PALANGKA RAYA – Setelah memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Helmut Kauth dan Cristiawon Bangkan warga Jalan Sangga Buana II Kota Palangka Raya melaporkan DT secara pidana.
Kapolres Palangka Raya AKBP Andreas Wayan Wisaksono SIK melalui Kasat Reskrim AKP Yusfandi Usman SIK membenarkan adanya laporan itu. Selanjutnya, penyidik telah meminta keterangan pelapor dan sudah memanggil terlapor.
“Terlapor (DT) sudah dimintai keterangan, nanti kita akan panggil lagi untuk pemeriksaan tambahan,” kata Kasat Reskrim, kemarin (20/8). Selain memeriksa kedua belah pihak, Polres Palangka Raya meminta keterangan sejumlah saksi-saksi.
Tanah yang dilaporkan itu, terletak di Jalan Mahir Mahar (Jalan lingkar) Komplek Tajahan Antang blok W Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya sebanyak 399 persil.
Tanah yang disengketakan ini, telah diperiksa secara perdata di PN Palangka Raya tahun 2004. Ketika itu, yang menjadi pihak penggugat adalah Helmut Kauth melawan PT Sederhana, Dedan Tawa dan Koperasi Serba Usaha Penyang Sangkalemu.
Amar putusan hakim, menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menghukum tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dengan bekal putusan pengadilan inilah, Helmut Kauth melaporkan pihak yang diduga menduduki tanahnya.
“Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap, saat ini ada pihak yang membuat kolam dan membangun pondok di tanah tersebut. Sehingga kita laporkan secara pidana,” kata Helmut. (cah)
About Me
Blog Archive
-
▼
2010
(38)
-
▼
Agustus
(38)
- Kantongi Putusan Perdata, Lapor Pidana
- Ada Naskah Tertulis 7 Tokoh
- Kasus Sopir Angkot Segera Sidang
- Agus Romansyah, Jelang Lebaran di Rutan Palangka Raya
- Tiga Hakim Dicopot
- Barang Bukti PT Bersama Dititip
- Berkas Apung Dikirim ke Kejaksaan
- Henri Yunus Bantah Dakwaan Jaksa
- Polda Operasi Pengepul BBM
- Pengepul BBM Dijerat UU Migas
- Sopir Angkot Tewas Dibacok
- Kejaksaan Usut Korupsi Pasar Kurun
- 7 Terdakwa Kasus DPRD Kota Banding
- Polisi Kembangkan Kasus Syamsi
- Mertua Tewas Dibacok Menantu
- Kasus Dugaan Korupsi KPU Kota Dihentikan
- Kapolda Minta Ungkap Kasus Pertamina
- Dit Reskrim Kantongi Calon Tersangka
- AKBP Sugito Salahi Wewenang
- Malang, Bayi Tenggelam
- Kabid Propam: Empat Polisi Disidang
- Dugaan Pembabatan Hutan dan Korupsi di Seruyan
- Jaksa Nakal Dipecat
- Kejari Kurun Tahan Dua Tersangka
- Kasus Bantuan Sosial Diusut
- Berkas Apung Dikirim ke Kejaksaan
- Hakim Dilarang Bertemu Pihak Berpekara
- Analis Divonis 1 Tahun
- Warung Soto H Asan Jadi Arang
- Tuntaskan Kasus PT MTU
- Awasi Alokasi Dana Keagamaan
- Sindikat Ekstasi dan SS Dibekuk
- Menteri Agama “Kalah” Gugatan
- Mantan Ketua DPRD Barsel Ditahan
- Terdakwa IL Bebas Murni
- Mantan Bendahara Susul Mantan Kadis
- Polisi Pengawal IL Dibeber
- Hendriewol: Periksa Juga Bupati Katingan
-
▼
Agustus
(38)
Jumat, 20 Agustus 2010
Ada Naskah Tertulis 7 Tokoh
PALANGKA RAYA - Dahulu ketika penetapan Jekan mejadi Ibukota Provinsi Kalimantan Tengah. Ada sebuah naskah tertulis yang ditanda tangani tujuh tokoh masyarakat, berisi pernyataan tentang kesediaan menyerahkan tanah. Apabila terkena tanah milik masyarakat, artinya diserahkan secara suka rela.
Yakni wilayah mulai Kali Kameloh (jembatan Kameloh) ke arah barat (arah ke hulu). Namun, menurut ADJ Nihin, nyatanya belakangan ada beberapa kasus tanah gugatan ke pemerintah. “Dalam menyambut penetapan pemindahan Ibukota Republik Indonesia ke Kalteng, harus ada penegasan tentang pengalihan status tanah, agar tidak menjadi permasalahan dibelakang hari, tidak ada yang dirugikan,” kata mantan Sekda Pemprov Kalteng, Jumat (20/8) kemarin.
Nihin memisalkan, bila bangunan pemerintah terkena tanah yang dikuasai penduduk dalam berbagai tingkat status. Harus diselesaikan pembebasannya sesuai ketentuan yang berlaku, sepanjang tidak diserahkan secara suka reka.
Menurut Nihin, untuk letak yang dijadikan ibukota Negara, kiranya tidak mesti di areal perkotaan Palangka Raya. Tetapi wilayah tertentu seputar Palangka Raya yang memenuhi syarat. Sehingga lebih leluasa dalam pengaturan tata ruangnya, serta mengurangi penggusuran bangunan atau saranan fisik yang telah ada.
“Penduduk Kalteng, utamanya penduduk Palangka Raya dan sekitarnya, perlu mempersiapkan bukti-bukti otentik kepemilikan lahan atau kapling areal yang dikuasainya,” katanya.
Dijelaskan Nihin, apabila terjadi pemindahan ibukota. Harus memberi peluang penyelenggaraan pemerintahan negara yang lebih baik, teratur dan aman. Fasilitasi pendukung seperti ketersediaan ruang, fasilitas, mobilitas dan perangkat keras lainnya. Kesemuanya harus mampu memfasilitasi keperluan penyelenggaraan negara secara relatip prima-proporsional seperti yang telah tersedia pada kedudukan yang lama.
“Khusus ketersediaan ruang lahan di Kalteng peluangnya cukup besar dengan kriteria pada wilayah hutan yang tidak produktif dan kesuburannya rendah di sekitar kota Palangka Raya, bebas banjir dengan ketentuan pembangunan drainase yang prima dibangun lebih dahulu,” paparnya.
Bila pusat pemerintahan ada di Kalteng, kata dia, distant value dan time value tidak bermasalah lagi bagi provinsi-provinsi di pulau yang besar ini. Juga berimbas pada komponen biaya perjalanan yang sangat hemat. Tetapi, akan terjadi sebaliknya bagi wilayah-wilayah yang berdekatan dengan ibukota sebelumnya.
Dijelaskan Nihin, pemindahan ibukota negara bukanlah hal yang mustahil, tergantung kesepakatan nasional, kemampuan finansial dan pertimbangan strategis lainnya. Berbeda kalau dalam kondisi darurat, seperti pada masa revolusi kedudukan Presiden Republik Indonesia pernah di Padang dan juga Yogyakarta.
“Jakarta dengan kondisinya sekarang harus dievaluasi. Kepadatan sudah sedemikian rupa, banjir selalu menghantui warga Jakarta setiap musim, juga permukaan tanah terancam anjok bila ada gempa. Memang tidak sederhana memindah predikatnya sebagai ibukota, mengingat sejarah perjuangan bangsa, sebagai kota proklamasi, dan usianya 480 tahun telah berurat-berakar yang kokoh-kuat,” pungkas Nihin. (cah)
Yakni wilayah mulai Kali Kameloh (jembatan Kameloh) ke arah barat (arah ke hulu). Namun, menurut ADJ Nihin, nyatanya belakangan ada beberapa kasus tanah gugatan ke pemerintah. “Dalam menyambut penetapan pemindahan Ibukota Republik Indonesia ke Kalteng, harus ada penegasan tentang pengalihan status tanah, agar tidak menjadi permasalahan dibelakang hari, tidak ada yang dirugikan,” kata mantan Sekda Pemprov Kalteng, Jumat (20/8) kemarin.
Nihin memisalkan, bila bangunan pemerintah terkena tanah yang dikuasai penduduk dalam berbagai tingkat status. Harus diselesaikan pembebasannya sesuai ketentuan yang berlaku, sepanjang tidak diserahkan secara suka reka.
Menurut Nihin, untuk letak yang dijadikan ibukota Negara, kiranya tidak mesti di areal perkotaan Palangka Raya. Tetapi wilayah tertentu seputar Palangka Raya yang memenuhi syarat. Sehingga lebih leluasa dalam pengaturan tata ruangnya, serta mengurangi penggusuran bangunan atau saranan fisik yang telah ada.
“Penduduk Kalteng, utamanya penduduk Palangka Raya dan sekitarnya, perlu mempersiapkan bukti-bukti otentik kepemilikan lahan atau kapling areal yang dikuasainya,” katanya.
Dijelaskan Nihin, apabila terjadi pemindahan ibukota. Harus memberi peluang penyelenggaraan pemerintahan negara yang lebih baik, teratur dan aman. Fasilitasi pendukung seperti ketersediaan ruang, fasilitas, mobilitas dan perangkat keras lainnya. Kesemuanya harus mampu memfasilitasi keperluan penyelenggaraan negara secara relatip prima-proporsional seperti yang telah tersedia pada kedudukan yang lama.
“Khusus ketersediaan ruang lahan di Kalteng peluangnya cukup besar dengan kriteria pada wilayah hutan yang tidak produktif dan kesuburannya rendah di sekitar kota Palangka Raya, bebas banjir dengan ketentuan pembangunan drainase yang prima dibangun lebih dahulu,” paparnya.
Bila pusat pemerintahan ada di Kalteng, kata dia, distant value dan time value tidak bermasalah lagi bagi provinsi-provinsi di pulau yang besar ini. Juga berimbas pada komponen biaya perjalanan yang sangat hemat. Tetapi, akan terjadi sebaliknya bagi wilayah-wilayah yang berdekatan dengan ibukota sebelumnya.
Dijelaskan Nihin, pemindahan ibukota negara bukanlah hal yang mustahil, tergantung kesepakatan nasional, kemampuan finansial dan pertimbangan strategis lainnya. Berbeda kalau dalam kondisi darurat, seperti pada masa revolusi kedudukan Presiden Republik Indonesia pernah di Padang dan juga Yogyakarta.
“Jakarta dengan kondisinya sekarang harus dievaluasi. Kepadatan sudah sedemikian rupa, banjir selalu menghantui warga Jakarta setiap musim, juga permukaan tanah terancam anjok bila ada gempa. Memang tidak sederhana memindah predikatnya sebagai ibukota, mengingat sejarah perjuangan bangsa, sebagai kota proklamasi, dan usianya 480 tahun telah berurat-berakar yang kokoh-kuat,” pungkas Nihin. (cah)
Kasus Sopir Angkot Segera Sidang
PALANGKA RAYA – Masih ingat kasus perkelahian laga maut antar sopir angkot di Jalan Seram dekat Pasar Lombok Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya? Tersangka pembunuh M Jainuri alias Arif (34) segera disidang di Pengadilan Negeri palangka Raya.
Tersangka pembunuh Makbul (35) ini dijerat pasal berlapis. “Kita sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari polisi. Secepatnya, dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kajari Palangka Raya, M Amrullah SH, Rabu (18/7).
Jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk menangani perkara, Mursidah SH. Jaksa telah membuat rencana dakwaan (Rendak), dalam rendak Arif dijerat pasal pembunuhan 338 KUHP, pasal 354 KUHP dan 351 KUHP.
Menurut jaksa, korban Makbul dibawa ke IGD RSUD dr Doris Sylvanus dalam keadaan lemah. Hasil pemeriksaan terdapat luka tusuk di perut kiri hingga menyebabkan tewas.
Sebagai informasi, sopir angkot berkelahi di Jalan Seram, Selasa 6 Juli sekitar pukul 14.00 WIB. Perkelahian mengakibatkan Makbul warga Jalan Dr Murdjani Gang Anggur tewas lantaran terkena tusukan di bagian pinggang.
Peristiwa perkelahian antar sopir ini menjadi perhatian warga sekitar. Bahkan, warga sempat berkumpul di depan Mapolsek Pahandut untuk mengetahui kejadian sebenarnya.
Kejadian berawal, sekitar pukul 06.00 WIB. Arif sedang mengemudi angkot, menuju Jalan Rajawali bersama dua orang temannya Hasyim dan Said. Tersangka mencoba mendahului taksi kota yang dikendarai oleh Matra’il yang berada di depan taksinya, namun ia tidak dikasih jalan untuk mendahului.
Lalu pada saat taksi Matra’il berhenti, tersangka mendahului taksi tersebut dan berhenti didepannya. Tersangka sempat memukul Matra’il dengan menggunakan tangan kirinya dan mengenai bagian wajah.
Sekitar pukul 13.00 WIB, keduanya mencari Arif dan sesampainya di terminal angkot Mihing Manasa ketemu dengan Makbul. Kemudian bersama-sama mencari tersangka. Saat berada di Lampu merah simpang tiga Jalan A Yani dan Jalan Irian ketemu dengan Hasul yang menanyakan mana orangnya, lalu Matra’il menunjuk taksi yang ada didepannya yang dikemudikan oleh Arif.
Pada saat lampu hijau, Hasul langsung memacu angkot yang dikendarai Arif dan saat di jalan A Yani langsung diberhentikan dengan cara mengetuk pintu sebelah kanan. mmelihat Arif berhenti, Matra’il langsung mengahmpirinya. Lalu langsung memukul tersangka dari belakang sehingga mengenai rahang sebelah kiri. Kemudian Arif berusaha lari ke arah Jalan Seram. Pada saat lari, tersangka mengambil sebuah parang yang dijual di Pasar Lombok Jalan Jawa. Hingga akhirnya, parang tersebut bersarang di perut Makbul. (cah)
Tersangka pembunuh Makbul (35) ini dijerat pasal berlapis. “Kita sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari polisi. Secepatnya, dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kajari Palangka Raya, M Amrullah SH, Rabu (18/7).
Jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk menangani perkara, Mursidah SH. Jaksa telah membuat rencana dakwaan (Rendak), dalam rendak Arif dijerat pasal pembunuhan 338 KUHP, pasal 354 KUHP dan 351 KUHP.
Menurut jaksa, korban Makbul dibawa ke IGD RSUD dr Doris Sylvanus dalam keadaan lemah. Hasil pemeriksaan terdapat luka tusuk di perut kiri hingga menyebabkan tewas.
Sebagai informasi, sopir angkot berkelahi di Jalan Seram, Selasa 6 Juli sekitar pukul 14.00 WIB. Perkelahian mengakibatkan Makbul warga Jalan Dr Murdjani Gang Anggur tewas lantaran terkena tusukan di bagian pinggang.
Peristiwa perkelahian antar sopir ini menjadi perhatian warga sekitar. Bahkan, warga sempat berkumpul di depan Mapolsek Pahandut untuk mengetahui kejadian sebenarnya.
Kejadian berawal, sekitar pukul 06.00 WIB. Arif sedang mengemudi angkot, menuju Jalan Rajawali bersama dua orang temannya Hasyim dan Said. Tersangka mencoba mendahului taksi kota yang dikendarai oleh Matra’il yang berada di depan taksinya, namun ia tidak dikasih jalan untuk mendahului.
Lalu pada saat taksi Matra’il berhenti, tersangka mendahului taksi tersebut dan berhenti didepannya. Tersangka sempat memukul Matra’il dengan menggunakan tangan kirinya dan mengenai bagian wajah.
Sekitar pukul 13.00 WIB, keduanya mencari Arif dan sesampainya di terminal angkot Mihing Manasa ketemu dengan Makbul. Kemudian bersama-sama mencari tersangka. Saat berada di Lampu merah simpang tiga Jalan A Yani dan Jalan Irian ketemu dengan Hasul yang menanyakan mana orangnya, lalu Matra’il menunjuk taksi yang ada didepannya yang dikemudikan oleh Arif.
Pada saat lampu hijau, Hasul langsung memacu angkot yang dikendarai Arif dan saat di jalan A Yani langsung diberhentikan dengan cara mengetuk pintu sebelah kanan. mmelihat Arif berhenti, Matra’il langsung mengahmpirinya. Lalu langsung memukul tersangka dari belakang sehingga mengenai rahang sebelah kiri. Kemudian Arif berusaha lari ke arah Jalan Seram. Pada saat lari, tersangka mengambil sebuah parang yang dijual di Pasar Lombok Jalan Jawa. Hingga akhirnya, parang tersebut bersarang di perut Makbul. (cah)
Agus Romansyah, Jelang Lebaran di Rutan Palangka Raya
Dua kali puasa, dua kali lebaran. Seperti sebuah lirik lagu yang sempat ngetren itu, dialami Agus Romansyah SH MH. Hati siapa yang tidak sedih, bila lebaran tidak kumpul keluarga. Demikian juga dengan terpidana kasus DPRD Kota Palangka Raya ini
ROBY C, Palangka Raya
SIANG kemarin (19/8), suasana Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Palangka Raya sepi. Waktu masih menunjukkan pukul 13.05 WIB. Setelah izin di portir penjagaan, saya masuk menuju ruang jenguk tahanan.
Untuk menuju ruang itu, mesti melewati dua pintu. Ketika masuk pintu kedua, Agus Romansyah sudah berada di tempat penjagaan dekat jeruji besi lapangan Rutan. Penampilannya sederhana mengenakan baju kaos bertuliskan US Army dan celana kain putih.
Saat ini bulan puasa, tak heran Agus pun mengenakan peci putih khas ‘haji’. Setelah menyapa sebentar, kami masuk ke ruang jenguk. Tidak ada satu keluarga tahanan yang menjenguk, maklum masih waktu istirahat. Sehingga kami leluasa bercerita.
Agus memang dekat dengan saya, sejak dia dililit kasus korupsi yang melibatkan tersangka Aries Narang, Yurikus Dimang, Jamran Kurniawan, Agus Romasnyah, Hatir Sata Tarigan, Junaidi, Beker Simon dan Haironimah.
Agus sudah menjalani hukuman separoh lebih, tahun ini dia juga akan bebas. Sebelumnya. penahanan pertama tahun 2009 lalu, juga saat bulan Ramadhan. Sehingga dua kali puasa, dua kali lebaran, harus dihabiskan Agus di Rutan.
“Hati siapa yang tidak miris, tidak bisa ngumpul dengan keluarga karena berada di balik jeruji besi,” akunya yang saat ditanya apakah menjalani ibadah puasa, lantas ia menjawab puasa. “Kegiatan saya sekarang ikut salat taraweh dan tadarus di Mushola Rutan,” ujarnya.
Meskipun sedih, Agus mengaku bisa menerima keadaan. Dulu, ketika pertama kali ditahan Agus mengaku shock. Namun, perbuatan itu harus dipertanggungjawabkan. “Tergantung diri kita memaknai lebaran di penjara. Hidup serba terbatas baik pandangan dan gerakan, tapi saya meresapi hidup sekarang ikhlas menerima keadaan,” tutur terpidana divonis satu tahun penjara ini.
Untuk menghilangkan kejenuhan, kata dia, lebih mengikuti kegiatan ibadah. “Syukur alhamdulillah, Rutan memberi keleluasaan untuk melakukan ibadah. Saya ucapkan terimakasih kepada Karutan dan pegawainya,” tuturnya.
Saat ini, terang Agus, dia siap fisik dan mental menjalani sisa hukuman. Apalagi dengan adanya dukungan keluarga. “Satu hal yang saya ingatkan, hakim tinggi bersikap objektif dalam perkara ini. Ada terdakwa yang sudah incrach dan ada terdakwa yang pernah ditahan dan tidak pernah ditahan,” papar Agus.
Dia meminta kawan-kawannya di legislatif tidak bangga diri, menganggap diri bersih. “Sekarang saya ketuk hati mereka, siapa yang merasa tidak menerima, hingga mengakibatkan kami dihukum. Mereka (anggota dewan, red) menjenguk pun tidak,” tuturnya.
Pembicaraan dengan Agus cukup menarik, namun sayang waktu terus berjalan. Keluarga yang menjenguk tahanan semakin banyak, hingga akhirnya suasana ruangan jenguk menjadi ramai. Saya pun mengakhiri pembicaraan dengan Agus. (*)
ROBY C, Palangka Raya
SIANG kemarin (19/8), suasana Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Palangka Raya sepi. Waktu masih menunjukkan pukul 13.05 WIB. Setelah izin di portir penjagaan, saya masuk menuju ruang jenguk tahanan.
Untuk menuju ruang itu, mesti melewati dua pintu. Ketika masuk pintu kedua, Agus Romansyah sudah berada di tempat penjagaan dekat jeruji besi lapangan Rutan. Penampilannya sederhana mengenakan baju kaos bertuliskan US Army dan celana kain putih.
Saat ini bulan puasa, tak heran Agus pun mengenakan peci putih khas ‘haji’. Setelah menyapa sebentar, kami masuk ke ruang jenguk. Tidak ada satu keluarga tahanan yang menjenguk, maklum masih waktu istirahat. Sehingga kami leluasa bercerita.
Agus memang dekat dengan saya, sejak dia dililit kasus korupsi yang melibatkan tersangka Aries Narang, Yurikus Dimang, Jamran Kurniawan, Agus Romasnyah, Hatir Sata Tarigan, Junaidi, Beker Simon dan Haironimah.
Agus sudah menjalani hukuman separoh lebih, tahun ini dia juga akan bebas. Sebelumnya. penahanan pertama tahun 2009 lalu, juga saat bulan Ramadhan. Sehingga dua kali puasa, dua kali lebaran, harus dihabiskan Agus di Rutan.
“Hati siapa yang tidak miris, tidak bisa ngumpul dengan keluarga karena berada di balik jeruji besi,” akunya yang saat ditanya apakah menjalani ibadah puasa, lantas ia menjawab puasa. “Kegiatan saya sekarang ikut salat taraweh dan tadarus di Mushola Rutan,” ujarnya.
Meskipun sedih, Agus mengaku bisa menerima keadaan. Dulu, ketika pertama kali ditahan Agus mengaku shock. Namun, perbuatan itu harus dipertanggungjawabkan. “Tergantung diri kita memaknai lebaran di penjara. Hidup serba terbatas baik pandangan dan gerakan, tapi saya meresapi hidup sekarang ikhlas menerima keadaan,” tutur terpidana divonis satu tahun penjara ini.
Untuk menghilangkan kejenuhan, kata dia, lebih mengikuti kegiatan ibadah. “Syukur alhamdulillah, Rutan memberi keleluasaan untuk melakukan ibadah. Saya ucapkan terimakasih kepada Karutan dan pegawainya,” tuturnya.
Saat ini, terang Agus, dia siap fisik dan mental menjalani sisa hukuman. Apalagi dengan adanya dukungan keluarga. “Satu hal yang saya ingatkan, hakim tinggi bersikap objektif dalam perkara ini. Ada terdakwa yang sudah incrach dan ada terdakwa yang pernah ditahan dan tidak pernah ditahan,” papar Agus.
Dia meminta kawan-kawannya di legislatif tidak bangga diri, menganggap diri bersih. “Sekarang saya ketuk hati mereka, siapa yang merasa tidak menerima, hingga mengakibatkan kami dihukum. Mereka (anggota dewan, red) menjenguk pun tidak,” tuturnya.
Pembicaraan dengan Agus cukup menarik, namun sayang waktu terus berjalan. Keluarga yang menjenguk tahanan semakin banyak, hingga akhirnya suasana ruangan jenguk menjadi ramai. Saya pun mengakhiri pembicaraan dengan Agus. (*)
Tiga Hakim Dicopot
PALANGKA RAYA – Tiga oknum hakim di tiga pengadilan negeri kabupaten/kota se-Kalteng, dicopot dari tugasnya. Pencopotan itu, disebabkan hakim melakukan penyimpangan dan menyalahgunakan tugas. Setelah dicopot tiga hakim ini dibina Pengadilan Tinggi (PT) Kalteng.
“Di wilayah Pengadilan Tinggi Kalteng, ada tiga hakim tahun 2010 ini yang dicopot. Mereka berasal dari tiga pengadilan kabupaten/kota,” kata Ketua Pengadilan Tinggi Kalteng, DR Nommy HT Siahaan SH MH usai upacara HUT Kemerdekaan RI di halaman kantornya, Selasa (17/8).
Ada hakim, kata dia, yang melakukan tugas tidak baik kemudian menyimpang. Hakim itu, langsung diberi tindakan. “Dicopot dari hakimnya, dari hakim pengadilan negeri dicopot,” kata Nommy.
Alasannya pencopotan, lanjut Ketua PT Kalteng, banyak ada yang menyalahgunakan tugas, jabatannya, melakukan tidak sesuai ketentuan yang ada dan melanggar kode etik hakim. Misalnya, karena diluar pengadilan melakukan hal yang tidak sepantasnya dengan perasaan sopan santun, perasaan kepatutan dalam masyarakat.
Hakim yang dicopot itu, dibina di PT Kalteng selama dua tahun. Selama itu pula, hakim bermasalah ini tidak diberi perkara. “Mereka diberi pembinaan dan pengarahan supaya mereka kemudian kembali sebagai insan peradilan yang baik,” imbuh Nommy.
Ditambahkan doktor hukum ini, hakim yang dicopot, jika bersungguh-sungguh memperbaikki diri dengan menyadari kekuarangan dan kekhilafan masih memungkinkan kembali ditugaskan menjadi hakim.
“Kita harus ada laporan ke Mahkamah Agung dan laporan itu kemudian, harus benar-benar sesuai dengan perubahan prilaku para hakim yang dilakukan pembinaan dan dicopot,” terang Nommy.
Calon hakim agung ini menyebut perbuatan itu hanya dilakukan oknum hakim saja dan jumlahnya sedikit. Tiga orang saja, hakim ini pun langsung diberi pembinaan. (cah)
“Di wilayah Pengadilan Tinggi Kalteng, ada tiga hakim tahun 2010 ini yang dicopot. Mereka berasal dari tiga pengadilan kabupaten/kota,” kata Ketua Pengadilan Tinggi Kalteng, DR Nommy HT Siahaan SH MH usai upacara HUT Kemerdekaan RI di halaman kantornya, Selasa (17/8).
Ada hakim, kata dia, yang melakukan tugas tidak baik kemudian menyimpang. Hakim itu, langsung diberi tindakan. “Dicopot dari hakimnya, dari hakim pengadilan negeri dicopot,” kata Nommy.
Alasannya pencopotan, lanjut Ketua PT Kalteng, banyak ada yang menyalahgunakan tugas, jabatannya, melakukan tidak sesuai ketentuan yang ada dan melanggar kode etik hakim. Misalnya, karena diluar pengadilan melakukan hal yang tidak sepantasnya dengan perasaan sopan santun, perasaan kepatutan dalam masyarakat.
Hakim yang dicopot itu, dibina di PT Kalteng selama dua tahun. Selama itu pula, hakim bermasalah ini tidak diberi perkara. “Mereka diberi pembinaan dan pengarahan supaya mereka kemudian kembali sebagai insan peradilan yang baik,” imbuh Nommy.
Ditambahkan doktor hukum ini, hakim yang dicopot, jika bersungguh-sungguh memperbaikki diri dengan menyadari kekuarangan dan kekhilafan masih memungkinkan kembali ditugaskan menjadi hakim.
“Kita harus ada laporan ke Mahkamah Agung dan laporan itu kemudian, harus benar-benar sesuai dengan perubahan prilaku para hakim yang dilakukan pembinaan dan dicopot,” terang Nommy.
Calon hakim agung ini menyebut perbuatan itu hanya dilakukan oknum hakim saja dan jumlahnya sedikit. Tiga orang saja, hakim ini pun langsung diberi pembinaan. (cah)
Barang Bukti PT Bersama Dititip
PALANGKA RAYA – Polisi menetapkan Sugiono, sopir truk tangki PT Bersama Nopol KH 9052 A, sebagai tersangka. Sopir ini dijadikan tersangka awal membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium sebanyak 3.000 liter ke UD Armando Jaya, Jalan Tjilik Riwut km 1,5 Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
“Untuk sementara tersangkanya sopit truk, karena Undang-undang tentang Migas ini sifatnya lex spesialis,” ujar Dir Reskrim Polda Kalteng Kombespol Drs A Kliment Dwikorjanto MSi, belum lama ini.
Lebih lanjut, Dir Reskrim menyebut penyidik akan melihat siapa yang bermain, apakah sampai sebatas sopir. “Kasus ini tetap kita proses,” tegas Kliment.
Terkait barang bukti truk tangki PT Bersama Nopol KH 9052 A dengan kapasitas 10.000 liter solar. Namun, memuat 3.000 liter bensin. Dit Reskrim Polda Kalteng, menitip barbuk tersebut kepada pemiliknya PT Bersama.
“Pada saat sidang nanti barang bukti ini akan dihadirkan,” kata Kliment. Alasan penitipan Barbuk tersebut, guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan. Misalnya, truk tangki tersebut terbakar atau meledak.
Sebagai informasi, setelah salah satu truk tangkinya ditangkap di Kasongan, Selasa 27 Juli 2010 lalu. Direktur Operasional PT Bersama, Andre Leonardo Narang, memberikan pernyataan dasar penangkapan mobil tangki berkapasitas 10.000 liter itu.
Andre berpendapat, apa yang dilakukan oleh pegawainya tidak menyalahi ketentuan. Namun, dia mengakui bahwa mungkin yang terjadi adalah kesalahan administrasi saja. Misalnya, mengapa truk tangki solar untuk industri justru mengangkut bensin yang bersubsidi.
Sementara itu, Polda Kalteng berencana bakal menggelar kasus ini. Tidak seperti kasus pengepul dan pelansir BBM, dalam kasus PT Bersama ini, penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli dari Badan Pengatur Hilir (BHP) Migas, Jakarta. Selain itu, penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli dari PT Pertamina.
Selain memeriksa sopir, penyidik meminta keterangan pemilik UD Armando Jaya Katingan, Ramba. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang mobil tangki pengangkut solar berkapasitas 10.000 liter milik PT Bersama, sedang melakukan proses pemindahan minyak dari mobil tangki ke beberapa drum di dalam gudang milik UD Armando Jaya. (cah)
“Untuk sementara tersangkanya sopit truk, karena Undang-undang tentang Migas ini sifatnya lex spesialis,” ujar Dir Reskrim Polda Kalteng Kombespol Drs A Kliment Dwikorjanto MSi, belum lama ini.
Lebih lanjut, Dir Reskrim menyebut penyidik akan melihat siapa yang bermain, apakah sampai sebatas sopir. “Kasus ini tetap kita proses,” tegas Kliment.
Terkait barang bukti truk tangki PT Bersama Nopol KH 9052 A dengan kapasitas 10.000 liter solar. Namun, memuat 3.000 liter bensin. Dit Reskrim Polda Kalteng, menitip barbuk tersebut kepada pemiliknya PT Bersama.
“Pada saat sidang nanti barang bukti ini akan dihadirkan,” kata Kliment. Alasan penitipan Barbuk tersebut, guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan. Misalnya, truk tangki tersebut terbakar atau meledak.
Sebagai informasi, setelah salah satu truk tangkinya ditangkap di Kasongan, Selasa 27 Juli 2010 lalu. Direktur Operasional PT Bersama, Andre Leonardo Narang, memberikan pernyataan dasar penangkapan mobil tangki berkapasitas 10.000 liter itu.
Andre berpendapat, apa yang dilakukan oleh pegawainya tidak menyalahi ketentuan. Namun, dia mengakui bahwa mungkin yang terjadi adalah kesalahan administrasi saja. Misalnya, mengapa truk tangki solar untuk industri justru mengangkut bensin yang bersubsidi.
Sementara itu, Polda Kalteng berencana bakal menggelar kasus ini. Tidak seperti kasus pengepul dan pelansir BBM, dalam kasus PT Bersama ini, penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli dari Badan Pengatur Hilir (BHP) Migas, Jakarta. Selain itu, penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli dari PT Pertamina.
Selain memeriksa sopir, penyidik meminta keterangan pemilik UD Armando Jaya Katingan, Ramba. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang mobil tangki pengangkut solar berkapasitas 10.000 liter milik PT Bersama, sedang melakukan proses pemindahan minyak dari mobil tangki ke beberapa drum di dalam gudang milik UD Armando Jaya. (cah)
Berkas Apung Dikirim ke Kejaksaan
PALANGKA RAYA – Masih ingat dengan kasus Suhendraso alias Apung. Tersangka penyuapan Kapolres Kotim AKBP Sugito SH, Kapolsek Parenggean Iptu Abdul Karim SH dan Kanit Reskrim Bripka Sudiyanto, berkasnya sudah dikirim ke kejaksaan.
“Kasus ini sudah ditangani kita, berkasnya masih tahap satu,” kata Kapolda Kalteng Brigjenpol Drs H Damianus Jackie usai melakukan anjangsana dalam rangka HUT RI ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Palangka Raya , Selasa (10/8).
Polda Kalteng belum menerima petunjuk jaksa dalam kasus ini. Pengacara Apung, Sukah L Nyahun SH berharap kliennya segera dilimpahkan ke pengadilan agar segera disidang. Sukah bersama rekannya berkunjung ke Rutan Polda Kalteng, tempat penahanan Apung.
Ditambahkan Dir Reskrim Polda Kalteng Kombespol Drs A Kliment Dwikorjanto MSi, saat ini polisi masih berkoordinasi dengan jaksa. Kasus Apung ini, dibagi menjadi beberapa perkara yakni dugaan gratifikasi atau korupsi, pemalsuan tersangka atau rekayasa kasus dan ilegal logging (IL).
Sumber kepolisian, Suhendraso alias Apung adalah bos perkebunan PT Sawit Mas Parenggean. Kasus ini bermula dari pengungkapan intel Polres Kotim di Kecamatan Parenggean. Anggota polisi ini memeriksa gudang milikApung.
Dalam gudang bos sawit ini, polisi menemukan adanya tumpukan kayu olahan. Temuan tersebut diberitahukan ke Polsek Parenggan. Selanjutnya, Sabtu, 3 April 2010 pukul 16.00 WIB, Kasat Intelkam Polres Kotim menemui Kapolsek Parenggean memberitahukan hasil temuan di samping gudang PT Sawit Mas Parenggean Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parengean, Kabupaten Kotim.
Mendengar keterangan itu, Kapolsek Parenggean Iptu Abdul Karim SH menghubungi Apung untuk datang ke Polsek Parenggean. Lalu secara bersama-sama Apung, Kasat Intelkam, Kapolsek Parenggean dan Kanit Reskrim Bripka Sudiyanto menuju tumpukkan kayu olahan ditemukan.
Jenis kayu yang ditemukan yakni kayu ulin ukuran 5 cm X 20 cm berjumlah 56 keping, kayu ulin berukuran 20 cm X 20 cm berjumlah 23 potong dan kayu ulin berukuran 5 cm X 20 cm berjumlah 100 keping.
Untuk jumlah total keseluruhan tumpukan kayu olahan yang ada di samping kantor milik Apung sebanyak 709 potong. Selanjutnya, dipasang dilakukan police line. Belakangan diketahui bahwa tumpukan kayu tersebut milik Mamik. Kayu olahan tersebut dibeli dari Hariadi kemudian dijual kepada Apung dengan harga perkubiknya Rp 1.200.000 namun belum dibayar.
Pada Minggu, 4 April 2010, Apung menghubungi Kuslan bahwa dia ada masalah ilegal logging dan meminta tolong agar dicarikan orang yang bisa menggantikan dirinya sebagai tersangka. Orang yang mau menggantikan sebagai tersangka itu akan mendapat imbalan dari Apung.
Akhirnya, Kuslan bertemu dengan Wahyudin alias Ngayau. Wahyudin menyetujui menggantikan Apung sebagai tersangka. Warga Jalan Lesa, Kelurahan Parenggean ini bertemu dengan Apung di Polsek Parenggean. Disini Apung mengatakan akan memberikan Rp 100 juta kepada Wahyudin. Selain itu, Apung menjanjikan perbulan Wahyudin diberi Rp 1 juta. Dia juga diiming-imingi akan diurus perkaranya sehingga akan dihukum ringan.
Selanjutnya, Apung memberikan Rp 110 juta untuk Kapolsek Parenggean Iptu Abdul Karim, oleh Kapolsek uang tersebut dibagi-bagi dengan anggotanya. Sedangkan untuk Kapolres Kotim AKBP Sugito SH, diberikan Rp 200 juta.
Kasus ini, lalu terbongkar. Mabes Polri menangkap Kapolres, Kapolsek, Kanit Reskrim, Wahyudin, Mamik dan Apung. Enam orang ini ditetapkan sebagai tersangka. Kini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Kalteng. (cah)
“Kasus ini sudah ditangani kita, berkasnya masih tahap satu,” kata Kapolda Kalteng Brigjenpol Drs H Damianus Jackie usai melakukan anjangsana dalam rangka HUT RI ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Palangka Raya , Selasa (10/8).
Polda Kalteng belum menerima petunjuk jaksa dalam kasus ini. Pengacara Apung, Sukah L Nyahun SH berharap kliennya segera dilimpahkan ke pengadilan agar segera disidang. Sukah bersama rekannya berkunjung ke Rutan Polda Kalteng, tempat penahanan Apung.
Ditambahkan Dir Reskrim Polda Kalteng Kombespol Drs A Kliment Dwikorjanto MSi, saat ini polisi masih berkoordinasi dengan jaksa. Kasus Apung ini, dibagi menjadi beberapa perkara yakni dugaan gratifikasi atau korupsi, pemalsuan tersangka atau rekayasa kasus dan ilegal logging (IL).
Sumber kepolisian, Suhendraso alias Apung adalah bos perkebunan PT Sawit Mas Parenggean. Kasus ini bermula dari pengungkapan intel Polres Kotim di Kecamatan Parenggean. Anggota polisi ini memeriksa gudang milikApung.
Dalam gudang bos sawit ini, polisi menemukan adanya tumpukan kayu olahan. Temuan tersebut diberitahukan ke Polsek Parenggan. Selanjutnya, Sabtu, 3 April 2010 pukul 16.00 WIB, Kasat Intelkam Polres Kotim menemui Kapolsek Parenggean memberitahukan hasil temuan di samping gudang PT Sawit Mas Parenggean Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parengean, Kabupaten Kotim.
Mendengar keterangan itu, Kapolsek Parenggean Iptu Abdul Karim SH menghubungi Apung untuk datang ke Polsek Parenggean. Lalu secara bersama-sama Apung, Kasat Intelkam, Kapolsek Parenggean dan Kanit Reskrim Bripka Sudiyanto menuju tumpukkan kayu olahan ditemukan.
Jenis kayu yang ditemukan yakni kayu ulin ukuran 5 cm X 20 cm berjumlah 56 keping, kayu ulin berukuran 20 cm X 20 cm berjumlah 23 potong dan kayu ulin berukuran 5 cm X 20 cm berjumlah 100 keping.
Untuk jumlah total keseluruhan tumpukan kayu olahan yang ada di samping kantor milik Apung sebanyak 709 potong. Selanjutnya, dipasang dilakukan police line. Belakangan diketahui bahwa tumpukan kayu tersebut milik Mamik. Kayu olahan tersebut dibeli dari Hariadi kemudian dijual kepada Apung dengan harga perkubiknya Rp 1.200.000 namun belum dibayar.
Pada Minggu, 4 April 2010, Apung menghubungi Kuslan bahwa dia ada masalah ilegal logging dan meminta tolong agar dicarikan orang yang bisa menggantikan dirinya sebagai tersangka. Orang yang mau menggantikan sebagai tersangka itu akan mendapat imbalan dari Apung.
Akhirnya, Kuslan bertemu dengan Wahyudin alias Ngayau. Wahyudin menyetujui menggantikan Apung sebagai tersangka. Warga Jalan Lesa, Kelurahan Parenggean ini bertemu dengan Apung di Polsek Parenggean. Disini Apung mengatakan akan memberikan Rp 100 juta kepada Wahyudin. Selain itu, Apung menjanjikan perbulan Wahyudin diberi Rp 1 juta. Dia juga diiming-imingi akan diurus perkaranya sehingga akan dihukum ringan.
Selanjutnya, Apung memberikan Rp 110 juta untuk Kapolsek Parenggean Iptu Abdul Karim, oleh Kapolsek uang tersebut dibagi-bagi dengan anggotanya. Sedangkan untuk Kapolres Kotim AKBP Sugito SH, diberikan Rp 200 juta.
Kasus ini, lalu terbongkar. Mabes Polri menangkap Kapolres, Kapolsek, Kanit Reskrim, Wahyudin, Mamik dan Apung. Enam orang ini ditetapkan sebagai tersangka. Kini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Kalteng. (cah)
Minggu, 15 Agustus 2010
Henri Yunus Bantah Dakwaan Jaksa
PALANGKA RAYA – Mantan Direktur Utama Bank Kalteng Henri Yunus SE membantah dakwaan jaksa. Bantahan itu diuraikan terdakwa dalam pembelaan (pleidoi) dalam sidang di PN Palangka Raya, Rabu (7/7). Sedikitnya empat point diajukan Henri dalam pembelaan pribadinya.
“Adalah tidak benar, saya bersama Teklie Tinton Assau SE MM merealisasikan kredit likuiditas KKPA triwulan satu dan dua tahun 2001 sebesar Rp 5.992.199.000 tanpa ada laporan perkembangan kemajuan pekerjaan proyek kebun plasma kelapa sawit,” papar Henri didepan majelis hakim dipimpin Sri Warniwati SH MH.
Setiap mengajukan KKPA triwulan berikutnya, kata dia, kedua KUD selalu menyampaikan laporan pertanggung jawaban (LPJ) atas pelaksanaan pekerjaan rencana kerja triwulan sebelumnya karena tanpa LPJ maka permohonan kredit kedua KUD tidak akan disetujui.
Lebih lanjut Henri, menyatakan tidak benar direksi Bank Kalteng bermohon kepada Gubernur Kalteng untuk melelang asset kedua KUD dan PT Surya Barokah (SB). Terdakwa yang kini penahanannya ditangguhkan hakim menyebutkan direksi hanya menyampaikan laporan dan memberikan masukan atau alternatif jalan keluar yang dapat ditempuh. Selanjutnya, atas asset kedua KUD dan PT SB yang menjadi jaminan atau angunan.
Tentang sisa kredit, tambah Henri, yang sebesar Rp 16 miliar lebih sampai saat ini statusnya belum merupakan kerugian pasti PT Bank Kalteng karena hak tagihnya masih ada dan upaya penagihan melalui gugatan perdata yang masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. Sisa kredit tersebut sudah ditalangi sementara atas beban cadangan yang telah dibentuk, sehingga tidak membebani modal PT Bank Kalteng.
“Dengan tanggapan dan penjelasan saya tersebut di atas tidak adil rasanya kalau saya menerima dakwaan dan tuntutan JPU kepada saya. Karena apa yang saya lakukan turut serta melanjutkan proses pencairan kredit KUD Sumber Indah dan KUD Rukun Mas dengan avalist PT Surya Barokah tersebut tidak ada yang melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” papar Henri didengar JPU Katinem Winarti SH di lantai dua ruang sidang pengadilan.
Henri mengaku tidak pernah menerima sesuatu hadiah atau apapun yang dapat mempengaruhi pertimbangan terhadap kredit kedua KUD tersebut, sehingga tidak ada penyalahgunaan wewenang. Oleh karenanya, tutur terdakwa, pada sidang terhormat dia memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.
Mantan Dirut Bank Kalteng ini menghadapi tuntutan 42 bulan pidana penjara. Dikurangkan seluruhnya dari lamanya masa tahanan yang telah dijalankan, dengan perintah supaya terdakwa agar ditahan. Selain itu, jaksa meminta terdakwa Henri Yunus membayar denda Rp 50 juta subsidair enam bulan kurungan. Pembelaan pribadi Henri itu ditambahkan penasehat hukum terdakwa DS Dalipang SH dan YW Mere SH. (cah)
“Adalah tidak benar, saya bersama Teklie Tinton Assau SE MM merealisasikan kredit likuiditas KKPA triwulan satu dan dua tahun 2001 sebesar Rp 5.992.199.000 tanpa ada laporan perkembangan kemajuan pekerjaan proyek kebun plasma kelapa sawit,” papar Henri didepan majelis hakim dipimpin Sri Warniwati SH MH.
Setiap mengajukan KKPA triwulan berikutnya, kata dia, kedua KUD selalu menyampaikan laporan pertanggung jawaban (LPJ) atas pelaksanaan pekerjaan rencana kerja triwulan sebelumnya karena tanpa LPJ maka permohonan kredit kedua KUD tidak akan disetujui.
Lebih lanjut Henri, menyatakan tidak benar direksi Bank Kalteng bermohon kepada Gubernur Kalteng untuk melelang asset kedua KUD dan PT Surya Barokah (SB). Terdakwa yang kini penahanannya ditangguhkan hakim menyebutkan direksi hanya menyampaikan laporan dan memberikan masukan atau alternatif jalan keluar yang dapat ditempuh. Selanjutnya, atas asset kedua KUD dan PT SB yang menjadi jaminan atau angunan.
Tentang sisa kredit, tambah Henri, yang sebesar Rp 16 miliar lebih sampai saat ini statusnya belum merupakan kerugian pasti PT Bank Kalteng karena hak tagihnya masih ada dan upaya penagihan melalui gugatan perdata yang masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. Sisa kredit tersebut sudah ditalangi sementara atas beban cadangan yang telah dibentuk, sehingga tidak membebani modal PT Bank Kalteng.
“Dengan tanggapan dan penjelasan saya tersebut di atas tidak adil rasanya kalau saya menerima dakwaan dan tuntutan JPU kepada saya. Karena apa yang saya lakukan turut serta melanjutkan proses pencairan kredit KUD Sumber Indah dan KUD Rukun Mas dengan avalist PT Surya Barokah tersebut tidak ada yang melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” papar Henri didengar JPU Katinem Winarti SH di lantai dua ruang sidang pengadilan.
Henri mengaku tidak pernah menerima sesuatu hadiah atau apapun yang dapat mempengaruhi pertimbangan terhadap kredit kedua KUD tersebut, sehingga tidak ada penyalahgunaan wewenang. Oleh karenanya, tutur terdakwa, pada sidang terhormat dia memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.
Mantan Dirut Bank Kalteng ini menghadapi tuntutan 42 bulan pidana penjara. Dikurangkan seluruhnya dari lamanya masa tahanan yang telah dijalankan, dengan perintah supaya terdakwa agar ditahan. Selain itu, jaksa meminta terdakwa Henri Yunus membayar denda Rp 50 juta subsidair enam bulan kurungan. Pembelaan pribadi Henri itu ditambahkan penasehat hukum terdakwa DS Dalipang SH dan YW Mere SH. (cah)
Polda Operasi Pengepul BBM
PALANGKA RAYA – Direktorat Reskrim Polda Kalteng menggelar operasi penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kota Palangka Raya, Kamis (8/7) pukul 10.30 WIB. Hasilnya, satu pengepul ditangkap bersama barang bukti ribuan BBM terindikasi jenis solar.
Satu pelaku yang ditangkap polisi berinisial Pur warga Jalan Kapur Naga. Di rumah pelaku ini menumpuk 15 drum BBM. Tapi, yang ada isinya cuma enam drum. Dir Reskrim Polda Kalteng Kombes Pol Drs A Kliment Dwikorjanto MSi melalui Kasat II/Umum Kompol Darma Suwandito SIK menegaskan pelaku yang diamankan diduga sebagai pengepul atau penampung BBM hasil pelansir.
“Pelansir mengambil dari SPBU, lalu menjual ke pengepul. Tadi kita amankan, numpuk di rumah setelah izin dari Pertamina kita tanyakan ternyata tidak ada,” ungkap Darma kepada wartawan koran ini.
Untuk pelaku berinisial Pur ini, kata dia, masih dalam pemeriksaan. Bila bukti cukup maka statusnya bakal ditingkatkan jadi tersangka. “Perintah pimpinan agar menindak tegas penyimpangan BBM,” katanya. Ditambahkan Pamen ini, operasi penertiban BBM terus dilakukan, pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran dijerat UU Minerba.
Darma mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui tempat penumpukan BBM agar memberikan informasi ke Dit Reskrim Polda Kalteng. Selain menangkap pengepul, operasi dipimpin Kasat II itu membubarkan pelansir di SPBU Jalan S Parman. “Pelansir yang mengikuti antrean ini belum sempat mengisi, kita akan mengecek juga keterlibatan petugas SPBU,” tegasnya. (cah)
Satu pelaku yang ditangkap polisi berinisial Pur warga Jalan Kapur Naga. Di rumah pelaku ini menumpuk 15 drum BBM. Tapi, yang ada isinya cuma enam drum. Dir Reskrim Polda Kalteng Kombes Pol Drs A Kliment Dwikorjanto MSi melalui Kasat II/Umum Kompol Darma Suwandito SIK menegaskan pelaku yang diamankan diduga sebagai pengepul atau penampung BBM hasil pelansir.
“Pelansir mengambil dari SPBU, lalu menjual ke pengepul. Tadi kita amankan, numpuk di rumah setelah izin dari Pertamina kita tanyakan ternyata tidak ada,” ungkap Darma kepada wartawan koran ini.
Untuk pelaku berinisial Pur ini, kata dia, masih dalam pemeriksaan. Bila bukti cukup maka statusnya bakal ditingkatkan jadi tersangka. “Perintah pimpinan agar menindak tegas penyimpangan BBM,” katanya. Ditambahkan Pamen ini, operasi penertiban BBM terus dilakukan, pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran dijerat UU Minerba.
Darma mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui tempat penumpukan BBM agar memberikan informasi ke Dit Reskrim Polda Kalteng. Selain menangkap pengepul, operasi dipimpin Kasat II itu membubarkan pelansir di SPBU Jalan S Parman. “Pelansir yang mengikuti antrean ini belum sempat mengisi, kita akan mengecek juga keterlibatan petugas SPBU,” tegasnya. (cah)
Pengepul BBM Dijerat UU Migas
PALANGKA RAYA – Setelah pemeriksaan intensif, pengepul BBM jenis solar, Purnomo (46) ditetapkan polisi sebagai tersangka. Pemilik rumah di Jalan Kapur Naga I ini dijerat Undang-undang minyak dan gas bumi (Migas) ancamannya empat tahun kurungan penjara.
“Modus yang dilakukan tersangka dengan menampung BBM yang didapat dari beberapa SPBU, dia (tersangka) membeli dari para pelansir,” kata Dir Reskrim Polda Kalteng Kombes Pol Drs A Kliment Dwikorjanto MSi melalui Kasat II/Umum Kompol Darma Suwandito SIK didampingi Kanit Kompol Husni SH, Jumat (9/7).
Solar yang ditumpuk tersangka di rumahnya sudah mencapai 850 liter. Semua disimpan di rumah, usai menetapkan satu tersangka, penyidik melakukan pengembangan setelah hasil pemeriksaan selesai.
“Dia (tersangka) menyimpan BBM, tanpa izin yang sah dari pemerintah,” kata Darma. Pamen ini akan terus melakukan penyelidikan pengepul BBM di Kalteng. Ketika ditanya tentang BBM solar yang sering langka dipasaran? Darma menegaskan bakal melakukan penyelidikan, termasuk kemungkinan pemasaran BBM subsidi ke industri atau penyimpangan BBM ke pertambangan solar.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Direktorat Reskrim Polda Kalteng menggelar operasi penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kota Palangka Raya, Kamis (8/7) pukul 10.30 WIB. Hasilnya, satu pengepul ditangkap bersama barang bukti BBM terindikasi jenis solar. (cah)
“Modus yang dilakukan tersangka dengan menampung BBM yang didapat dari beberapa SPBU, dia (tersangka) membeli dari para pelansir,” kata Dir Reskrim Polda Kalteng Kombes Pol Drs A Kliment Dwikorjanto MSi melalui Kasat II/Umum Kompol Darma Suwandito SIK didampingi Kanit Kompol Husni SH, Jumat (9/7).
Solar yang ditumpuk tersangka di rumahnya sudah mencapai 850 liter. Semua disimpan di rumah, usai menetapkan satu tersangka, penyidik melakukan pengembangan setelah hasil pemeriksaan selesai.
“Dia (tersangka) menyimpan BBM, tanpa izin yang sah dari pemerintah,” kata Darma. Pamen ini akan terus melakukan penyelidikan pengepul BBM di Kalteng. Ketika ditanya tentang BBM solar yang sering langka dipasaran? Darma menegaskan bakal melakukan penyelidikan, termasuk kemungkinan pemasaran BBM subsidi ke industri atau penyimpangan BBM ke pertambangan solar.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Direktorat Reskrim Polda Kalteng menggelar operasi penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kota Palangka Raya, Kamis (8/7) pukul 10.30 WIB. Hasilnya, satu pengepul ditangkap bersama barang bukti BBM terindikasi jenis solar. (cah)
Sopir Angkot Tewas Dibacok
PALANGKA RAYA – Dua sopir angkot berkelahi di Jalan Seram Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Selasa (6/7) sekitar pukul 14.00 WIB. Perkelahian antara M Zanuri alias Arif melawan Makbul itu, mengakibatkan korban jiwa. Makbul warga Jalan Dr Murdjani Gang Anggur tewas lantaran terkena tusukan di bagian pinggang.
Peristiwa perkelahian antar sopir ini menjadi perhatian warga sekitar. Bahkan, warga sempat berkumpul di Jalan Ahmad Yani depan Mapolsek Pahandut untuk mengetahui kejadian sebenarnya. Informasi kepolisian, kejadian bermula pagi hari saat Makbul dan Arif bersitegang di Jalan Rajawali.
Dengan mengemudi angkot, keduanya saling mendahului untuk mencari penumpang. Saat itu, angkot Makbul berada didepan sedangkan angkot Arif belakang, karena merasa tidak diberi jalan mendahului Arif sempat marah. Lalu terjadi cekcok, bahkan Arif sempat memukul.
Tidak terima perlakuan itu, siangnya Makbul membawa sekitar empat temannya mencari Arif. Menurut saksi mata pencarian Makbul dan kawan-kawan ini berhasil, perkelahian pun terjadi. Arif sempat dipukul dengan benda keras sehingga mengalami luka di kepala dan memar di bagian tubuh.
“Saya mendengar orang teriak, kondisi Arif terlentang dan saya langsung menghardik berhenti! Nah ketika itu parang yang dipegang Arif sempat melayang,” tutur Ali, salah satu saksi mata. Belum bisa dipastikan seperti apa kejadian yang lebih rinci. Saksi sempat melihat Makbul tidak sendiri saat berkelahi dengan Arif.
Namun, Makbul mengalami luka tusuk di bagian pinggang sebelah kiri. Ia langsung berlari menggunakan angkot ke IGD RSUD dr Doris Sylvanus. Saat sampai di IGD, Makbul yang mengalami luka sempat berbicara dan mengeluh kesakitan. Tidak lama kemudian pria ini meninggal dunia. Mayat korban diantar ke ruang jenazah, kemudian segera dibawa keluarganya ke rumah duka.
Sementara Arif, diamankan polisi di Mapolsek Pahandut. Kapolres Palangka Raya AKBP Andreas Wayan Wisaksono SIK membenarkan adanya kejadian itu. “Kejadian ini kriminal murni tidak ada unsur lain,” terangnya.
Ditambahkan Kapolsek Pahandut AKP Bagus Setiayawan SH SIK, pelaku Arif kini sedang menjalani pemeriksaan intensif. “Dari hasil penyelidikan sementara Arif ditetapkan tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP,” papar Bagus.
Polisi juga mengamankan barang bukti parang dan benda keras yang digunakan saat keduanya bekelahi. “Ini disebabkan masalah sepele, belum diketahui pasti apa ada pengeroyokan atau tidak,” ujar Kapolsek. Sementara itu, pantauan Kalteng Pos, kabar pekelahian itu cepat menyebar.
Puluhan warga yang ingin mengetahui kejadian lebih jelas berkumpul di depan Mapolsek. Bahkan, beberapa warga memilih bertahan meski petugas kepolisian meminta untuk bubar. (cah)
Peristiwa perkelahian antar sopir ini menjadi perhatian warga sekitar. Bahkan, warga sempat berkumpul di Jalan Ahmad Yani depan Mapolsek Pahandut untuk mengetahui kejadian sebenarnya. Informasi kepolisian, kejadian bermula pagi hari saat Makbul dan Arif bersitegang di Jalan Rajawali.
Dengan mengemudi angkot, keduanya saling mendahului untuk mencari penumpang. Saat itu, angkot Makbul berada didepan sedangkan angkot Arif belakang, karena merasa tidak diberi jalan mendahului Arif sempat marah. Lalu terjadi cekcok, bahkan Arif sempat memukul.
Tidak terima perlakuan itu, siangnya Makbul membawa sekitar empat temannya mencari Arif. Menurut saksi mata pencarian Makbul dan kawan-kawan ini berhasil, perkelahian pun terjadi. Arif sempat dipukul dengan benda keras sehingga mengalami luka di kepala dan memar di bagian tubuh.
“Saya mendengar orang teriak, kondisi Arif terlentang dan saya langsung menghardik berhenti! Nah ketika itu parang yang dipegang Arif sempat melayang,” tutur Ali, salah satu saksi mata. Belum bisa dipastikan seperti apa kejadian yang lebih rinci. Saksi sempat melihat Makbul tidak sendiri saat berkelahi dengan Arif.
Namun, Makbul mengalami luka tusuk di bagian pinggang sebelah kiri. Ia langsung berlari menggunakan angkot ke IGD RSUD dr Doris Sylvanus. Saat sampai di IGD, Makbul yang mengalami luka sempat berbicara dan mengeluh kesakitan. Tidak lama kemudian pria ini meninggal dunia. Mayat korban diantar ke ruang jenazah, kemudian segera dibawa keluarganya ke rumah duka.
Sementara Arif, diamankan polisi di Mapolsek Pahandut. Kapolres Palangka Raya AKBP Andreas Wayan Wisaksono SIK membenarkan adanya kejadian itu. “Kejadian ini kriminal murni tidak ada unsur lain,” terangnya.
Ditambahkan Kapolsek Pahandut AKP Bagus Setiayawan SH SIK, pelaku Arif kini sedang menjalani pemeriksaan intensif. “Dari hasil penyelidikan sementara Arif ditetapkan tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP,” papar Bagus.
Polisi juga mengamankan barang bukti parang dan benda keras yang digunakan saat keduanya bekelahi. “Ini disebabkan masalah sepele, belum diketahui pasti apa ada pengeroyokan atau tidak,” ujar Kapolsek. Sementara itu, pantauan Kalteng Pos, kabar pekelahian itu cepat menyebar.
Puluhan warga yang ingin mengetahui kejadian lebih jelas berkumpul di depan Mapolsek. Bahkan, beberapa warga memilih bertahan meski petugas kepolisian meminta untuk bubar. (cah)
Kejaksaan Usut Korupsi Pasar Kurun
PALANGKA RAYA – Kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Kurun Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dengan kerugian keuangan Negara sekitar Rp 700 juta diusut Kejaksaan Negeri Kuala Kurun. Penyidik jaksa telah memeriksa sejumlah saksi termasuk rekanan, dan akan memanggil Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Gumas dalam waktu dekat.
Informasi kejaksaan menyebutkan, penyelidikan kasus tersebut berawal setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pembangunan Pasar Kurun. Hasil audit BPK menyebutkan ada penyimpangan penggunaan anggaran sehingga merugikan keuangan Negara.
“Kasus ini sudah ditangani dan rencananya akhir bulan ini naik ke penyidikan,” sebut sumber Kejari Kuala Kurun, Selasa (6/7). Menurut dia, kejaksaan telah memeriksa rekanan pembangunan dan kontraktor pengawas. Karena masih tahap penyelidikan, kejaksaan belum menentukan tersangka.
“Kerugian Negara sudah ada, tersangka akan kita tentukan setelah kasus ini naik ke penyidikan,” ungkapnya. Pasar Kurun kini belum rampung pembangunannya, selain bermasalah dalam pembangunan. Pasar Kurun juga masih bersengketa antara pemerintah kabupaten dan ahli waris.
Perkaranya sudah sampai meja hijau, putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya dimenangkan ahli waris. Namun, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap lantaran Pemkab melakukan upaya hukum banding ke Mahkamah Agung. (cah)
Informasi kejaksaan menyebutkan, penyelidikan kasus tersebut berawal setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pembangunan Pasar Kurun. Hasil audit BPK menyebutkan ada penyimpangan penggunaan anggaran sehingga merugikan keuangan Negara.
“Kasus ini sudah ditangani dan rencananya akhir bulan ini naik ke penyidikan,” sebut sumber Kejari Kuala Kurun, Selasa (6/7). Menurut dia, kejaksaan telah memeriksa rekanan pembangunan dan kontraktor pengawas. Karena masih tahap penyelidikan, kejaksaan belum menentukan tersangka.
“Kerugian Negara sudah ada, tersangka akan kita tentukan setelah kasus ini naik ke penyidikan,” ungkapnya. Pasar Kurun kini belum rampung pembangunannya, selain bermasalah dalam pembangunan. Pasar Kurun juga masih bersengketa antara pemerintah kabupaten dan ahli waris.
Perkaranya sudah sampai meja hijau, putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya dimenangkan ahli waris. Namun, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap lantaran Pemkab melakukan upaya hukum banding ke Mahkamah Agung. (cah)
7 Terdakwa Kasus DPRD Kota Banding
Wewenang pemeriksaan dugaan korupsi di DPRD Kota Palangka Raya kini beralih ke Pengadilan Tinggi (PT) Kalteng. Sementara baru berkas mantan Ketua DPRD Kota Aries M Narang SE MSi yang dikirim, Selasa (6/7) kemarin. Sedangkan, berkas enam terdakwa lainnya belum dikirim.
“Sekarang ini beralih kewenangan memeriksa perkara ke PT,” kata Humas PT Kalteng Dharma E Damanik SH MH. Lebih lanjut, Damanik menjelaskan sejak terdakwa menyatakan banding, maka Pengadilan Negeri (PN) harus melaporkan.
Pernyataan banding pertama dilakukan Yurikus Dimang SSos H Jamran Kurniawan MM pada 13 April 2010. Sehari kemudian disusul Aries M Narang SE MSi. Lalu mantan Sekwan Beker Simon SE, Junaidi SAg, Agus Romansyah SH MH dan Hatir Sata Tarigan SE masing-masing menyatakan banding, 11 Mei 2010.
Jadi hanya satu terdakwa mantan bendahara Haironimah yang mencabut pernyataan banding. “Banding terdakwa ini dilaporkan 30 Juni 2010 ke PT, diharapkan 14 hari setelah dilaporkan berkas dikirim,” harap Humas.
Hal tersebut, kata dia, sesuai pasal 23 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Lama banding, tambahnya maksminal enam bulan selesai. “Kalau sudah diputus bisa di cek lagi di PT,” ujarnya.
Menurut Damanik, Mahkamah Agung dan jajarannya tidak akan tertutup dalam memebri informasi. “Sekarang pengadilan tidak main-main lagi, aparat di PN harus siap tidak ada alasan keterlambatan,” ungkapnya.
Terpisah Panmud Pidana PN Palangka Raya, Ruspeliati SH menegaskan berkas perkara semua sudah siap. “Yang baru kita kirim berkas Aries,” katanya seraya memeprlihatkan berkas perkara terdakwa lain yang sudah tersusun rapi.
Sekedar mengingatkan, kasus dugaan korupsi dana pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di DPRD Kota Palangka Raya tahun anggaran 2006 senilai Rp 2,8 miliar ini telah diputus majelis hakim PN Palangka Raya. Aries M Narang, Yurikus Dimang dan Jamran Kurniawan dihukum satu tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan. Kemudian Agus, Hatir dan Junaidi juga dihukum satu tahun, denda Rp 50 juta, hanya subsidairnya satu bulan. Demikian juga dengan Beker Simon dan Haironimah. (cah)
“Sekarang ini beralih kewenangan memeriksa perkara ke PT,” kata Humas PT Kalteng Dharma E Damanik SH MH. Lebih lanjut, Damanik menjelaskan sejak terdakwa menyatakan banding, maka Pengadilan Negeri (PN) harus melaporkan.
Pernyataan banding pertama dilakukan Yurikus Dimang SSos H Jamran Kurniawan MM pada 13 April 2010. Sehari kemudian disusul Aries M Narang SE MSi. Lalu mantan Sekwan Beker Simon SE, Junaidi SAg, Agus Romansyah SH MH dan Hatir Sata Tarigan SE masing-masing menyatakan banding, 11 Mei 2010.
Jadi hanya satu terdakwa mantan bendahara Haironimah yang mencabut pernyataan banding. “Banding terdakwa ini dilaporkan 30 Juni 2010 ke PT, diharapkan 14 hari setelah dilaporkan berkas dikirim,” harap Humas.
Hal tersebut, kata dia, sesuai pasal 23 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Lama banding, tambahnya maksminal enam bulan selesai. “Kalau sudah diputus bisa di cek lagi di PT,” ujarnya.
Menurut Damanik, Mahkamah Agung dan jajarannya tidak akan tertutup dalam memebri informasi. “Sekarang pengadilan tidak main-main lagi, aparat di PN harus siap tidak ada alasan keterlambatan,” ungkapnya.
Terpisah Panmud Pidana PN Palangka Raya, Ruspeliati SH menegaskan berkas perkara semua sudah siap. “Yang baru kita kirim berkas Aries,” katanya seraya memeprlihatkan berkas perkara terdakwa lain yang sudah tersusun rapi.
Sekedar mengingatkan, kasus dugaan korupsi dana pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di DPRD Kota Palangka Raya tahun anggaran 2006 senilai Rp 2,8 miliar ini telah diputus majelis hakim PN Palangka Raya. Aries M Narang, Yurikus Dimang dan Jamran Kurniawan dihukum satu tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan. Kemudian Agus, Hatir dan Junaidi juga dihukum satu tahun, denda Rp 50 juta, hanya subsidairnya satu bulan. Demikian juga dengan Beker Simon dan Haironimah. (cah)
Polisi Kembangkan Kasus Syamsi
Masih ingat Syamsi Ilham (41) yang didor polisi bulan lalu? Kini kasus tersangka penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 1,2 miliar itu masih dalam pengembangan. Berkasnya siap dikirim ke kejaksaan.
“Sambil melengkapi berkas tersangka, kita juga masih melakukan pengembangan,” terang Dir Reskrim Polda Kalteng Kombes Pol Drs A Kliment Dwikorjanto MSi melalui Kasat I/Umum Kompol Dharma Suwandito SIK, Minggu (4/7) kemarin.
Syamsi sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) lantaran kabur selama enam bulan. Pria yang mempunyai beberapa identitas palsu ini ditangkap di Samarinda, Kaltim. “Dari tanganya ditemukan barang bukti tiga kartu ATM,” ungkap Kasat.
Tersangka ini ditangkap atas laporan Supel Dalin Warga Kota Palangka Raya yang ditipu Rp 1,2 miliar. Modusnya tersangka menawarkan Kuasa Pertambangan (KP) Batubara di Katingan. “Locus Delecti kasus ini di Katingan,” terang Dharma. Sehingga nanti untuk pidana penipuan dan penggelapannya dilimpahkan ke Kejati Kalteng untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kasongan dan disidang di Pengadilan Negeri Sampit.
Syamsi ditangkap Selasa 1 Juni 2010 lalu). Kasus ini bermula saat tersangka menawarkan kerjasama itu, Syamsi bertindak sebagai tenaga kerja lapangan dan korban sebagai pemodal. Rencananya Syamsi akan membuka pertambangan di Kalsel, karena percaya dengan kata-kata tersangka, Supel memberikan modal sebesar Rp 1,2 miliar untuk membuka pertambangan.
Rupanya modal sebanyak itu dibawa lari Syamsi. Merasa tertipu, Supel melapor ke Polda Kalteng. Setelah melengkapi barang bukti, polisi menetapkan Syamsi sebagai tersangka dan memanggilnya ke Mapolda. Namun tersangka malah melarikan diri ke Samarinda, Kaltim.
Polisi terus melakukan pencarian terhadap Syamsi, kemudian menemukan kabar DPO itu berada di Kelurahan Sei Kapah Selili Samarinda. Penyidik Polda melakukan pengintaian ke Samarinda dan mengetahui tempat tinggal tersangka, dia ditangkap. Lagi-lagi tersangka berusaha melarikan diri, karena itu petugas menembak kaki kiri tersangka. Syamsi dijerat Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (cah)
“Sambil melengkapi berkas tersangka, kita juga masih melakukan pengembangan,” terang Dir Reskrim Polda Kalteng Kombes Pol Drs A Kliment Dwikorjanto MSi melalui Kasat I/Umum Kompol Dharma Suwandito SIK, Minggu (4/7) kemarin.
Syamsi sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) lantaran kabur selama enam bulan. Pria yang mempunyai beberapa identitas palsu ini ditangkap di Samarinda, Kaltim. “Dari tanganya ditemukan barang bukti tiga kartu ATM,” ungkap Kasat.
Tersangka ini ditangkap atas laporan Supel Dalin Warga Kota Palangka Raya yang ditipu Rp 1,2 miliar. Modusnya tersangka menawarkan Kuasa Pertambangan (KP) Batubara di Katingan. “Locus Delecti kasus ini di Katingan,” terang Dharma. Sehingga nanti untuk pidana penipuan dan penggelapannya dilimpahkan ke Kejati Kalteng untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kasongan dan disidang di Pengadilan Negeri Sampit.
Syamsi ditangkap Selasa 1 Juni 2010 lalu). Kasus ini bermula saat tersangka menawarkan kerjasama itu, Syamsi bertindak sebagai tenaga kerja lapangan dan korban sebagai pemodal. Rencananya Syamsi akan membuka pertambangan di Kalsel, karena percaya dengan kata-kata tersangka, Supel memberikan modal sebesar Rp 1,2 miliar untuk membuka pertambangan.
Rupanya modal sebanyak itu dibawa lari Syamsi. Merasa tertipu, Supel melapor ke Polda Kalteng. Setelah melengkapi barang bukti, polisi menetapkan Syamsi sebagai tersangka dan memanggilnya ke Mapolda. Namun tersangka malah melarikan diri ke Samarinda, Kaltim.
Polisi terus melakukan pencarian terhadap Syamsi, kemudian menemukan kabar DPO itu berada di Kelurahan Sei Kapah Selili Samarinda. Penyidik Polda melakukan pengintaian ke Samarinda dan mengetahui tempat tinggal tersangka, dia ditangkap. Lagi-lagi tersangka berusaha melarikan diri, karena itu petugas menembak kaki kiri tersangka. Syamsi dijerat Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (cah)
Mertua Tewas Dibacok Menantu
Kelurahan Bereng Bengkel berdarah, Sabtu (3/7) sekitar pukul 09.00 WIB. Seorang bapak separuh baya Ungun (54) tewas dibacok menantunya, Taufik (25). Selain membacok mertuanya, pelaku menusuk istrinya, Hariani (19) hingga mengalami luka parah.
Peristiwa pembunuhan di Kelurahan Bereng Bengkel Kecamatan Sebangu Kota Palangka Raya itu menganggetkan warga sekitar. Motif “menghabisi” mertua dan istri tersebut telah diungkap polisi. Ternyata penyebabnya karena persoalan rumah tangga. Taufik membacok Ungun dan Hariani dengan pisau belati yang panjangnya sekitar 10 sentimeter.
Kakak kandung Taufik, Nadi menuturkan adiknya itu tinggal bersama dirinya di Desa Tumbang Nusa Kabupaten Pulang Pisau. Pagi-pagi sekali Taufik pergi menjual udang hasil tangkapannya, kemudian dia pamit dengan Nadi untuk pergi ke Kelurahan Bereng Bengkel mengambil anaknya yang berumur sekitar tiga tahun, Wahidah.
Sebetulnya Taufik minta ditemani Nadi. Namun, sang kakak sedang ada kesibukkan mau melihat jaring ikan. Lantas pria berambut lurus ini berangkat dari rumah sekitar pukul 08.00 WIB. Menurut penuturan Nadi, kondisi rumah tangga Taufik dan Hariani sempat kurang baik. Pasangan suami istri ini sempat pisah kurang lebih tiga bulan.
Lalu timbul keinginan Taufik untuk memperbaikki hubungan dengan istrinya. “Dia (Taufik) pamit untuk menjemput anak, dan saya tidak melihat dia membawa senjata tajam,” ujar Nadi saat menunggu pemeriksaan adiknya di Mapolsek Sebangau.
Untuk kejadian di Kelurahan Bereng Bengkel baru diketahui Nadi setelah ada kabar. Kapolsek Sebangau Iptu Wahyu Edi Priyanto SH membenarkan penyebab pembunuhan itu karena persoalan rumah tangga yang sudah tidak baik. Hasil penyelidikan polisi, ada pembicaraan antara Taufik dan istrinya untuk membawa anak mereka ke Desa Tumbang Nusa.
Taufik berangkat dari desa tersebut menyewa sepeda motor, sesampai Kelurahan Bereng Bengkel, Taufik langsung menuju rumah mertunya. Di situ, ia bertemu Hariani. “Istri tidak mau mengantar anak mereka ke Pulang Pisau, karena itu terjadi cekcok,” terang Kapolsek.
Dari cekcok itu lah, Taufik emosi dan mengambil pisau dan mengarahkannya ke perut dan tangan istrinya. Tusukan ini tidak sempat dihindari Hariani, merasa teraniaya korban teriak. Hingga didengar Ungun. Ayah korban ini berusaha membantu anaknya, namun pelaku yang sudah emosi, menusuk mertuanya di dada.
“Tusukan ke istri tiga kali, sedangkan ke mertua dua kali tapi kena dada,” kata Wahyu Edi. Setelah menusuk korban, Taufik dengan diantara warga menyerahkan diri ke polisi. Sementara Ungun mengalami luka parah dan sempat dibawa ke Puskesmas Sebangu.
Menurut Kapolsek, korban meninggal saat dibawa dalam perjalanan ke Puskesman. Sedangkan kondisi Hariani juga kritis, perempuan ini dilarikan ke RSUD dr Doris Sylvanus guna mendapat perawatan serius. Nyawa Hariani tampaknya masih bisa diselamatkan.
Karena menyerahkan diri, Taufik dibawa ke Mapolsek. Kasus ini mendapat perhatian Kapolres Palangka Raya AKBP Andreas Wayan Wisaksono SIK. Pamen ini datang ke Mapolsek untuk melihat pelaku dan menanyakan kejadian. Selain Kapolres, terlihat Kasat Reskrim AKP Yusfandi Usaman SIK dan Kapolsek Pahandut AKP Bagus Setiyawan SIK. Hingga kemarin sore, Taufik masih dimintai keterangan. (cah)
Peristiwa pembunuhan di Kelurahan Bereng Bengkel Kecamatan Sebangu Kota Palangka Raya itu menganggetkan warga sekitar. Motif “menghabisi” mertua dan istri tersebut telah diungkap polisi. Ternyata penyebabnya karena persoalan rumah tangga. Taufik membacok Ungun dan Hariani dengan pisau belati yang panjangnya sekitar 10 sentimeter.
Kakak kandung Taufik, Nadi menuturkan adiknya itu tinggal bersama dirinya di Desa Tumbang Nusa Kabupaten Pulang Pisau. Pagi-pagi sekali Taufik pergi menjual udang hasil tangkapannya, kemudian dia pamit dengan Nadi untuk pergi ke Kelurahan Bereng Bengkel mengambil anaknya yang berumur sekitar tiga tahun, Wahidah.
Sebetulnya Taufik minta ditemani Nadi. Namun, sang kakak sedang ada kesibukkan mau melihat jaring ikan. Lantas pria berambut lurus ini berangkat dari rumah sekitar pukul 08.00 WIB. Menurut penuturan Nadi, kondisi rumah tangga Taufik dan Hariani sempat kurang baik. Pasangan suami istri ini sempat pisah kurang lebih tiga bulan.
Lalu timbul keinginan Taufik untuk memperbaikki hubungan dengan istrinya. “Dia (Taufik) pamit untuk menjemput anak, dan saya tidak melihat dia membawa senjata tajam,” ujar Nadi saat menunggu pemeriksaan adiknya di Mapolsek Sebangau.
Untuk kejadian di Kelurahan Bereng Bengkel baru diketahui Nadi setelah ada kabar. Kapolsek Sebangau Iptu Wahyu Edi Priyanto SH membenarkan penyebab pembunuhan itu karena persoalan rumah tangga yang sudah tidak baik. Hasil penyelidikan polisi, ada pembicaraan antara Taufik dan istrinya untuk membawa anak mereka ke Desa Tumbang Nusa.
Taufik berangkat dari desa tersebut menyewa sepeda motor, sesampai Kelurahan Bereng Bengkel, Taufik langsung menuju rumah mertunya. Di situ, ia bertemu Hariani. “Istri tidak mau mengantar anak mereka ke Pulang Pisau, karena itu terjadi cekcok,” terang Kapolsek.
Dari cekcok itu lah, Taufik emosi dan mengambil pisau dan mengarahkannya ke perut dan tangan istrinya. Tusukan ini tidak sempat dihindari Hariani, merasa teraniaya korban teriak. Hingga didengar Ungun. Ayah korban ini berusaha membantu anaknya, namun pelaku yang sudah emosi, menusuk mertuanya di dada.
“Tusukan ke istri tiga kali, sedangkan ke mertua dua kali tapi kena dada,” kata Wahyu Edi. Setelah menusuk korban, Taufik dengan diantara warga menyerahkan diri ke polisi. Sementara Ungun mengalami luka parah dan sempat dibawa ke Puskesmas Sebangu.
Menurut Kapolsek, korban meninggal saat dibawa dalam perjalanan ke Puskesman. Sedangkan kondisi Hariani juga kritis, perempuan ini dilarikan ke RSUD dr Doris Sylvanus guna mendapat perawatan serius. Nyawa Hariani tampaknya masih bisa diselamatkan.
Karena menyerahkan diri, Taufik dibawa ke Mapolsek. Kasus ini mendapat perhatian Kapolres Palangka Raya AKBP Andreas Wayan Wisaksono SIK. Pamen ini datang ke Mapolsek untuk melihat pelaku dan menanyakan kejadian. Selain Kapolres, terlihat Kasat Reskrim AKP Yusfandi Usaman SIK dan Kapolsek Pahandut AKP Bagus Setiyawan SIK. Hingga kemarin sore, Taufik masih dimintai keterangan. (cah)
Kasus Dugaan Korupsi KPU Kota Dihentikan
Kasus dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya tahun 2008 dihentikan polisi. Pasalnya, kerugian keuangan negara dari hasil audit BPKP Perwakilan Kalsel telah dikembalikan anggota KPU.
“Kasus itu sudah dihentikan karena sudah dikembalikan,” kata Kapolres AKBP Andreas Wayan Wisaksono SIK, baru-baru ini. Informasi yang dihimpun, dalam kasus itu penyidik telah memeriksa mantan ketua dan anggota KPU Kota, serta bagian sekretariat.
Polres Palangka Raya memulai penyelidikan kasus tersebut sejak September 2008. Lalu setelah memeriksa memeriksa mantan Ketua KPU Kota, anggota KPU, Kasubag teknis, Kasubag Umum, Kasubag Program, Kasubag Humas dan Bendahara, polisi meminta audit BPKP Perwakilan Kalsel. “Hasil audit sekitar Rp 300 juta,” ujar sumber kepolisian. Tidak lama setelah audit keluar tahun 2009, penyidik tidak meningkatkan kasus ke tingkat penyidikan. Lantas, para anggota KPU Kota langsung mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut ke kas daerah.
Dihentikan kasus ini, membuat mantan anggota KPU Kota, Zons Ringkin SE menyebutkan penghentian kasus tersebut diduga penuh rekayasa. Sebab polisi tidak membocorkan audit investigasi BPKP Perwakilan Kalsel yang diminta polisi. “Penghentian kasus ini patut dipertanyakan, setelah sekian lama memeriksa saksi tiba-tiba kasus dihentikan. Kami menduga penghentian kasus sudah direncanakan oleh pejabat kepolisian waktu itu,” papar Sekretaris Keluarga Besar Putra-putri Polri Kalteng ini, Kamis (1/7).
Selain kasus KPU Kota, Polres Palangka Raya juga melakukan penyelidikan dugaan korupsi pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Jalan Tjilik Riwut km 16. “Kasus ini masih dilakukan penyelidikan,” kata Kasat Reskrim AKP Yusfandi Usman SIK. (cah)
“Kasus itu sudah dihentikan karena sudah dikembalikan,” kata Kapolres AKBP Andreas Wayan Wisaksono SIK, baru-baru ini. Informasi yang dihimpun, dalam kasus itu penyidik telah memeriksa mantan ketua dan anggota KPU Kota, serta bagian sekretariat.
Polres Palangka Raya memulai penyelidikan kasus tersebut sejak September 2008. Lalu setelah memeriksa memeriksa mantan Ketua KPU Kota, anggota KPU, Kasubag teknis, Kasubag Umum, Kasubag Program, Kasubag Humas dan Bendahara, polisi meminta audit BPKP Perwakilan Kalsel. “Hasil audit sekitar Rp 300 juta,” ujar sumber kepolisian. Tidak lama setelah audit keluar tahun 2009, penyidik tidak meningkatkan kasus ke tingkat penyidikan. Lantas, para anggota KPU Kota langsung mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut ke kas daerah.
Dihentikan kasus ini, membuat mantan anggota KPU Kota, Zons Ringkin SE menyebutkan penghentian kasus tersebut diduga penuh rekayasa. Sebab polisi tidak membocorkan audit investigasi BPKP Perwakilan Kalsel yang diminta polisi. “Penghentian kasus ini patut dipertanyakan, setelah sekian lama memeriksa saksi tiba-tiba kasus dihentikan. Kami menduga penghentian kasus sudah direncanakan oleh pejabat kepolisian waktu itu,” papar Sekretaris Keluarga Besar Putra-putri Polri Kalteng ini, Kamis (1/7).
Selain kasus KPU Kota, Polres Palangka Raya juga melakukan penyelidikan dugaan korupsi pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Jalan Tjilik Riwut km 16. “Kasus ini masih dilakukan penyelidikan,” kata Kasat Reskrim AKP Yusfandi Usman SIK. (cah)
Kapolda Minta Ungkap Kasus Pertamina
Kapolda Kalteng Brigjen Pol Drs H Damianus Jackie meminta Pjs Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Putu T Mahayana SST, untuk melakukan penyidikan peristiwa kebakaran di Dermaga Pertamina Sungai Mentaya Sampit Kotim. Kejadian yang disebabkan tumpahan premiun saat pembongkaran minyak itu telah mengakibatkan adanya korban jiwa.
“Saya minta pejabat Kapolres, melakukan penyidikan apakah ada unsur kesengajaan, kebocoran minyak,” tegas jenderal bintang satu ini, baru-baru ini. Ditambahkannya, penanganan kasus ini masih dalam penyelidikan. Polisi masih mencari alat bukti mengarah ke pasal 359 KUHP dan 360 ayat 1 KUHP yakni kesengajaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Menurut Kapolda, memang ada perjanjian antara pihak PT Pertamina untuk membantu kerusakan korban kebakaran. Tapi, terkait ada korban dan lainnya tetap dilakukan penyidikan oleh polisi.
Persitiwa kebakaran di Dermaga Pertamina itu terjadi Sabtu, 26 Juni 2010 lalu. Akibat tumpahan minyak, telah membakar puluhan lanting, jamban dan keramba warga Baamang Hulu serta menyebabkan dua orang meninggal.
Sejauh ini, Polres Kotim telah memeriksa 13 saksi dari anak buah kapal Adhitama X, PT Pertamina dan warga sekitar. Keterangan saksi sementara menyebutkan tumpahan minyak tersebut berasal dari atas kapal. (cah)
“Saya minta pejabat Kapolres, melakukan penyidikan apakah ada unsur kesengajaan, kebocoran minyak,” tegas jenderal bintang satu ini, baru-baru ini. Ditambahkannya, penanganan kasus ini masih dalam penyelidikan. Polisi masih mencari alat bukti mengarah ke pasal 359 KUHP dan 360 ayat 1 KUHP yakni kesengajaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Menurut Kapolda, memang ada perjanjian antara pihak PT Pertamina untuk membantu kerusakan korban kebakaran. Tapi, terkait ada korban dan lainnya tetap dilakukan penyidikan oleh polisi.
Persitiwa kebakaran di Dermaga Pertamina itu terjadi Sabtu, 26 Juni 2010 lalu. Akibat tumpahan minyak, telah membakar puluhan lanting, jamban dan keramba warga Baamang Hulu serta menyebabkan dua orang meninggal.
Sejauh ini, Polres Kotim telah memeriksa 13 saksi dari anak buah kapal Adhitama X, PT Pertamina dan warga sekitar. Keterangan saksi sementara menyebutkan tumpahan minyak tersebut berasal dari atas kapal. (cah)
Dit Reskrim Kantongi Calon Tersangka
Kasus dugaan perambahan hutan, dengan modus pembangunan jalan angkut dan pelabuhan sepanjang 59 kilometer lebih milik PT Multi Tambangjaya Utama (MTU) di Desa Teluk Betung Kecamatan Karau Kuala Kabupaten Barito Selatan (Barsel) memasuki babak baru.
Direktorat Reskrim Polda Kalteng telah mengantongi calon tersangka. Namun, proses penentuan siapa tersangka yang bakal ditetapkan menunggu pemeriksaan saksi-saksi lengkap. “Saksinya tidak terlalu banyak. Tersangkanya itu yang kita cari, siapa yang melakukan penebangan, saksi yang kita periksa sudah delapan,” ungkap Kapolda Kalteng Brigjen Pol Drs H Damianus Jackie melalui Dir Reskrim Kombes Pol Drs A Kliment Dwikorjanto MSi, baru-baru ini.
Menurut Dir Reskrim, penyidik akan memanggil manejer kontraktor pembangunan jalan PT MTU dan mencari dokumen kontrak kerja. “Nanti kalau dia (kontraktornya) hadir (memenuhi panggilan), akan kita sampaikan ke rekan-rekan (wartawan),” ujar Kliment.
Ditambahkannya, saksi ahli sudah dimintai keterangan. Namun, pihaknya kembali akan mengecek ke lokasi dengan saksi ahli. “Sampai saat ini belum ada kesulitan dalam penanganan kasus ini, hanya saja kita masih terus koordinasi dengan kehutanan dan BKSDA,” ungkap mantan Wadir Reskrim Polda Kalsel ini.
PT MTU diduga masuk kawasan Hutan Produksi dan Hutan Konversi serta tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan dari Menteri Kehutanan. Sehingga melanggar, UU No 41 Tahun 2009 tentang kehutanan.
Selain masuk ke dalam kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai, penyidik belum menemukan izin pembangunan pelabuhan pengangkutan batubara. Sehingga perusahaan batubara ini bisa dikenakan pidana lain. “Kita masih menyelidiki aktor intelektualnya siapa, karena yang melakukan ini perusahaan,” ujar Dir Reskrim.
Sebagai informasi, polisi telah menyita Jalan Anggut dan pelabuhan milik PT Multi Tambang Jaya Utama (MTU). Dua aset perusahaan batubara yang beroperasi di Desa Teluk Betung Kecamatan Karau Kuala Kabupaten Barito Selatan (Barsel) dianggap menyalahi aturan karena tidak memiliki izin.
Sebelumnya Polda Kalteng telah memasang police line di dermaga dan jalan milik PT MTU, 18 Mei lalu. Berdasarkan fakta di lapangan dan hasil tracking menggunakan GPS oleh pihak Dinas Kehutanan (Dishut) Barsel, areal pelabuhan khusus (pelsus) dan kantor serta Base Camp yang digunakan, berada pada kawasan hutan yang dapat dikonversi serta belum memiliki izin pinjam pakai kawasan dari Menhut. (cah)
Direktorat Reskrim Polda Kalteng telah mengantongi calon tersangka. Namun, proses penentuan siapa tersangka yang bakal ditetapkan menunggu pemeriksaan saksi-saksi lengkap. “Saksinya tidak terlalu banyak. Tersangkanya itu yang kita cari, siapa yang melakukan penebangan, saksi yang kita periksa sudah delapan,” ungkap Kapolda Kalteng Brigjen Pol Drs H Damianus Jackie melalui Dir Reskrim Kombes Pol Drs A Kliment Dwikorjanto MSi, baru-baru ini.
Menurut Dir Reskrim, penyidik akan memanggil manejer kontraktor pembangunan jalan PT MTU dan mencari dokumen kontrak kerja. “Nanti kalau dia (kontraktornya) hadir (memenuhi panggilan), akan kita sampaikan ke rekan-rekan (wartawan),” ujar Kliment.
Ditambahkannya, saksi ahli sudah dimintai keterangan. Namun, pihaknya kembali akan mengecek ke lokasi dengan saksi ahli. “Sampai saat ini belum ada kesulitan dalam penanganan kasus ini, hanya saja kita masih terus koordinasi dengan kehutanan dan BKSDA,” ungkap mantan Wadir Reskrim Polda Kalsel ini.
PT MTU diduga masuk kawasan Hutan Produksi dan Hutan Konversi serta tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan dari Menteri Kehutanan. Sehingga melanggar, UU No 41 Tahun 2009 tentang kehutanan.
Selain masuk ke dalam kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai, penyidik belum menemukan izin pembangunan pelabuhan pengangkutan batubara. Sehingga perusahaan batubara ini bisa dikenakan pidana lain. “Kita masih menyelidiki aktor intelektualnya siapa, karena yang melakukan ini perusahaan,” ujar Dir Reskrim.
Sebagai informasi, polisi telah menyita Jalan Anggut dan pelabuhan milik PT Multi Tambang Jaya Utama (MTU). Dua aset perusahaan batubara yang beroperasi di Desa Teluk Betung Kecamatan Karau Kuala Kabupaten Barito Selatan (Barsel) dianggap menyalahi aturan karena tidak memiliki izin.
Sebelumnya Polda Kalteng telah memasang police line di dermaga dan jalan milik PT MTU, 18 Mei lalu. Berdasarkan fakta di lapangan dan hasil tracking menggunakan GPS oleh pihak Dinas Kehutanan (Dishut) Barsel, areal pelabuhan khusus (pelsus) dan kantor serta Base Camp yang digunakan, berada pada kawasan hutan yang dapat dikonversi serta belum memiliki izin pinjam pakai kawasan dari Menhut. (cah)
AKBP Sugito Salahi Wewenang
Dugaan kuat mantan Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sugito SH telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang. Akibatnya, perwira menengah (Pamen) ini ditetapkan tersangka.
Bagaimana dengan kabar dugaan penyuapan? Menurut Kapolda Kalteng Brigjen Pol Drs H Damianus Jackie, dugaan tersebut masih diselidiki penyidik Polri. “Namun pelanggarannya cenderung penyalahgunaan wewenang, itu lebih berat,” terang Damianus usai sholat Jumat di Masjid Baitussuja Mapolda Kalteng, kemarin (2/7).
Menurut jenderal bintang satu ini, di Polri terdapat kode etik, dan sanksinya sangat berat. “Kondisi (Sugito) baik,” ujar Damianus. Kapolda memastikan bahwa yang bersangkutan memang tersangka.
Sementara itu, Kapolda juga kembali memastikan bahwa Apung. Koteng dan Mamik telah ditetapkan tersangka. Apung ditahan di Rutan Polda, sedangkan Mamik di Rutan Polres Palangka Raya. Sementara Koteng belum ditahan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mantan Kapolres Kotim AKBP Sugito SH ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kapolsek Parenggean Iptu Abdul Karim dan Kanit Reskrim Sudiyanto dalam dugaan kasus illegal logging (IL) kayu ulin di Desa Parenggean Kotim.
Tiga oknum polisi yang diduga terlibat masih diperiksa di Mabes Polri. Penetapan tersangka oleh Mabes Polri ini dua minggu setelah Sugito mendadak dicopot dari jabatannya Kamis, 24 Juni 2010 lalu. Kasus yang berawal dari penangkapan Ny Mamik atas dugaan kepemilikan 25 meter kubik kayu jenis ulin illegal April 2010 lalu. Pada saat itu, terjadi dugaan rekayasa tersangka agar yang dijadikan tersangka kepemilikan kayu ulin ilegal itu Wahyuni. Namun, beberapa bulan kemudian terbongkar rencana tersebut hingga menyeret enam tersangka. (cah)
Bagaimana dengan kabar dugaan penyuapan? Menurut Kapolda Kalteng Brigjen Pol Drs H Damianus Jackie, dugaan tersebut masih diselidiki penyidik Polri. “Namun pelanggarannya cenderung penyalahgunaan wewenang, itu lebih berat,” terang Damianus usai sholat Jumat di Masjid Baitussuja Mapolda Kalteng, kemarin (2/7).
Menurut jenderal bintang satu ini, di Polri terdapat kode etik, dan sanksinya sangat berat. “Kondisi (Sugito) baik,” ujar Damianus. Kapolda memastikan bahwa yang bersangkutan memang tersangka.
Sementara itu, Kapolda juga kembali memastikan bahwa Apung. Koteng dan Mamik telah ditetapkan tersangka. Apung ditahan di Rutan Polda, sedangkan Mamik di Rutan Polres Palangka Raya. Sementara Koteng belum ditahan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mantan Kapolres Kotim AKBP Sugito SH ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kapolsek Parenggean Iptu Abdul Karim dan Kanit Reskrim Sudiyanto dalam dugaan kasus illegal logging (IL) kayu ulin di Desa Parenggean Kotim.
Tiga oknum polisi yang diduga terlibat masih diperiksa di Mabes Polri. Penetapan tersangka oleh Mabes Polri ini dua minggu setelah Sugito mendadak dicopot dari jabatannya Kamis, 24 Juni 2010 lalu. Kasus yang berawal dari penangkapan Ny Mamik atas dugaan kepemilikan 25 meter kubik kayu jenis ulin illegal April 2010 lalu. Pada saat itu, terjadi dugaan rekayasa tersangka agar yang dijadikan tersangka kepemilikan kayu ulin ilegal itu Wahyuni. Namun, beberapa bulan kemudian terbongkar rencana tersebut hingga menyeret enam tersangka. (cah)
Malang, Bayi Tenggelam
Gara-gara teledor dalam pengawasan, seorang bayi berumur 15 bulan tenggelam, di genangan sekitar rumahnya Jalan A Yani Gang A Yani RT 04/RW VIII Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Sabtu (31/7) sekitar pukul 18.00 WIB.
Bayi malang bernama Angela, asal Desa Manen, Kabupaten Gunung Mas ini ditemukan warga menjelang salat isya. Informasi yang didapat, setelah salat magrib, Angela didudukkan di ruang tengah depan televisi. Sementara orang tuanya berada di rumah, namun sibuk melakukan aktivitas, sehingga perhatian keluarga lepas menjaga Angela.
Diduga bayi yang baru bisa merangkak ini, menuju pintu depan lalu jatuh ke dalam genangan air yang mencapai depan rumah. Kondisi rumah ini tampak bagian depannya. Sekelilingnya rumah dikeliling air, hingga kemarin air di daerah tersebut masih pasang.
Orang tua korban yang dari tadi kurang memperhatikan kemana anaknya. Tiba-tiba ribut, sebab ketika dicari-cari Angela tidak ditemukan di dalam rumah. Kabar tenggelamnya batita itu, terdengar beberapa warga lain. Apalagi bayi yang tenggelam merupakan cucu Ketua RT setempat.
Pencarian pun dimulai, meski keadaan sudah gelap, tapi keluarga Angela tidak banyak pikir, mereka bercebur ke dalam air sekitar rumah, menyelam ke kebawa rumah. Pencarian pun melibatkan orang pintar. Ia menyarankan warga memukul Nyiru, alat rumah tangga berbentuk bundar untuk membersihkan beras.
Nyiru ditabuh, penyelaman hanya dilakukan warga sekitar. Semakin lama, makin banyak warga yang berkumpul. Menjelang salat isya, Angela ditemukan di bawah rumah yang digenangi air. “Denyut nadinya masih ada, lalu dia (Angela) diguncang-guncang,” ujar Mama Winda, tetangga korban.
Kemudian, keluarga korban bergegas membawa Angela ke rumah sakit, tapi nyawa bayi ini sudah tak sempat diselamatkan. “Rencananya dikubur hari ini (Minggu),” timpal Ego Sako, warga lainnya. Jenazah Angela dibawa ke kampung halamannya, Desa Manen. Semua keluarga pergi mengantar jenazah bayi malang itu.
Menurut penuturan tetangga, ibu Angela bahwa sebelum kejadian ibu korban bermimpi ayunan anaknya putus lantas korban tenggelam memakai celana putih. “Firasat ibu korban ini diceritakan setelah kejadian, rencananya Angela dibawa ke sini untuk diobati menghilangkan firasatnya,” ujar mama Winda.
Menurut warga ini, dirinya heran korban cepat ditemukan. Karena beberapa kejadian bocah tenggelam sebelumnya lama baru ketemu. “Seperti kejadian di Pahandut Seberang dan di gang lain,” tuturnya. (cah)
Bayi malang bernama Angela, asal Desa Manen, Kabupaten Gunung Mas ini ditemukan warga menjelang salat isya. Informasi yang didapat, setelah salat magrib, Angela didudukkan di ruang tengah depan televisi. Sementara orang tuanya berada di rumah, namun sibuk melakukan aktivitas, sehingga perhatian keluarga lepas menjaga Angela.
Diduga bayi yang baru bisa merangkak ini, menuju pintu depan lalu jatuh ke dalam genangan air yang mencapai depan rumah. Kondisi rumah ini tampak bagian depannya. Sekelilingnya rumah dikeliling air, hingga kemarin air di daerah tersebut masih pasang.
Orang tua korban yang dari tadi kurang memperhatikan kemana anaknya. Tiba-tiba ribut, sebab ketika dicari-cari Angela tidak ditemukan di dalam rumah. Kabar tenggelamnya batita itu, terdengar beberapa warga lain. Apalagi bayi yang tenggelam merupakan cucu Ketua RT setempat.
Pencarian pun dimulai, meski keadaan sudah gelap, tapi keluarga Angela tidak banyak pikir, mereka bercebur ke dalam air sekitar rumah, menyelam ke kebawa rumah. Pencarian pun melibatkan orang pintar. Ia menyarankan warga memukul Nyiru, alat rumah tangga berbentuk bundar untuk membersihkan beras.
Nyiru ditabuh, penyelaman hanya dilakukan warga sekitar. Semakin lama, makin banyak warga yang berkumpul. Menjelang salat isya, Angela ditemukan di bawah rumah yang digenangi air. “Denyut nadinya masih ada, lalu dia (Angela) diguncang-guncang,” ujar Mama Winda, tetangga korban.
Kemudian, keluarga korban bergegas membawa Angela ke rumah sakit, tapi nyawa bayi ini sudah tak sempat diselamatkan. “Rencananya dikubur hari ini (Minggu),” timpal Ego Sako, warga lainnya. Jenazah Angela dibawa ke kampung halamannya, Desa Manen. Semua keluarga pergi mengantar jenazah bayi malang itu.
Menurut penuturan tetangga, ibu Angela bahwa sebelum kejadian ibu korban bermimpi ayunan anaknya putus lantas korban tenggelam memakai celana putih. “Firasat ibu korban ini diceritakan setelah kejadian, rencananya Angela dibawa ke sini untuk diobati menghilangkan firasatnya,” ujar mama Winda.
Menurut warga ini, dirinya heran korban cepat ditemukan. Karena beberapa kejadian bocah tenggelam sebelumnya lama baru ketemu. “Seperti kejadian di Pahandut Seberang dan di gang lain,” tuturnya. (cah)
Kabid Propam: Empat Polisi Disidang
Kabid Propam Polda Kalteng AKBP Drs H Eko Saktiono menyebutkan empat polisi di Mapolda kini sedang disidang intern untuk menentukan bersalah atau tidak. Oknum polisi dari Direktorat Reskrim dan Denma ini terancam dipecat dari kesatuannya jika dinyatakan bersalah melanggar disiplin berat polisi.
“Empat orang masih disidang, belum diajukan ke Kapolda, semuanya bintara,” terang Eko, Kamis (1/7). Menurut Kabid, Polda Kalteng tidak akan menyimpan ‘polisi nakal’. Bahkan, dalam waktu dekat Propam Polda bakal menggelar operasi bagi anggota polisi. “Saat ini pelanggaran (anggota) agak meningkat,” tukas Eko.
Sebelumnya, Bid Propam Polda Kalteng memecat lima polisi yang tersandung narkoba. Oknum polisi ini diproses dan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Kelima polisi tersebut masih berpangkat bintara dan bintara tinggi yang berpangkat Ipda atau Iptu.
Awal tahu lalu, Kabid Propam menyebutkan anggota yang terlibat narkoba dipastikan akan dipecat, tentunya oknum polisi yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap oleh pengadilan misalnya divonis satu tahun atau tiga bulan lebih penjara. Tahun 2008, anggota yang diberhentikan sembilan orang, sedangkan tahun 2009 naik menjadi 21 orang. (cah)
“Empat orang masih disidang, belum diajukan ke Kapolda, semuanya bintara,” terang Eko, Kamis (1/7). Menurut Kabid, Polda Kalteng tidak akan menyimpan ‘polisi nakal’. Bahkan, dalam waktu dekat Propam Polda bakal menggelar operasi bagi anggota polisi. “Saat ini pelanggaran (anggota) agak meningkat,” tukas Eko.
Sebelumnya, Bid Propam Polda Kalteng memecat lima polisi yang tersandung narkoba. Oknum polisi ini diproses dan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Kelima polisi tersebut masih berpangkat bintara dan bintara tinggi yang berpangkat Ipda atau Iptu.
Awal tahu lalu, Kabid Propam menyebutkan anggota yang terlibat narkoba dipastikan akan dipecat, tentunya oknum polisi yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap oleh pengadilan misalnya divonis satu tahun atau tiga bulan lebih penjara. Tahun 2008, anggota yang diberhentikan sembilan orang, sedangkan tahun 2009 naik menjadi 21 orang. (cah)
Dugaan Pembabatan Hutan dan Korupsi di Seruyan
Jajaran Polda Kalteng terus melakukan penyelidikan dugaan pembabatan hutan dan korupsi di Kabupaten Seruyan. Polisi telah menemukan jalan yang dibangun sepanjang 12 kilometer nyaris tembus ke Kalimantan Barat, dengan modus proyek desa tertinggal dan pembangunan jalan.
“Untuk kasus korupsinya Polda yang menangani, sedangkan kasus kehutanannya Polres Seruyan yang menangani. Kita tidak akan bermain-main dalam kasus ini,” terang Dir Reskrim Kombes Pol Drs A Kliment Dwikorjanto MSi, Kamis (1/7) kemarin.
Menurutnya, dari hasil penyelidikan sementara proyek desa tertinggal itu masuk dalam Hak Penguasaan Hutan (HPH). “Mereka mau membuat proyek untuk tembus daerah tertinggal, ternyata yang dibabat HPH, tanpa ijin, sedangkan HPH itu dilindungi oleh hukum,” ungkap Kliment.
Lalu apakah ada keterlibatan pejabat dalam kasus tersebut? Diterangkannya bisa dilihat setelah hasil penyelidikan. “Ini kami masih penyelidikan. Mungkin habis ini saya akan mengumpulkan seluruh kasat saya, untuk menanyakan perkembangan kasus itu,” tegas mantan Wadir Reskrim Polda Kalsel ini.
Informasinya, Polda telah menurunkan tim beberapa kali ke Seruyan. Polisi membidik dugaan pelanggaran ini dengan undang-undang kehutanan dengan korupsi. Dugaan korupsi terjadi pada obyek fisik pembangunan.
Polisi masih mendalami siapa yang dijadikan tersangka dalam kasus di Seruyan ini. Penyidik mau melihat siapa yang mengerjakan proyek dan pemilik alat berat. Sampai saat ini, lanjutnya penyidik menemukan jalan yang dibangun sepanjang 12 kilometer sampai tembus ke Propinsi Kalimantan Barat. (cah)
“Untuk kasus korupsinya Polda yang menangani, sedangkan kasus kehutanannya Polres Seruyan yang menangani. Kita tidak akan bermain-main dalam kasus ini,” terang Dir Reskrim Kombes Pol Drs A Kliment Dwikorjanto MSi, Kamis (1/7) kemarin.
Menurutnya, dari hasil penyelidikan sementara proyek desa tertinggal itu masuk dalam Hak Penguasaan Hutan (HPH). “Mereka mau membuat proyek untuk tembus daerah tertinggal, ternyata yang dibabat HPH, tanpa ijin, sedangkan HPH itu dilindungi oleh hukum,” ungkap Kliment.
Lalu apakah ada keterlibatan pejabat dalam kasus tersebut? Diterangkannya bisa dilihat setelah hasil penyelidikan. “Ini kami masih penyelidikan. Mungkin habis ini saya akan mengumpulkan seluruh kasat saya, untuk menanyakan perkembangan kasus itu,” tegas mantan Wadir Reskrim Polda Kalsel ini.
Informasinya, Polda telah menurunkan tim beberapa kali ke Seruyan. Polisi membidik dugaan pelanggaran ini dengan undang-undang kehutanan dengan korupsi. Dugaan korupsi terjadi pada obyek fisik pembangunan.
Polisi masih mendalami siapa yang dijadikan tersangka dalam kasus di Seruyan ini. Penyidik mau melihat siapa yang mengerjakan proyek dan pemilik alat berat. Sampai saat ini, lanjutnya penyidik menemukan jalan yang dibangun sepanjang 12 kilometer sampai tembus ke Propinsi Kalimantan Barat. (cah)
Sabtu, 14 Agustus 2010
Jaksa Nakal Dipecat
Kejaksaan bersikap tegas terhadap jaksa nakal. Wahap, oknum jaksa Kejari Puruk Cahu, resmi dipecat Kejagung. Jaksa fungsional dari salah satu Kejari di Jawa Barat ini, tidak bisa lagi mengenakan pakaian korp adhyaksa.
“Jaksa nakal yang di Kejari Puruk Cahu itu, sudah dipecat dari pegawai kejaksaan,” tegas Kajati Kalteng M Jasman Pandjaitan SH MH melalui Kasi Penkum Ponco Santoso SH, Jumat (13/8) siang.
Oknum jaksa bernama Wahap, berpangkat ajun jaksa ini diberhentikan oleh Kejagung dalam kasus yang menjeratnya. Saat menjadi jaksa di salah satu Kejari di Jawa Barat. Jaksa yang diperkirakan berumur 31 tahun ini, masuk dalam daftar pencarian orang.
Meski sudah dilacak tempat keberadaan di Bandung, Jawa Barat. Namun, sosok Wahap belum ditemukan. Mantan jaksa membawa lari barang bukti kasus penggelapan sebanyak Rp 450 juta ini, belum diketahui dimana bersembunyi.
Informasinya, Wahap memang sudah dikenal nakal sejak menjadi jaksa di Jawa Barat. Makanya, Kejati Kalteng heran ketika Kejari Puruk Cahu memberikan kepercayaan untuk oknum ini menangani perkara.
Karena itu, Kajari Puruk Cahu Tri Cahyo Hananto SH dan Kasi Pidum Abdul Wahid SH diperiksa asisten pengawasan Kejati.
Kasi Penkum mengklarifikasi, bahwa hanya satu oknum jaksa yang menggelapkan barang bukti. Sedangkan, kejadian di Kejari Palangka Raya dilakukan oknum staf kejaksaan.
Staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, berinisial AS alias Nu telah diperiksa Aswas Kejati Kalteng, untuk proses pemberhentian. “Nanti tunggu putusan pengadilan,” terang Kajati Kalteng M Jasman Pandjaitan melalui Kasi Penkum Ponco Santoso.
Berkas perkara Nu telah dilimpahkan ke Kejari Palangka Raya, tempat tersangka dulu bekerja sebagai staf. “Berkas sudah kita terima, dalam waktu dekat dilimpahkan ke pengadilan,” terang jaksa penuntut umum (JPU) Paniem SH, baru-baru ini.
Nu ditangkap Dit Narkoba Polda Kalteng karena terlibat dalam 135 butir ekstasi. Bersama Nu, lebih dulu diamankan tersangka RS. Dari nyayian RS, ekstasi itu diperoleh dari Nu. Namun, Nu tidak mau bersuara dari mana barang bukti.
Belakangan terungkap, barang bukti itu dari Kejari Palangka Raya dalam perkara Hasan, yang ditangani JPU Paniem SH. Hasan ditangkap Polres Palangka Raya dengan jumlah barang bukti 1.775 pil ekstasi dengan rincian 1.432 butir ekstasi warna merah logo love, 319 butir pil warna hijau berlogo love, enam butir warna kuning berlogo play boy, enam butir warna biru logo playboy, 12 butir warna putih biru berlogo playboy.
Terdakwa Hasan dituntut JPU hukuman penjara 15 tahun, kemudian diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan sembilan tahun penjara. Sementara barang bukti 1.775 butir ekstasi diserahkan JPU kepada bidang Pidana Umum. (cah)
“Jaksa nakal yang di Kejari Puruk Cahu itu, sudah dipecat dari pegawai kejaksaan,” tegas Kajati Kalteng M Jasman Pandjaitan SH MH melalui Kasi Penkum Ponco Santoso SH, Jumat (13/8) siang.
Oknum jaksa bernama Wahap, berpangkat ajun jaksa ini diberhentikan oleh Kejagung dalam kasus yang menjeratnya. Saat menjadi jaksa di salah satu Kejari di Jawa Barat. Jaksa yang diperkirakan berumur 31 tahun ini, masuk dalam daftar pencarian orang.
Meski sudah dilacak tempat keberadaan di Bandung, Jawa Barat. Namun, sosok Wahap belum ditemukan. Mantan jaksa membawa lari barang bukti kasus penggelapan sebanyak Rp 450 juta ini, belum diketahui dimana bersembunyi.
Informasinya, Wahap memang sudah dikenal nakal sejak menjadi jaksa di Jawa Barat. Makanya, Kejati Kalteng heran ketika Kejari Puruk Cahu memberikan kepercayaan untuk oknum ini menangani perkara.
Karena itu, Kajari Puruk Cahu Tri Cahyo Hananto SH dan Kasi Pidum Abdul Wahid SH diperiksa asisten pengawasan Kejati.
Kasi Penkum mengklarifikasi, bahwa hanya satu oknum jaksa yang menggelapkan barang bukti. Sedangkan, kejadian di Kejari Palangka Raya dilakukan oknum staf kejaksaan.
Staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, berinisial AS alias Nu telah diperiksa Aswas Kejati Kalteng, untuk proses pemberhentian. “Nanti tunggu putusan pengadilan,” terang Kajati Kalteng M Jasman Pandjaitan melalui Kasi Penkum Ponco Santoso.
Berkas perkara Nu telah dilimpahkan ke Kejari Palangka Raya, tempat tersangka dulu bekerja sebagai staf. “Berkas sudah kita terima, dalam waktu dekat dilimpahkan ke pengadilan,” terang jaksa penuntut umum (JPU) Paniem SH, baru-baru ini.
Nu ditangkap Dit Narkoba Polda Kalteng karena terlibat dalam 135 butir ekstasi. Bersama Nu, lebih dulu diamankan tersangka RS. Dari nyayian RS, ekstasi itu diperoleh dari Nu. Namun, Nu tidak mau bersuara dari mana barang bukti.
Belakangan terungkap, barang bukti itu dari Kejari Palangka Raya dalam perkara Hasan, yang ditangani JPU Paniem SH. Hasan ditangkap Polres Palangka Raya dengan jumlah barang bukti 1.775 pil ekstasi dengan rincian 1.432 butir ekstasi warna merah logo love, 319 butir pil warna hijau berlogo love, enam butir warna kuning berlogo play boy, enam butir warna biru logo playboy, 12 butir warna putih biru berlogo playboy.
Terdakwa Hasan dituntut JPU hukuman penjara 15 tahun, kemudian diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan sembilan tahun penjara. Sementara barang bukti 1.775 butir ekstasi diserahkan JPU kepada bidang Pidana Umum. (cah)
Kejari Kurun Tahan Dua Tersangka
Dua tersangka kasus dugaan korupsi jatah hidup (Jadup) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Kurun, Kamis (12/8) kemarin. Tersangka berinisial Be dan Re, telah mendekam di Rutan Klas IIA Palangka Raya.
Kajari Kuala Kurun Bambang Supriyambodo SH membenarkan penahan tersebut. “Tersangka B dan R, tersangkut dugaan korupsi dana jatah hidup,” ungkap Bambang didampingi Kasi Intel, Mitrowadi Tamba SH.
Dugaan korupsi yang merugikan kerugian negara mencapai Rp 299 juta ini dilaksanakan Dinas Transmigrasi Kabupaten Gunung Mas. Menurut Kajari, tersangka Be dan Re diduga kuat tersangkut dugaan korupsi dana jatah hidup (Jadup) warga transmigrasi Tumbang Jutuh, Kabupaten Gunung Mas tahun 2007 sebesar Rp 299 juta.
Alasan kejaksaan menahan tersangka karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Kasus Jadup ini diselidiki setelah adanya laporan masyarakat, bahwa ada anggaran untuk memberikan bantuan kepada warga transmigrasi. Namun sebenarnya warga tersebut tidak ada.
Lalu kejaksaan melakukan penyelidikan. Bantuan Jadup diantaranya berupa kebutuhan pokok. Seperti makan-makanan. Selain kasus tersebut, Kejari Kuala Kurun menyelidiki kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Kurun Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dengan kerugian keuangan Negara sekitar Rp 700 juta.
Penyelidikan kasus tersebut berawal setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pembangunan Pasar Kurun. Hasil audit BPK menyebutkan ada penyimpangan penggunaan anggaran sehingga merugikan keuangan Negara. (cah)
Kajari Kuala Kurun Bambang Supriyambodo SH membenarkan penahan tersebut. “Tersangka B dan R, tersangkut dugaan korupsi dana jatah hidup,” ungkap Bambang didampingi Kasi Intel, Mitrowadi Tamba SH.
Dugaan korupsi yang merugikan kerugian negara mencapai Rp 299 juta ini dilaksanakan Dinas Transmigrasi Kabupaten Gunung Mas. Menurut Kajari, tersangka Be dan Re diduga kuat tersangkut dugaan korupsi dana jatah hidup (Jadup) warga transmigrasi Tumbang Jutuh, Kabupaten Gunung Mas tahun 2007 sebesar Rp 299 juta.
Alasan kejaksaan menahan tersangka karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Kasus Jadup ini diselidiki setelah adanya laporan masyarakat, bahwa ada anggaran untuk memberikan bantuan kepada warga transmigrasi. Namun sebenarnya warga tersebut tidak ada.
Lalu kejaksaan melakukan penyelidikan. Bantuan Jadup diantaranya berupa kebutuhan pokok. Seperti makan-makanan. Selain kasus tersebut, Kejari Kuala Kurun menyelidiki kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Kurun Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dengan kerugian keuangan Negara sekitar Rp 700 juta.
Penyelidikan kasus tersebut berawal setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pembangunan Pasar Kurun. Hasil audit BPK menyebutkan ada penyimpangan penggunaan anggaran sehingga merugikan keuangan Negara. (cah)
Kasus Bantuan Sosial Diusut
Kejaksaan Tinggi Kalteng mengusut dugaan korupsi bantuan sosial di Kabupaten Pulang Pisau tahun 2006. Kejaksaan menemukan indikasi kuat korupsi di Dinas Sosial Kalteng.
“Ada yang menyebutkan, seolah-olah kejaksaan tidak menindaklanjuti laporan tahun 2006, dugaan korupsi. Ternyata kasus itu sudah ditindaklanjuti Asintel Kejati Kalteng,” kata Kajati Kalteng M Jasman Pandjaitan SH MH, Rabu (11/8).
Dalam kasus bantuan sosial di Kabupaten Pulang Pisau itu, kata dia, Kejati Kalteng menemukan indikasi sudah kuat dugaan korupsi, tapi masih tahap penyelidikan. Dugaan itu, lanjut jaksa dengan bintang dua di pundak ini, berdasarkan data penggelembungan jumlah penerima bantuan, yang seharusnya menerima 122 ternyata diususlkan 297.
“Disini seolah-olah tidak ada kerugian negara sewaktu pembagian. Tetapi ternyata yang menerima itu harusnya per-KK. Ternyata ada satu KK dapat dua paket. Sehingga ditemukan indikasi kuat korupsi,” tukas Kajati.
Dalam kesempatan itu, Jasman mengucapankan terimakasih kepada jajarannya. Karena selama ditinggal dua bulan setengah, pelaksanaan tugas berjalan dengan baik. Bahkan, ada peningkatan. Diantaranya, kasus Dinas Perkenunan Kotim yang ditingkatkan ke penyidikan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada teman-teman saya. Sudah meningkat yang kemarin 20 kasus, kini menjadi 36 kasus,” katanya. Termasuk kasus Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan, sudah diatasi. (cah)
“Ada yang menyebutkan, seolah-olah kejaksaan tidak menindaklanjuti laporan tahun 2006, dugaan korupsi. Ternyata kasus itu sudah ditindaklanjuti Asintel Kejati Kalteng,” kata Kajati Kalteng M Jasman Pandjaitan SH MH, Rabu (11/8).
Dalam kasus bantuan sosial di Kabupaten Pulang Pisau itu, kata dia, Kejati Kalteng menemukan indikasi sudah kuat dugaan korupsi, tapi masih tahap penyelidikan. Dugaan itu, lanjut jaksa dengan bintang dua di pundak ini, berdasarkan data penggelembungan jumlah penerima bantuan, yang seharusnya menerima 122 ternyata diususlkan 297.
“Disini seolah-olah tidak ada kerugian negara sewaktu pembagian. Tetapi ternyata yang menerima itu harusnya per-KK. Ternyata ada satu KK dapat dua paket. Sehingga ditemukan indikasi kuat korupsi,” tukas Kajati.
Dalam kesempatan itu, Jasman mengucapankan terimakasih kepada jajarannya. Karena selama ditinggal dua bulan setengah, pelaksanaan tugas berjalan dengan baik. Bahkan, ada peningkatan. Diantaranya, kasus Dinas Perkenunan Kotim yang ditingkatkan ke penyidikan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada teman-teman saya. Sudah meningkat yang kemarin 20 kasus, kini menjadi 36 kasus,” katanya. Termasuk kasus Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan, sudah diatasi. (cah)
Berkas Apung Dikirim ke Kejaksaan
Masih ingat dengan kasus Suhendraso alias Apung. Tersangka penyuapan Kapolres Kotim AKBP Sugito SH, Kapolsek Parenggean Iptu Abdul Karim SH dan Kanit Reskrim Bripka Sudiyanto, berkasnya sudah dikirim ke kejaksaan.
“Kasus ini sudah ditangani kita, berkasnya masih tahap satu,” kata Kapolda Kalteng Brigjenpol Drs H Damianus Jackie usai melakukan anjangsana dalam rangka HUT RI ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Palangka Raya , Selasa (10/8).
Polda Kalteng belum menerima petunjuk jaksa dalam kasus ini. Pengacara Apung, Sukah L Nyahun SH berharap kliennya segera dilimpahkan ke pengadilan agar segera disidang. Sukah bersama rekannya berkunjung ke Rutan Polda Kalteng, tempat penahanan Apung.
Ditambahkan Dir Reskrim Polda Kalteng Kombespol Drs A Kliment Dwikorjanto MSi, saat ini polisi masih berkoordinasi dengan jaksa. Kasus Apung ini, dibagi menjadi beberapa perkara yakni dugaan gratifikasi atau korupsi, pemalsuan tersangka atau rekayasa kasus dan ilegal logging (IL).
Sumber kepolisian, Suhendraso alias Apung adalah bos perkebunan PT Sawit Mas Parenggean. Kasus ini bermula dari pengungkapan intel Polres Kotim di Kecamatan Parenggean. Anggota polisi ini memeriksa gudang milikApung.
Dalam gudang bos sawit ini, polisi menemukan adanya tumpukan kayu olahan. Temuan tersebut diberitahukan ke Polsek Parenggan. Selanjutnya, Sabtu, 3 April 2010 pukul 16.00 WIB, Kasat Intelkam Polres Kotim menemui Kapolsek Parenggean memberitahukan hasil temuan di samping gudang PT Sawit Mas Parenggean Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parengean, Kabupaten Kotim.
Mendengar keterangan itu, Kapolsek Parenggean Iptu Abdul Karim SH menghubungi Apung untuk datang ke Polsek Parenggean. Lalu secara bersama-sama Apung, Kasat Intelkam, Kapolsek Parenggean dan Kanit Reskrim Bripka Sudiyanto menuju tumpukkan kayu olahan ditemukan.
Jenis kayu yang ditemukan yakni kayu ulin ukuran 5 cm X 20 cm berjumlah 56 keping, kayu ulin berukuran 20 cm X 20 cm berjumlah 23 potong dan kayu ulin berukuran 5 cm X 20 cm berjumlah 100 keping.
Untuk jumlah total keseluruhan tumpukan kayu olahan yang ada di samping kantor milik Apung sebanyak 709 potong. Selanjutnya, dipasang dilakukan police line. Belakangan diketahui bahwa tumpukan kayu tersebut milik Mamik. Kayu olahan tersebut dibeli dari Hariadi kemudian dijual kepada Apung dengan harga perkubiknya Rp 1.200.000 namun belum dibayar.
Pada Minggu, 4 April 2010, Apung menghubungi Kuslan bahwa dia ada masalah ilegal logging dan meminta tolong agar dicarikan orang yang bisa menggantikan dirinya sebagai tersangka. Orang yang mau menggantikan sebagai tersangka itu akan mendapat imbalan dari Apung.
Akhirnya, Kuslan bertemu dengan Wahyudin alias Ngayau. Wahyudin menyetujui menggantikan Apung sebagai tersangka. Warga Jalan Lesa, Kelurahan Parenggean ini bertemu dengan Apung di Polsek Parenggean. Disini Apung mengatakan akan memberikan Rp 100 juta kepada Wahyudin. Selain itu, Apung menjanjikan perbulan Wahyudin diberi Rp 1 juta. Dia juga diiming-imingi akan diurus perkaranya sehingga akan dihukum ringan.
Selanjutnya, Apung memberikan Rp 110 juta untuk Kapolsek Parenggean Iptu Abdul Karim, oleh Kapolsek uang tersebut dibagi-bagi dengan anggotanya. Sedangkan untuk Kapolres Kotim AKBP Sugito SH, diberikan Rp 200 juta.
Kasus ini, lalu terbongkar. Mabes Polri menangkap Kapolres, Kapolsek, Kanit Reskrim, Wahyudin, Mamik dan Apung. Enam orang ini ditetapkan sebagai tersangka. Kini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Kalteng. (cah)
“Kasus ini sudah ditangani kita, berkasnya masih tahap satu,” kata Kapolda Kalteng Brigjenpol Drs H Damianus Jackie usai melakukan anjangsana dalam rangka HUT RI ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Palangka Raya , Selasa (10/8).
Polda Kalteng belum menerima petunjuk jaksa dalam kasus ini. Pengacara Apung, Sukah L Nyahun SH berharap kliennya segera dilimpahkan ke pengadilan agar segera disidang. Sukah bersama rekannya berkunjung ke Rutan Polda Kalteng, tempat penahanan Apung.
Ditambahkan Dir Reskrim Polda Kalteng Kombespol Drs A Kliment Dwikorjanto MSi, saat ini polisi masih berkoordinasi dengan jaksa. Kasus Apung ini, dibagi menjadi beberapa perkara yakni dugaan gratifikasi atau korupsi, pemalsuan tersangka atau rekayasa kasus dan ilegal logging (IL).
Sumber kepolisian, Suhendraso alias Apung adalah bos perkebunan PT Sawit Mas Parenggean. Kasus ini bermula dari pengungkapan intel Polres Kotim di Kecamatan Parenggean. Anggota polisi ini memeriksa gudang milikApung.
Dalam gudang bos sawit ini, polisi menemukan adanya tumpukan kayu olahan. Temuan tersebut diberitahukan ke Polsek Parenggan. Selanjutnya, Sabtu, 3 April 2010 pukul 16.00 WIB, Kasat Intelkam Polres Kotim menemui Kapolsek Parenggean memberitahukan hasil temuan di samping gudang PT Sawit Mas Parenggean Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parengean, Kabupaten Kotim.
Mendengar keterangan itu, Kapolsek Parenggean Iptu Abdul Karim SH menghubungi Apung untuk datang ke Polsek Parenggean. Lalu secara bersama-sama Apung, Kasat Intelkam, Kapolsek Parenggean dan Kanit Reskrim Bripka Sudiyanto menuju tumpukkan kayu olahan ditemukan.
Jenis kayu yang ditemukan yakni kayu ulin ukuran 5 cm X 20 cm berjumlah 56 keping, kayu ulin berukuran 20 cm X 20 cm berjumlah 23 potong dan kayu ulin berukuran 5 cm X 20 cm berjumlah 100 keping.
Untuk jumlah total keseluruhan tumpukan kayu olahan yang ada di samping kantor milik Apung sebanyak 709 potong. Selanjutnya, dipasang dilakukan police line. Belakangan diketahui bahwa tumpukan kayu tersebut milik Mamik. Kayu olahan tersebut dibeli dari Hariadi kemudian dijual kepada Apung dengan harga perkubiknya Rp 1.200.000 namun belum dibayar.
Pada Minggu, 4 April 2010, Apung menghubungi Kuslan bahwa dia ada masalah ilegal logging dan meminta tolong agar dicarikan orang yang bisa menggantikan dirinya sebagai tersangka. Orang yang mau menggantikan sebagai tersangka itu akan mendapat imbalan dari Apung.
Akhirnya, Kuslan bertemu dengan Wahyudin alias Ngayau. Wahyudin menyetujui menggantikan Apung sebagai tersangka. Warga Jalan Lesa, Kelurahan Parenggean ini bertemu dengan Apung di Polsek Parenggean. Disini Apung mengatakan akan memberikan Rp 100 juta kepada Wahyudin. Selain itu, Apung menjanjikan perbulan Wahyudin diberi Rp 1 juta. Dia juga diiming-imingi akan diurus perkaranya sehingga akan dihukum ringan.
Selanjutnya, Apung memberikan Rp 110 juta untuk Kapolsek Parenggean Iptu Abdul Karim, oleh Kapolsek uang tersebut dibagi-bagi dengan anggotanya. Sedangkan untuk Kapolres Kotim AKBP Sugito SH, diberikan Rp 200 juta.
Kasus ini, lalu terbongkar. Mabes Polri menangkap Kapolres, Kapolsek, Kanit Reskrim, Wahyudin, Mamik dan Apung. Enam orang ini ditetapkan sebagai tersangka. Kini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Kalteng. (cah)
Hakim Dilarang Bertemu Pihak Berpekara
Mulai kemarin (9/8), aturan Mahkamah Agung yang memperketat aparat peradilan agar tidak bertemu dengan pihak berpekara, mulai di tegakkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Ketua PN Palangka Raya, Tani Ginting SH mempertegas aturan tersebut. “Hakim tidak boleh bertemu dengan orang berpekara maupun calon yang berpekara, selain di persidangan,” tegas mantan Wakil Ketua PN Tanjung Karang ini.
Boleh bertemu, kata dia, apabila disaksikan panitera muda. Selain itu, semua yang terkait perkara sampaikan di persidangan. “Memang aturannya sudah seperti itu, sekarang zamannya sudah beda,” tukas Ketua PN dengan nada suara serak.
Tidak hanya hakim yang dilarang, lanjut Tani Ginting, pihak yang berpekara namun menghubungi hakim juga kena sanksi. Hal itu, kata dia, disampaikan agar masyarakat memahami aturan. Apakah jaksa dan pengacara termasuk? Jawaban Tani Ginting menyebut tidak boleh bertemu dalam mengurus perkara.
“Tapi jangan kaku dalam penerapannya, jadi perlu dipertimbangkan segala sesuatunya agar berlaku dengan baik, karena kita ini orang timur,” kata hakim yang pernah bertugas di Aceh, Medan, Riau dan Jatim ini.
Tani Ginting berusaha membenahi PN Palangka Raya, mulai dari tugas pokok ke dalam hingga hal yang berbau administrasi. “Yang sudah baik ditingkatkan, yang belum baik mari sama-sama disempurnakan,” ujar pria berkumis ini.
Semua itu, tambahnya dilakukan secara bertahap. Sejak dilantik, Ketua Pengadilan Tinggi Kalteng, DR Nommy HT Siahaan SH MH, Tani Ginting sudah menerapkan beberapa program diantaranya selama tiga hari berturut-turut menggelar rapat intern dengan bawahannya.
“Sekarang ini kita menerapkan manajemen terbuka, transparan dan kompetitif. Pengadilan siap dikritik, tapi yang sportif,” imbuhnya. (cah)
Ketua PN Palangka Raya, Tani Ginting SH mempertegas aturan tersebut. “Hakim tidak boleh bertemu dengan orang berpekara maupun calon yang berpekara, selain di persidangan,” tegas mantan Wakil Ketua PN Tanjung Karang ini.
Boleh bertemu, kata dia, apabila disaksikan panitera muda. Selain itu, semua yang terkait perkara sampaikan di persidangan. “Memang aturannya sudah seperti itu, sekarang zamannya sudah beda,” tukas Ketua PN dengan nada suara serak.
Tidak hanya hakim yang dilarang, lanjut Tani Ginting, pihak yang berpekara namun menghubungi hakim juga kena sanksi. Hal itu, kata dia, disampaikan agar masyarakat memahami aturan. Apakah jaksa dan pengacara termasuk? Jawaban Tani Ginting menyebut tidak boleh bertemu dalam mengurus perkara.
“Tapi jangan kaku dalam penerapannya, jadi perlu dipertimbangkan segala sesuatunya agar berlaku dengan baik, karena kita ini orang timur,” kata hakim yang pernah bertugas di Aceh, Medan, Riau dan Jatim ini.
Tani Ginting berusaha membenahi PN Palangka Raya, mulai dari tugas pokok ke dalam hingga hal yang berbau administrasi. “Yang sudah baik ditingkatkan, yang belum baik mari sama-sama disempurnakan,” ujar pria berkumis ini.
Semua itu, tambahnya dilakukan secara bertahap. Sejak dilantik, Ketua Pengadilan Tinggi Kalteng, DR Nommy HT Siahaan SH MH, Tani Ginting sudah menerapkan beberapa program diantaranya selama tiga hari berturut-turut menggelar rapat intern dengan bawahannya.
“Sekarang ini kita menerapkan manajemen terbuka, transparan dan kompetitif. Pengadilan siap dikritik, tapi yang sportif,” imbuhnya. (cah)
Analis Divonis 1 Tahun
Analis Bank Kalteng, Rosnani, Bachrudin Hasan dan Helson Anggen divonis satu tahun pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (9/8) kemarin siang. Hakim menjatuhkan hukuman terhadap tiga terdakwa itu dengan denda sebesar Rp 20 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara.
Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta terdakwa dijatuhi pidana penjara selama dua tahun setengah atau 30 bulan. “Mempertimbangkan, tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa,” kata majelis hakim yang diketuai Hendra H Situmorang SH didampingi Hadi Masruri SH MHum dan Saidin Bagariang SH dibantu panitera pengganti Berly SE dan Panmud Rahmat Lagan SH MHum.
Sidang putusan tersebut mulai digelar pukul 10.30 WIB, tampak hadir keluarga para terdakwa mengikuti persidangan. JPU Nur Slamet SH MH dan H Manurung SH, mendengarkan pembacaan putusan hingga pukul 13.30 WIB tanpa rehat.
Secara bergantian majelis hakim membacakan putusan yang cukup tebal itu. Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum.
Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primair. Akan tetapi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan subsidair. “Hukuman yang dijatuhkan dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan terdakwa,” kata hakim.
Setelah hakim menyatakan sidang ditutup, lantas Rosnani berajak dari tempat duduknya menyalami hakim. Ketika berjalan ke arah jaksa, Rosnani bereaksi keras, sambil mengacungkan telunjuknya, Rosnani marah. “Puas kamu!,” ujarnya. Keluarga terdakwa lainnya juga sempat bereaksi ke arah jaksa, akan tetapi dihalng-halangi keluarga lainnya.
Ketika ditanya, JPU menyatakan masih pikir-pikir, apakah menerima putusan hakim atau banding. Dalam waktu dekat, majelis hakim PN Palangka Raya juga memutus perkara yang sama melibatkan, H Jatno Soesilarto, H Zainal Effendy, Henri Yunus dan Teklie T Assau. (cah)
Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta terdakwa dijatuhi pidana penjara selama dua tahun setengah atau 30 bulan. “Mempertimbangkan, tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa,” kata majelis hakim yang diketuai Hendra H Situmorang SH didampingi Hadi Masruri SH MHum dan Saidin Bagariang SH dibantu panitera pengganti Berly SE dan Panmud Rahmat Lagan SH MHum.
Sidang putusan tersebut mulai digelar pukul 10.30 WIB, tampak hadir keluarga para terdakwa mengikuti persidangan. JPU Nur Slamet SH MH dan H Manurung SH, mendengarkan pembacaan putusan hingga pukul 13.30 WIB tanpa rehat.
Secara bergantian majelis hakim membacakan putusan yang cukup tebal itu. Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum.
Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primair. Akan tetapi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan subsidair. “Hukuman yang dijatuhkan dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan terdakwa,” kata hakim.
Setelah hakim menyatakan sidang ditutup, lantas Rosnani berajak dari tempat duduknya menyalami hakim. Ketika berjalan ke arah jaksa, Rosnani bereaksi keras, sambil mengacungkan telunjuknya, Rosnani marah. “Puas kamu!,” ujarnya. Keluarga terdakwa lainnya juga sempat bereaksi ke arah jaksa, akan tetapi dihalng-halangi keluarga lainnya.
Ketika ditanya, JPU menyatakan masih pikir-pikir, apakah menerima putusan hakim atau banding. Dalam waktu dekat, majelis hakim PN Palangka Raya juga memutus perkara yang sama melibatkan, H Jatno Soesilarto, H Zainal Effendy, Henri Yunus dan Teklie T Assau. (cah)
Warung Soto H Asan Jadi Arang
Amukan api di Jalan Suprapto Kota Palangka Raya, menghanguskan tiga warung. Salah satunya warung soto H Asan, Minggu (8/8) dini hari. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun, kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Penikmat soto H Asan untuk sementara tidak bisa lagi berkunjung ke Jalan Suprapto. Sebab, bangunan warung yang dihuni Ipan itu, kini sudah rata dengan tanah. Kejadian tersebut bermula, saat pemilik warung, Ipan bersama keluarganya pergi ke Kapuas, Sabtu (7/8) pagi.
Dengan demikian, tidak ada yang menjaga warung. Apalagi, warung disebelah yang juga milik almarhum H Asan, namun dihuni Unyil juga tidak berada di tempat. Kabarnya, adik Ipan ini, ikut kakaknya ke Kapuas.
Otomatis, tidak ada yang tidur di rumah Sabtu malam itu. Akan tetapi, menurut Amri, keluarga Ipan, bahwa sore hari dia ada mengontrol warung yang juga jadi tempat tinggal itu. “Semua peralatan listrik sudah saya pastikan tidak ada yang hidup,” ujar Amri.
Lalu, Minggu dini hari kemarin, warga sekitar dikejutkan dengan kepulan api yang muncul di Warung H Asan. Suasana sekitar ketika itu sepi, meski demikian masih ada aktivitas di Sablon Syailendra yang berjarak beberapa meter dari warung.
Kebakaran baru diketahui setelah nyala api besar dan menghanguskan Warung H Asan. ‘si jago merah’ merambat ke warung di sebelahnya. Saat api, akan merambat lagi ke warung sebelah milik Uhing (42), tiba-tiba warga berteriak kebakaran.
“Kami sekeluarga sedang tidur, dibangunkan karyawan Syailendra. Karena terkejut, saya langsung beranjak menyelamatkan anak saya yang tidak bisa berjalan,” ujar Uhing dengan nada sedih dan tatapan kosong, menandakan rasa trauma atas musibah yang baru saja dialaminya.
Rasa kaget bercampur panik membuat Uhing tidak bisa berbuat banyak. Beruntung ada sebagian warga memberikan bantuan untuk menyelamatkan sejumlah barang yang belum disambar api. “Anak langsung saya taruh di tengah jalan, api sudah besar, saya langsung pasrah saja,” tutur pria yang sehari-hari berjualan makanan ringan dan membuka cuci motor.
Warung Uhing, terbilang tak terlalu besar. Di depannya digunakan untuk menjual beberapa bahan pokok, kemudian ditengah sebagai ruang keluarga dan tempat tidur. Lalu di paling belakang terdapat dapur. Samping kiri bangunan ini terdapat tempat duduk, biasa digunakan pelanggan cuci motor untuk menunggu.
“Saya tidak bisa menelepon pemadam, karena tiga ponsel yang ada di ruang tengah sudah terbakar. Pemadam terlambat datang, karena api sudah besar,” imbuh Uhing. Setelah mengetahui ada kejadian kebakaran, Damkar Kota Palangka Raya menurunkan mobil pemadam.
“Kita menurunkan beberapa unit mobil pemadam,” kata Kepala Damkar Wawan Berlison. Sulitnya pemadaman lantaran bahan bangunan warung terbuat dari kayu, sehingga api dengan cepat melahap bangunan dan menjalar ke sebelah.
Sementara Uhing, melihat nyala api sampai ke rumahnya terlihat bingung. “Saya sudah tidak bisa mikir lagi, semua barang-barang berharga habis,” ujarnya. Usaha Uhing, selama ini terbilang lancar, harta yang dikumpulkan sedikit demi sedikit, kini telah jadi arang. “Yang bisa diselamatkan hanya beberapa potong baju, lainnya habis hancur, sampai saya tidak bisa berfikir berapa kerugian,” akunya.
Sementara itu, kondisi Warung H Asan, sangat parah. Bangunan warung berkontruksi kayu yang dulunya tegak berdiri kini berubah rata dengan tanah. Tampak asap putih dan bara api terus memakan kayu bangunan. “Semua barang-barang berharga tidak ada satu pun yang selamat, keluarga Ipan pergi hanya membawa baju, sore ini (kemarin) mereka akan sampai dari Kapuas,” tambah Amri.
Menurut Amri, dia baru mengetahui kejadian setelah bangunan sudah terbakar. “Sekitar jam 05.00 WIB, saya ditelepon warung terbakar, paling setengah jam api sudah menghabiskan bangunan,” ungkapnya.
Petugas kepolisian yang datang ke lokasi kejadian, memasang police line dan mendata korban. Dugaan sementara nyala api berasal dari bangunan Warung H Asan. Namun, belum diketahui pasti penyebab kebakaran. (cah)
Penikmat soto H Asan untuk sementara tidak bisa lagi berkunjung ke Jalan Suprapto. Sebab, bangunan warung yang dihuni Ipan itu, kini sudah rata dengan tanah. Kejadian tersebut bermula, saat pemilik warung, Ipan bersama keluarganya pergi ke Kapuas, Sabtu (7/8) pagi.
Dengan demikian, tidak ada yang menjaga warung. Apalagi, warung disebelah yang juga milik almarhum H Asan, namun dihuni Unyil juga tidak berada di tempat. Kabarnya, adik Ipan ini, ikut kakaknya ke Kapuas.
Otomatis, tidak ada yang tidur di rumah Sabtu malam itu. Akan tetapi, menurut Amri, keluarga Ipan, bahwa sore hari dia ada mengontrol warung yang juga jadi tempat tinggal itu. “Semua peralatan listrik sudah saya pastikan tidak ada yang hidup,” ujar Amri.
Lalu, Minggu dini hari kemarin, warga sekitar dikejutkan dengan kepulan api yang muncul di Warung H Asan. Suasana sekitar ketika itu sepi, meski demikian masih ada aktivitas di Sablon Syailendra yang berjarak beberapa meter dari warung.
Kebakaran baru diketahui setelah nyala api besar dan menghanguskan Warung H Asan. ‘si jago merah’ merambat ke warung di sebelahnya. Saat api, akan merambat lagi ke warung sebelah milik Uhing (42), tiba-tiba warga berteriak kebakaran.
“Kami sekeluarga sedang tidur, dibangunkan karyawan Syailendra. Karena terkejut, saya langsung beranjak menyelamatkan anak saya yang tidak bisa berjalan,” ujar Uhing dengan nada sedih dan tatapan kosong, menandakan rasa trauma atas musibah yang baru saja dialaminya.
Rasa kaget bercampur panik membuat Uhing tidak bisa berbuat banyak. Beruntung ada sebagian warga memberikan bantuan untuk menyelamatkan sejumlah barang yang belum disambar api. “Anak langsung saya taruh di tengah jalan, api sudah besar, saya langsung pasrah saja,” tutur pria yang sehari-hari berjualan makanan ringan dan membuka cuci motor.
Warung Uhing, terbilang tak terlalu besar. Di depannya digunakan untuk menjual beberapa bahan pokok, kemudian ditengah sebagai ruang keluarga dan tempat tidur. Lalu di paling belakang terdapat dapur. Samping kiri bangunan ini terdapat tempat duduk, biasa digunakan pelanggan cuci motor untuk menunggu.
“Saya tidak bisa menelepon pemadam, karena tiga ponsel yang ada di ruang tengah sudah terbakar. Pemadam terlambat datang, karena api sudah besar,” imbuh Uhing. Setelah mengetahui ada kejadian kebakaran, Damkar Kota Palangka Raya menurunkan mobil pemadam.
“Kita menurunkan beberapa unit mobil pemadam,” kata Kepala Damkar Wawan Berlison. Sulitnya pemadaman lantaran bahan bangunan warung terbuat dari kayu, sehingga api dengan cepat melahap bangunan dan menjalar ke sebelah.
Sementara Uhing, melihat nyala api sampai ke rumahnya terlihat bingung. “Saya sudah tidak bisa mikir lagi, semua barang-barang berharga habis,” ujarnya. Usaha Uhing, selama ini terbilang lancar, harta yang dikumpulkan sedikit demi sedikit, kini telah jadi arang. “Yang bisa diselamatkan hanya beberapa potong baju, lainnya habis hancur, sampai saya tidak bisa berfikir berapa kerugian,” akunya.
Sementara itu, kondisi Warung H Asan, sangat parah. Bangunan warung berkontruksi kayu yang dulunya tegak berdiri kini berubah rata dengan tanah. Tampak asap putih dan bara api terus memakan kayu bangunan. “Semua barang-barang berharga tidak ada satu pun yang selamat, keluarga Ipan pergi hanya membawa baju, sore ini (kemarin) mereka akan sampai dari Kapuas,” tambah Amri.
Menurut Amri, dia baru mengetahui kejadian setelah bangunan sudah terbakar. “Sekitar jam 05.00 WIB, saya ditelepon warung terbakar, paling setengah jam api sudah menghabiskan bangunan,” ungkapnya.
Petugas kepolisian yang datang ke lokasi kejadian, memasang police line dan mendata korban. Dugaan sementara nyala api berasal dari bangunan Warung H Asan. Namun, belum diketahui pasti penyebab kebakaran. (cah)
Tuntaskan Kasus PT MTU
Penyidikan polisi dalam perambahan hutan PT Multi Tambangjaya Utama (MTU) sudah sampai pendalaman tersangka dan meminta keterangan saksi ahli. Investigator Nusantara Corruption Watch (NCW), Wendy Soewarno meminta polisi menuntaskan kasus tersebut dengan memeriksan pihak yang bertanggungjawab.
Menurut dia, PT MTU merupakan perusahaan pertambangan melalui penanaman modal asing. “Seharusnya mematuhi peraturan perundang-undangan terutama peraturan menteri kehutanan,” ujar Wendy, Sabtu (7/8).
Dalam peraturan menteri, kata dia, sangat jelas untuk perusahaan non kehutanan, yang menggunakan hutan untuk keperluan lain perlu mendapat izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.
Wendy menyebut, Pemda harusnya juga bertanggungjawab karena adanya surat keputusan Bupati Barsel Nomor 314 Tahun 2008 tentang pembentukan tim pembebasan lahan untuk pembuatan jalan angkut dan pelabuhan sepanjang 59 kilometer lebih di Desa Teluk Betung, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan.
Menurut Wendy, ada keterkaitan antara rapat tersebut dengan pembuatan jalan angkut batubara, karena dalam rapat tersebut hadir tim PT MTU, petugas keamanan dan pemerintah kabupaten.
Dia menunjukkan notulen rapat tim pembebasan lahan dalam rangka pembuatan jalan tambang PT MTU tahun 2008 di wilayah Desa Mangaris dan Muara Arai. Dalam dokumen ini, lanjutnya terdapat bukti keterlibatan sejumlah pihak yang mestinya didalam penyidik Polda Kalteng.
Sebagai informasi, Direktorat Reskrim Polda Kalteng telah mengantongi calon tersangka. Namun, proses penentuan siapa tersangka yang bakal ditetapkan menunggu pemeriksaan saksi-saksi lengkap. “
Penyidik akan memanggil manejer kontraktor pembangunan jalan PT MTU dan mencari dokumen kontrak kerja. Ditambahkannya, saksi ahli sudah dimintai keterangan. Namun, pihaknya kembali akan mengecek ke lokasi dengan saksi ahli.
PT MTU diduga masuk kawasan Hutan Produksi dan Hutan Konversi serta tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan dari Menteri Kehutanan. Sehingga melanggar, UU No 41 Tahun 2009 tentang kehutanan.
Selain masuk ke dalam kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai, penyidik belum menemukan izin pembangunan pelabuhan pengangkutan batubara. Sehingga perusahaan batubara ini bisa dikenakan pidana lain. (cah)
Menurut dia, PT MTU merupakan perusahaan pertambangan melalui penanaman modal asing. “Seharusnya mematuhi peraturan perundang-undangan terutama peraturan menteri kehutanan,” ujar Wendy, Sabtu (7/8).
Dalam peraturan menteri, kata dia, sangat jelas untuk perusahaan non kehutanan, yang menggunakan hutan untuk keperluan lain perlu mendapat izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.
Wendy menyebut, Pemda harusnya juga bertanggungjawab karena adanya surat keputusan Bupati Barsel Nomor 314 Tahun 2008 tentang pembentukan tim pembebasan lahan untuk pembuatan jalan angkut dan pelabuhan sepanjang 59 kilometer lebih di Desa Teluk Betung, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan.
Menurut Wendy, ada keterkaitan antara rapat tersebut dengan pembuatan jalan angkut batubara, karena dalam rapat tersebut hadir tim PT MTU, petugas keamanan dan pemerintah kabupaten.
Dia menunjukkan notulen rapat tim pembebasan lahan dalam rangka pembuatan jalan tambang PT MTU tahun 2008 di wilayah Desa Mangaris dan Muara Arai. Dalam dokumen ini, lanjutnya terdapat bukti keterlibatan sejumlah pihak yang mestinya didalam penyidik Polda Kalteng.
Sebagai informasi, Direktorat Reskrim Polda Kalteng telah mengantongi calon tersangka. Namun, proses penentuan siapa tersangka yang bakal ditetapkan menunggu pemeriksaan saksi-saksi lengkap. “
Penyidik akan memanggil manejer kontraktor pembangunan jalan PT MTU dan mencari dokumen kontrak kerja. Ditambahkannya, saksi ahli sudah dimintai keterangan. Namun, pihaknya kembali akan mengecek ke lokasi dengan saksi ahli.
PT MTU diduga masuk kawasan Hutan Produksi dan Hutan Konversi serta tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan dari Menteri Kehutanan. Sehingga melanggar, UU No 41 Tahun 2009 tentang kehutanan.
Selain masuk ke dalam kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai, penyidik belum menemukan izin pembangunan pelabuhan pengangkutan batubara. Sehingga perusahaan batubara ini bisa dikenakan pidana lain. (cah)
Awasi Alokasi Dana Keagamaan
Alokasi dana untuk keagamaan, mesti diawasi semua pihak. Baik dari segi peruntukkannya dan proporsi kegiatan. Demikian menurut pemerhati masalah sosial dan keagamaan, Ir H Syamsuri Yusup Msi, kemarin (7/8).
