PALANGKA RAYA – Tiga oknum hakim di tiga pengadilan negeri kabupaten/kota se-Kalteng, dicopot dari tugasnya. Pencopotan itu, disebabkan hakim melakukan penyimpangan dan menyalahgunakan tugas. Setelah dicopot tiga hakim ini dibina Pengadilan Tinggi (PT) Kalteng.
“Di wilayah Pengadilan Tinggi Kalteng, ada tiga hakim tahun 2010 ini yang dicopot. Mereka berasal dari tiga pengadilan kabupaten/kota,” kata Ketua Pengadilan Tinggi Kalteng, DR Nommy HT Siahaan SH MH usai upacara HUT Kemerdekaan RI di halaman kantornya, Selasa (17/8).
Ada hakim, kata dia, yang melakukan tugas tidak baik kemudian menyimpang. Hakim itu, langsung diberi tindakan. “Dicopot dari hakimnya, dari hakim pengadilan negeri dicopot,” kata Nommy.
Alasannya pencopotan, lanjut Ketua PT Kalteng, banyak ada yang menyalahgunakan tugas, jabatannya, melakukan tidak sesuai ketentuan yang ada dan melanggar kode etik hakim. Misalnya, karena diluar pengadilan melakukan hal yang tidak sepantasnya dengan perasaan sopan santun, perasaan kepatutan dalam masyarakat.
Hakim yang dicopot itu, dibina di PT Kalteng selama dua tahun. Selama itu pula, hakim bermasalah ini tidak diberi perkara. “Mereka diberi pembinaan dan pengarahan supaya mereka kemudian kembali sebagai insan peradilan yang baik,” imbuh Nommy.
Ditambahkan doktor hukum ini, hakim yang dicopot, jika bersungguh-sungguh memperbaikki diri dengan menyadari kekuarangan dan kekhilafan masih memungkinkan kembali ditugaskan menjadi hakim.
“Kita harus ada laporan ke Mahkamah Agung dan laporan itu kemudian, harus benar-benar sesuai dengan perubahan prilaku para hakim yang dilakukan pembinaan dan dicopot,” terang Nommy.
Calon hakim agung ini menyebut perbuatan itu hanya dilakukan oknum hakim saja dan jumlahnya sedikit. Tiga orang saja, hakim ini pun langsung diberi pembinaan. (cah)
About Me
Blog Archive
-
▼
2010
(38)
-
▼
Agustus
(38)
- Kantongi Putusan Perdata, Lapor Pidana
- Ada Naskah Tertulis 7 Tokoh
- Kasus Sopir Angkot Segera Sidang
- Agus Romansyah, Jelang Lebaran di Rutan Palangka Raya
- Tiga Hakim Dicopot
- Barang Bukti PT Bersama Dititip
- Berkas Apung Dikirim ke Kejaksaan
- Henri Yunus Bantah Dakwaan Jaksa
- Polda Operasi Pengepul BBM
- Pengepul BBM Dijerat UU Migas
- Sopir Angkot Tewas Dibacok
- Kejaksaan Usut Korupsi Pasar Kurun
- 7 Terdakwa Kasus DPRD Kota Banding
- Polisi Kembangkan Kasus Syamsi
- Mertua Tewas Dibacok Menantu
- Kasus Dugaan Korupsi KPU Kota Dihentikan
- Kapolda Minta Ungkap Kasus Pertamina
- Dit Reskrim Kantongi Calon Tersangka
- AKBP Sugito Salahi Wewenang
- Malang, Bayi Tenggelam
- Kabid Propam: Empat Polisi Disidang
- Dugaan Pembabatan Hutan dan Korupsi di Seruyan
- Jaksa Nakal Dipecat
- Kejari Kurun Tahan Dua Tersangka
- Kasus Bantuan Sosial Diusut
- Berkas Apung Dikirim ke Kejaksaan
- Hakim Dilarang Bertemu Pihak Berpekara
- Analis Divonis 1 Tahun
- Warung Soto H Asan Jadi Arang
- Tuntaskan Kasus PT MTU
- Awasi Alokasi Dana Keagamaan
- Sindikat Ekstasi dan SS Dibekuk
- Menteri Agama “Kalah” Gugatan
- Mantan Ketua DPRD Barsel Ditahan
- Terdakwa IL Bebas Murni
- Mantan Bendahara Susul Mantan Kadis
- Polisi Pengawal IL Dibeber
- Hendriewol: Periksa Juga Bupati Katingan
-
▼
Agustus
(38)
Jumat, 20 Agustus 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar