Mantan Pembimbing Agama Hindu Kanwil Depag Kalteng, Suel SAg MSc kembali menepuk dada. Setelah memenangkan gugatan melawan Menteri Agama (Tergugat I) dan Kepala Kanwil Depag Kalteng (Tergugat II) di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Kini, majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Kalteng memperkuat putusan tersebut.
Bila saat pengadilan tingkat pertama, gugatan Suel dikabulkan sebagian dan menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materiil. Maka, demikian juga saat diputuskan dalam pengadilan tinggi.
“Putusan hakim pada tingkat banding ini sangat sesuai dengan keadilan. Walaupun tidak sepenuhnya mengabulkan,” kata Suel, Jumat (6/8) kemarin. Menurutnya, petikan putusan perkara Nomor:61/Pdt.G/2009/PN.PLR telah diterimanya.
“Sebenarnya saya tidak menyatakan banding pada saat hakim PN Palangka Raya memutuskan perkara ini. Namun, pihak tergugat yang mengajukan upaya hukum banding. Hasilnya, sama saja dengan putusan PN. Sekarang, tergugat akan mengajukan kasasi. Kita akan mengikuti prosedur hukum itu,” papar Suel.
Ditambahkannya, memperhatikan dalil pembanding dalam pokok perkara yang diputuskan PN Palangka Raya. Pertimbangan majelis hakim, kata dia, sudah bijaksana. Apalagi, hakim menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Suel menilai putusan tersebut sangat tepat sekali, karena perbuatan tergugat I dan II memberhentikan penggugat dari jabatan eselon III kemudian dipindah menjadi tenaga pengajar STAHN-TP Palangka Raya. Padahal tenaga pengajar bukan jabatan struktural maupun jabatan fungsional.
Terkait hukuman tergugat I dan II agar membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 19.200.000. masih sangat kecil dibandingkan tunjangan eselon III/b sekarang Rp 980.000 setiap bulan. Sedangkan diperhitungkan hakim Rp 450.000. karena perbuatan tergugat terjadi tahun 2006.
Sebagai informasi, Kakanwil Departemen Agama Kalteng dan Mentri Agama RI digugat mantan Pembimbing Masyarakat Hindu Kanwil Depag, Suel SAg MSc lantaran dipindahkan ke staf pengajar STAHN TP Palangka Raya.
Perbuatan tergugat yang memutasikan Suel ini sudah mendapat putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya. Amar putusan PTUN mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menyatakan batal Surat Keputusan yang diterbitkan Mentri Agama.
Serta memerintahkan tergugat untuk mencabut SK dan menerbitkan kembali SK mutasi yang baru untuk penggugat sesuai dengan jabatan dengan tingkat sejenjang. Putusan PTUN Palangka Raya itu tidak diterima tergugat I dan II.
Tergugat mengajukan banding ke PTUN Jakarta, lantas PTUN Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan PTUN Palangka Raya. Usai menang dalam peradilan tata usaha, Suel mengajukan gugatan ganti rugi kepada Kakanwil Depag Kalteng dan Mentri Agama. Gugatan ini dimasukkan ke PN Palangka Raya.
Suel, awalnya hanya calon PNS Guru Agama pada Kakandepag Barito Utara. Seiring waktu Suel diangkat menjadi PNS, semakin hari karirnya semakin baik. Sehingga sempat menjabat Kepala Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Umum STAHN TP Palangka Raya kemudian dipromosikan menjadi Pembimbing Masyarakat Hindu pada Kanwil Depag Kalteng. Karena jabatan itu, penggugat mendapat tunjangan jabatan dan honorarium serta tunjangan lainnya.
Namun jabatan itu tidak berjalan lama tiba-tiba Ia dimutasikan menjadi tenaga pengajar STAHN TP Palangka Raya sesuai SK Mentri Agama No:B.II/2/1612/2006. Akibat mutasi itu, Suel keberatan dan berusaha menyelesaikan secara baik-baik dengan tergugat agar memperbaikki dan meninjau SK itu.
Sebab mutasi itu dirasakan penggugat tanpa ada alasan. Akibat SK itu juga penggugat mengalami kerugian materil sebesar Rp 34 juta dengan rincian pembayaran tunjangan jabatan dari 2006 sampai 2009 serta honorarium. Sedangkan kerugian immateril yang diderita penggugat lantaran hilang waktu, tenaga, pikiran dan tercemarnya nama baik penggugat diperhitungkan sebesar Rp 100 juta. (cah)
About Me
Blog Archive
-
▼
2010
(38)
-
▼
Agustus
(38)
- Kantongi Putusan Perdata, Lapor Pidana
- Ada Naskah Tertulis 7 Tokoh
- Kasus Sopir Angkot Segera Sidang
- Agus Romansyah, Jelang Lebaran di Rutan Palangka Raya
- Tiga Hakim Dicopot
- Barang Bukti PT Bersama Dititip
- Berkas Apung Dikirim ke Kejaksaan
- Henri Yunus Bantah Dakwaan Jaksa
- Polda Operasi Pengepul BBM
- Pengepul BBM Dijerat UU Migas
- Sopir Angkot Tewas Dibacok
- Kejaksaan Usut Korupsi Pasar Kurun
- 7 Terdakwa Kasus DPRD Kota Banding
- Polisi Kembangkan Kasus Syamsi
- Mertua Tewas Dibacok Menantu
- Kasus Dugaan Korupsi KPU Kota Dihentikan
- Kapolda Minta Ungkap Kasus Pertamina
- Dit Reskrim Kantongi Calon Tersangka
- AKBP Sugito Salahi Wewenang
- Malang, Bayi Tenggelam
- Kabid Propam: Empat Polisi Disidang
- Dugaan Pembabatan Hutan dan Korupsi di Seruyan
- Jaksa Nakal Dipecat
- Kejari Kurun Tahan Dua Tersangka
- Kasus Bantuan Sosial Diusut
- Berkas Apung Dikirim ke Kejaksaan
- Hakim Dilarang Bertemu Pihak Berpekara
- Analis Divonis 1 Tahun
- Warung Soto H Asan Jadi Arang
- Tuntaskan Kasus PT MTU
- Awasi Alokasi Dana Keagamaan
- Sindikat Ekstasi dan SS Dibekuk
- Menteri Agama “Kalah” Gugatan
- Mantan Ketua DPRD Barsel Ditahan
- Terdakwa IL Bebas Murni
- Mantan Bendahara Susul Mantan Kadis
- Polisi Pengawal IL Dibeber
- Hendriewol: Periksa Juga Bupati Katingan
-
▼
Agustus
(38)
Sabtu, 14 Agustus 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar