama Dititip
- Berkas Apung Dikirim ke Kejaksaan
- Henri Yunus Bantah Dakwaan Jaksa
- Polda Operasi Pengepul BBM
- Pengepul BBM Dijerat UU Migas
- Sopir Angkot Tewas Dibacok
- Kejaksaan Usut Korupsi Pasar Kurun
- 7 Terdakwa Kasus DPRD Kota Banding
- Polisi Kembangkan Kasus Syamsi
- Mertua Tewas Dibacok Menantu
- Kasus Dugaan Korupsi KPU Kota Dihentikan
- Kapolda Minta Ungkap Kasus Pertamina
- Dit Reskrim Kantongi Calon Tersangka
- AKBP Sugito Salahi Wewenang
- Malang, Bayi Tenggelam
- Kabid Propam: Empat Polisi Disidang
- Dugaan Pembabatan Hutan dan Korupsi di Seruyan
- Jaksa Nakal Dipecat
- Kejari Kurun Tahan Dua Tersangka
- Kasus Bantuan Sosial Diusut
- Berkas Apung Dikirim ke Kejaksaan
- Hakim Dilarang Bertemu Pihak Berpekara
- Analis Divonis 1 Tahun
- Warung Soto H Asan Jadi Arang
- Tuntaskan Kasus PT MTU
- Awasi Alokasi Dana Keagamaan
- Sindikat Ekstasi dan SS Dibekuk
- Menteri Agama “Kalah” Gugatan
- Mantan Ketua DPRD Barsel Ditahan
- Terdakwa IL Bebas Murni
- Mantan Bendahara Susul Mantan Kadis
- Polisi Pengawal IL Dibeber
- Hendriewol: Periksa Juga Bupati Katingan
-
▼
Agustus
(38)
Sabtu, 14 Agustus 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar