colorizetemplates.com

Minggu, 15 Agustus 2010

Kasus Dugaan Korupsi KPU Kota Dihentikan

Kasus dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya tahun 2008 dihentikan polisi. Pasalnya, kerugian keuangan negara dari hasil audit BPKP Perwakilan Kalsel telah dikembalikan anggota KPU.
“Kasus itu sudah dihentikan karena sudah dikembalikan,” kata Kapolres AKBP Andreas Wayan Wisaksono SIK, baru-baru ini. Informasi yang dihimpun, dalam kasus itu penyidik telah memeriksa mantan ketua dan anggota KPU Kota, serta bagian sekretariat.
Polres Palangka Raya memulai penyelidikan kasus tersebut sejak September 2008. Lalu setelah memeriksa memeriksa mantan Ketua KPU Kota, anggota KPU, Kasubag teknis, Kasubag Umum, Kasubag Program, Kasubag Humas dan Bendahara, polisi meminta audit BPKP Perwakilan Kalsel. “Hasil audit sekitar Rp 300 juta,” ujar sumber kepolisian. Tidak lama setelah audit keluar tahun 2009, penyidik tidak meningkatkan kasus ke tingkat penyidikan. Lantas, para anggota KPU Kota langsung mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut ke kas daerah.
Dihentikan kasus ini, membuat mantan anggota KPU Kota, Zons Ringkin SE menyebutkan penghentian kasus tersebut diduga penuh rekayasa. Sebab polisi tidak membocorkan audit investigasi BPKP Perwakilan Kalsel yang diminta polisi. “Penghentian kasus ini patut dipertanyakan, setelah sekian lama memeriksa saksi tiba-tiba kasus dihentikan. Kami menduga penghentian kasus sudah direncanakan oleh pejabat kepolisian waktu itu,” papar Sekretaris Keluarga Besar Putra-putri Polri Kalteng ini, Kamis (1/7).
Selain kasus KPU Kota, Polres Palangka Raya juga melakukan penyelidikan dugaan korupsi pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Jalan Tjilik Riwut km 16. “Kasus ini masih dilakukan penyelidikan,” kata Kasat Reskrim AKP Yusfandi Usman SIK. (cah)

0 komentar:

Posting Komentar