“Sebagaimana pernah dipublikasikan, bahwa tahun 2008, alokasi dana atau angaran untuk keagamaan kurang lebih Rp 21 milyar. Proporsi untuk kegiatan dan lembaga Islam hanya sekitar Rp 8 milyar atau 40 persen,” ungkap Syamsuri yang juga dosen di Universitas Palangka Raya ini.
Dia menyebut proporsi tersebut tidak proporsional. Padahal, menurut pria yang aktif di berbagai organisasi keagamaan ini, masyarakat sangat mendambakan prinsip proporsional dapat diaplikasikan oleh pemerintah Kalteng.
Syamsuri beranggapan proporsional merupakan salah satu bagian dari sikap dan tindakan adil dan profesional bagi pemerintah daerah untuk memelihara kebersamaan dalam meneruskan pembangunan, agar masyarakat lebih sejahtera dan bermartabat.
Pemerhati ini menyinggung kepengurusan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kalteng. Menurut Syamsuri, selama tiga tahun periode 2007-2010 telah dibentuk kepengurusan dengan landasan formal peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri RI No 9 dan 8 tahun 2006 serta Peraturan Gubernur Kalteng No. 6 tahun 2007.
Untuk FKUB Provinsi, kata dia, jumlah anggotanya sebanyak 21 orang, yang berasal dari usulan tertulis majelis-majelis agama di Provinsi Kalteng yakni MUI, PGI, KWI, PHDI dan Walubi.
“Atas dasar proporsional jumlah pemeluk agama di Kalteng, maka keanggotaan FKUB Kalteng dari pemeluk agama Islam kurang lebih 70 persen atau 14 orang, kemudian Protestan tiga orang, Katolik satu orang, Hindu dua orang dan Budha satu orang,” paparnya.
Selanjutnya, kepengurusan periode satu itu diusulkan kepada Gubernur kalteng untuk di SK-kan dan dikukuhkan. Untuk periode dua, tambahnya dengan dasar tambahan yaitu hasil kongres FKUB tahun 2009 dan Peraturan Gubernur Kalteng No 6 tahun 2010. Maka, periodesasi pengurus FKUB Kalteng menjadi lima tahun 2010-2015.
Namun, kata dia, terdapat kejanggalan, yaitu keanggotaan dan kepengurusan FKUB Kalteng, hanya atas dasar hasil musyawarah Ketua Dewan Penasehat FKUB Kalteng dengan pimpinan FKUB Kalteng 2007-2010.
Sehingga, lanjut Syamsuri, hal ini mengabaikan usulan tertulis dari majelis agama, kemudian di SK-kan dan dikukuhkan oleh Gubernur Kalteng tanggal 30 Juni 2010.
“Dengan terjadinya kejanggalan tersebut, maka saya terpanggil untuk menyampaikan kritik baik melalui surat maupun media. Namun sudah satu bulan hingga sekarang belum ada penjelasan. Jika tidak dijelaskan berarti terjadi pembiaran kejanggalan,” tukasnya. (cah)
“Sebagaimana pernah dipublikasikan, bahwa tahun 2008, alokasi dana atau angaran untuk keagamaan kurang lebih Rp 21 milyar. Proporsi untuk kegiatan dan lembaga Islam hanya sekitar Rp 8 milyar atau 40 persen,” ungkap Syamsuri yang juga dosen di Universitas Palangka Raya ini.
Dia menyebut proporsi tersebut tidak proporsional. Padahal, menurut pria yang aktif di berbagai organisasi keagamaan ini, masyarakat sangat mendambakan prinsip proporsional dapat diaplikasikan oleh pemerintah Kalteng.
Syamsuri beranggapan proporsional merupakan salah satu bagian dari sikap dan tindakan adil dan profesional bagi pemerintah daerah untuk memelihara kebersamaan dalam meneruskan pembangunan, agar masyarakat lebih sejahtera dan bermartabat.
Pemerhati ini menyinggung kepengurusan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kalteng. Menurut Syamsuri, selama tiga tahun periode 2007-2010 telah dibentuk kepengurusan dengan landasan formal peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri RI No 9 dan 8 tahun 2006 serta Peraturan Gubernur Kalteng No. 6 tahun 2007.
Untuk FKUB Provinsi, kata dia, jumlah anggotanya sebanyak 21 orang, yang berasal dari usulan tertulis majelis-majelis agama di Provinsi Kalteng yakni MUI, PGI, KWI, PHDI dan Walubi.
“Atas dasar proporsional jumlah pemeluk agama di Kalteng, maka keanggotaan FKUB Kalteng dari pemeluk agama Islam kurang lebih 70 persen atau 14 orang, kemudian Protestan tiga orang, Katolik satu orang, Hindu dua orang dan Budha satu orang,” paparnya.
Selanjutnya, kepengurusan periode satu itu diusulkan kepada Gubernur kalteng untuk di SK-kan dan dikukuhkan. Untuk periode dua, tambahnya dengan dasar tambahan yaitu hasil kongres FKUB tahun 2009 dan Peraturan Gubernur Kalteng No 6 tahun 2010. Maka, periodesasi pengurus FKUB Kalteng menjadi lima tahun 2010-2015.
Namun, kata dia, terdapat kejanggalan, yaitu keanggotaan dan kepengurusan FKUB Kalteng, hanya atas dasar hasil musyawarah Ketua Dewan Penasehat FKUB Kalteng dengan pimpinan FKUB Kalteng 2007-2010.
Sehingga, lanjut Syamsuri, hal ini mengabaikan usulan tertulis dari majelis agama, kemudian di SK-kan dan dikukuhkan oleh Gubernur Kalteng tanggal 30 Juni 2010.
“Dengan terjadinya kejanggalan tersebut, maka saya terpanggil untuk menyampaikan kritik baik melalui surat maupun media. Namun sudah satu bulan hingga sekarang belum ada penjelasan. Jika tidak dijelaskan berarti terjadi pembiaran kejanggalan,” tukasnya. (cah)
Sindikat Ekstasi dan SS Dibekuk
Direktorat Narkoba Polda Kalteng membekuk Ade Fuad Siddiq (30). Dari tangan pria warga Jalan Ir Juanda, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya ini diamankan 26 butir pil ekstasi serta 21 paket sabu-sabu (SS).
Penangkapan Ade Fuad menyeret oknum anggota TNI, Asikin yang kemudian diserahkan penyidikannya ke Detasemen Polisi Militer (Denpom). Selain itu, hingga kini polisi masih mengorek keterangan dari istri Ade Fuad, yakni Rita apakah terlibat dalam bisnis narkoba tersebut.
Rita mengaku bekerja sebagai seorang PNS di salah satu rumah sakit terbesar di Kota Palangka Raya. Namun, wanita ini belum resmi ditetapkan tersangka. Sedangkan suaminya, Ade Fuad resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dir Narkoba Polda Kalteng Kombespol Drs Nelson Pandjaitan melalui Kasat Idik II/Psikotropika Kompol Dardiansyah SH membenarkan penangkapan tersebut. “Dari informasi masyarakat bahwa AF (Ade Fuad) dan As (Asikin) ini berangkat ke Banjarmasin untuk mengambil sabu dan ekstasi,” terang Dardiansyah didampingi Kanit I Sat I AKP Johny Sumaryanto SH, kemarin (6/8).
Informasi itu ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan dan mengikuti pergerakan pelaku. Petugas mendapat informasi bahwa transaksi akan dilakukan di Hotel Dandang Tingang Kota Palangka Raya. Namun, indetitas pembeli belum diketahui.
Polisi melakukan pengintaian di sekitar hotel yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kamis (5/8) sekitar pukul 08.00 WIB. Hingga pukul 16.00 WIB muncul Ade bersama seorang perempuan, lantas terjadi transaksi di Restoran Hotel Dandang Tingang.
Tanpa membuang waktu, polisi melakukan penyergapan dan berhasil menangkap Ade. Selanjutnya, polisi mencari perempuan yang menjadi rekan transaksi Ade. Namun, tidak ditemukan. Petugas mencari barang bukti, ternyata dibuang sekitar lingkungan Hotel tepatnya depan kamar 155.
Dari keterangan Ade, rekan transaksi yang melarikan diri bernama Fera. Ia menjual beberapa butir ekstasi untuk Fera, keberadaan perempuan yang disebutkan ini masih dicari. Kepada petugas, Ade mengaku mendapat ekstasi itu dari Asikin.
Setelah ditangkap Ade yang mengaku wartawan sebuah media lokal ini digiring ke rumahnya. Di dalam rumah pria kelahiran Sampit ini ditemukan 21 paket sabu-sabu yang diakui Ade diperoleh dari Asikin, oknum anggota TNI yang berdinas di Korem.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan di rumah Asikin, Untuk menggeledah rumah oknum ini, petugas Dit Narkoba berkoordinasi dengan anggota Denpom. Sekitar pukul 18.30 WIB, dilakukan penggeledahan di rumah Asikin, tapi tidak ditemukan barang bukti narkoba.
“Dari fakta tersebut, pelaku AF dengan pasal 114 dan pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Kasat Idik II/ Psikotropika Kompol Dardiansyah SH.
Ketika ditemui, Ade Fuad mengakui perbuatannya. “ Saya wartawan tapi bukan anggota PWI, saya akan mengikuti proses hukum,” ujar Ade. Sementara Rita, hingga kemarin masih dinterogasi petugas. (cah)
Penangkapan Ade Fuad menyeret oknum anggota TNI, Asikin yang kemudian diserahkan penyidikannya ke Detasemen Polisi Militer (Denpom). Selain itu, hingga kini polisi masih mengorek keterangan dari istri Ade Fuad, yakni Rita apakah terlibat dalam bisnis narkoba tersebut.
Rita mengaku bekerja sebagai seorang PNS di salah satu rumah sakit terbesar di Kota Palangka Raya. Namun, wanita ini belum resmi ditetapkan tersangka. Sedangkan suaminya, Ade Fuad resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dir Narkoba Polda Kalteng Kombespol Drs Nelson Pandjaitan melalui Kasat Idik II/Psikotropika Kompol Dardiansyah SH membenarkan penangkapan tersebut. “Dari informasi masyarakat bahwa AF (Ade Fuad) dan As (Asikin) ini berangkat ke Banjarmasin untuk mengambil sabu dan ekstasi,” terang Dardiansyah didampingi Kanit I Sat I AKP Johny Sumaryanto SH, kemarin (6/8).
Informasi itu ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan dan mengikuti pergerakan pelaku. Petugas mendapat informasi bahwa transaksi akan dilakukan di Hotel Dandang Tingang Kota Palangka Raya. Namun, indetitas pembeli belum diketahui.
Polisi melakukan pengintaian di sekitar hotel yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kamis (5/8) sekitar pukul 08.00 WIB. Hingga pukul 16.00 WIB muncul Ade bersama seorang perempuan, lantas terjadi transaksi di Restoran Hotel Dandang Tingang.
Tanpa membuang waktu, polisi melakukan penyergapan dan berhasil menangkap Ade. Selanjutnya, polisi mencari perempuan yang menjadi rekan transaksi Ade. Namun, tidak ditemukan. Petugas mencari barang bukti, ternyata dibuang sekitar lingkungan Hotel tepatnya depan kamar 155.
Dari keterangan Ade, rekan transaksi yang melarikan diri bernama Fera. Ia menjual beberapa butir ekstasi untuk Fera, keberadaan perempuan yang disebutkan ini masih dicari. Kepada petugas, Ade mengaku mendapat ekstasi itu dari Asikin.
Setelah ditangkap Ade yang mengaku wartawan sebuah media lokal ini digiring ke rumahnya. Di dalam rumah pria kelahiran Sampit ini ditemukan 21 paket sabu-sabu yang diakui Ade diperoleh dari Asikin, oknum anggota TNI yang berdinas di Korem.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan di rumah Asikin, Untuk menggeledah rumah oknum ini, petugas Dit Narkoba berkoordinasi dengan anggota Denpom. Sekitar pukul 18.30 WIB, dilakukan penggeledahan di rumah Asikin, tapi tidak ditemukan barang bukti narkoba.
“Dari fakta tersebut, pelaku AF dengan pasal 114 dan pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Kasat Idik II/ Psikotropika Kompol Dardiansyah SH.
Ketika ditemui, Ade Fuad mengakui perbuatannya. “ Saya wartawan tapi bukan anggota PWI, saya akan mengikuti proses hukum,” ujar Ade. Sementara Rita, hingga kemarin masih dinterogasi petugas. (cah)
Menteri Agama “Kalah” Gugatan
Mantan Pembimbing Agama Hindu Kanwil Depag Kalteng, Suel SAg MSc kembali menepuk dada. Setelah memenangkan gugatan melawan Menteri Agama (Tergugat I) dan Kepala Kanwil Depag Kalteng (Tergugat II) di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Kini, majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Kalteng memperkuat putusan tersebut.
Bila saat pengadilan tingkat pertama, gugatan Suel dikabulkan sebagian dan menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materiil. Maka, demikian juga saat diputuskan dalam pengadilan tinggi.
“Putusan hakim pada tingkat banding ini sangat sesuai dengan keadilan. Walaupun tidak sepenuhnya mengabulkan,” kata Suel, Jumat (6/8) kemarin. Menurutnya, petikan putusan perkara Nomor:61/Pdt.G/2009/PN.PLR telah diterimanya.
“Sebenarnya saya tidak menyatakan banding pada saat hakim PN Palangka Raya memutuskan perkara ini. Namun, pihak tergugat yang mengajukan upaya hukum banding. Hasilnya, sama saja dengan putusan PN. Sekarang, tergugat akan mengajukan kasasi. Kita akan mengikuti prosedur hukum itu,” papar Suel.
Ditambahkannya, memperhatikan dalil pembanding dalam pokok perkara yang diputuskan PN Palangka Raya. Pertimbangan majelis hakim, kata dia, sudah bijaksana. Apalagi, hakim menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Suel menilai putusan tersebut sangat tepat sekali, karena perbuatan tergugat I dan II memberhentikan penggugat dari jabatan eselon III kemudian dipindah menjadi tenaga pengajar STAHN-TP Palangka Raya. Padahal tenaga pengajar bukan jabatan struktural maupun jabatan fungsional.
Terkait hukuman tergugat I dan II agar membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 19.200.000. masih sangat kecil dibandingkan tunjangan eselon III/b sekarang Rp 980.000 setiap bulan. Sedangkan diperhitungkan hakim Rp 450.000. karena perbuatan tergugat terjadi tahun 2006.
Sebagai informasi, Kakanwil Departemen Agama Kalteng dan Mentri Agama RI digugat mantan Pembimbing Masyarakat Hindu Kanwil Depag, Suel SAg MSc lantaran dipindahkan ke staf pengajar STAHN TP Palangka Raya.
Perbuatan tergugat yang memutasikan Suel ini sudah mendapat putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya. Amar putusan PTUN mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menyatakan batal Surat Keputusan yang diterbitkan Mentri Agama.
Serta memerintahkan tergugat untuk mencabut SK dan menerbitkan kembali SK mutasi yang baru untuk penggugat sesuai dengan jabatan dengan tingkat sejenjang. Putusan PTUN Palangka Raya itu tidak diterima tergugat I dan II.
Tergugat mengajukan banding ke PTUN Jakarta, lantas PTUN Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan PTUN Palangka Raya. Usai menang dalam peradilan tata usaha, Suel mengajukan gugatan ganti rugi kepada Kakanwil Depag Kalteng dan Mentri Agama. Gugatan ini dimasukkan ke PN Palangka Raya.
Suel, awalnya hanya calon PNS Guru Agama pada Kakandepag Barito Utara. Seiring waktu Suel diangkat menjadi PNS, semakin hari karirnya semakin baik. Sehingga sempat menjabat Kepala Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Umum STAHN TP Palangka Raya kemudian dipromosikan menjadi Pembimbing Masyarakat Hindu pada Kanwil Depag Kalteng. Karena jabatan itu, penggugat mendapat tunjangan jabatan dan honorarium serta tunjangan lainnya.
Namun jabatan itu tidak berjalan lama tiba-tiba Ia dimutasikan menjadi tenaga pengajar STAHN TP Palangka Raya sesuai SK Mentri Agama No:B.II/2/1612/2006. Akibat mutasi itu, Suel keberatan dan berusaha menyelesaikan secara baik-baik dengan tergugat agar memperbaikki dan meninjau SK itu.
Sebab mutasi itu dirasakan penggugat tanpa ada alasan. Akibat SK itu juga penggugat mengalami kerugian materil sebesar Rp 34 juta dengan rincian pembayaran tunjangan jabatan dari 2006 sampai 2009 serta honorarium. Sedangkan kerugian immateril yang diderita penggugat lantaran hilang waktu, tenaga, pikiran dan tercemarnya nama baik penggugat diperhitungkan sebesar Rp 100 juta. (cah)
Bila saat pengadilan tingkat pertama, gugatan Suel dikabulkan sebagian dan menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materiil. Maka, demikian juga saat diputuskan dalam pengadilan tinggi.
“Putusan hakim pada tingkat banding ini sangat sesuai dengan keadilan. Walaupun tidak sepenuhnya mengabulkan,” kata Suel, Jumat (6/8) kemarin. Menurutnya, petikan putusan perkara Nomor:61/Pdt.G/2009/PN.PLR telah diterimanya.
“Sebenarnya saya tidak menyatakan banding pada saat hakim PN Palangka Raya memutuskan perkara ini. Namun, pihak tergugat yang mengajukan upaya hukum banding. Hasilnya, sama saja dengan putusan PN. Sekarang, tergugat akan mengajukan kasasi. Kita akan mengikuti prosedur hukum itu,” papar Suel.
Ditambahkannya, memperhatikan dalil pembanding dalam pokok perkara yang diputuskan PN Palangka Raya. Pertimbangan majelis hakim, kata dia, sudah bijaksana. Apalagi, hakim menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Suel menilai putusan tersebut sangat tepat sekali, karena perbuatan tergugat I dan II memberhentikan penggugat dari jabatan eselon III kemudian dipindah menjadi tenaga pengajar STAHN-TP Palangka Raya. Padahal tenaga pengajar bukan jabatan struktural maupun jabatan fungsional.
Terkait hukuman tergugat I dan II agar membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 19.200.000. masih sangat kecil dibandingkan tunjangan eselon III/b sekarang Rp 980.000 setiap bulan. Sedangkan diperhitungkan hakim Rp 450.000. karena perbuatan tergugat terjadi tahun 2006.
Sebagai informasi, Kakanwil Departemen Agama Kalteng dan Mentri Agama RI digugat mantan Pembimbing Masyarakat Hindu Kanwil Depag, Suel SAg MSc lantaran dipindahkan ke staf pengajar STAHN TP Palangka Raya.
Perbuatan tergugat yang memutasikan Suel ini sudah mendapat putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya. Amar putusan PTUN mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menyatakan batal Surat Keputusan yang diterbitkan Mentri Agama.
Serta memerintahkan tergugat untuk mencabut SK dan menerbitkan kembali SK mutasi yang baru untuk penggugat sesuai dengan jabatan dengan tingkat sejenjang. Putusan PTUN Palangka Raya itu tidak diterima tergugat I dan II.
Tergugat mengajukan banding ke PTUN Jakarta, lantas PTUN Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan PTUN Palangka Raya. Usai menang dalam peradilan tata usaha, Suel mengajukan gugatan ganti rugi kepada Kakanwil Depag Kalteng dan Mentri Agama. Gugatan ini dimasukkan ke PN Palangka Raya.
Suel, awalnya hanya calon PNS Guru Agama pada Kakandepag Barito Utara. Seiring waktu Suel diangkat menjadi PNS, semakin hari karirnya semakin baik. Sehingga sempat menjabat Kepala Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Umum STAHN TP Palangka Raya kemudian dipromosikan menjadi Pembimbing Masyarakat Hindu pada Kanwil Depag Kalteng. Karena jabatan itu, penggugat mendapat tunjangan jabatan dan honorarium serta tunjangan lainnya.
Namun jabatan itu tidak berjalan lama tiba-tiba Ia dimutasikan menjadi tenaga pengajar STAHN TP Palangka Raya sesuai SK Mentri Agama No:B.II/2/1612/2006. Akibat mutasi itu, Suel keberatan dan berusaha menyelesaikan secara baik-baik dengan tergugat agar memperbaikki dan meninjau SK itu.
Sebab mutasi itu dirasakan penggugat tanpa ada alasan. Akibat SK itu juga penggugat mengalami kerugian materil sebesar Rp 34 juta dengan rincian pembayaran tunjangan jabatan dari 2006 sampai 2009 serta honorarium. Sedangkan kerugian immateril yang diderita penggugat lantaran hilang waktu, tenaga, pikiran dan tercemarnya nama baik penggugat diperhitungkan sebesar Rp 100 juta. (cah)
Mantan Ketua DPRD Barsel Ditahan
Tersangka mantan Ketua DPRD Barito Selatan (Barsel) H Achmad Rasyid SE ditahan kejaksaan saat pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi dana asuransi senilai Rp 1,8 miliar tahun anggaran 1999-2004. Penahanan juga dilakukan terhadap wakil Ketua H Supriatna SPd MM dan H Rusland B saat pelimpahan dari Kejati Kalteng ke Kejari Buntok, Rabu (4/8) dini hari.
“Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan. Kewenangan penahanan di penuntut umum,” kata Aspidsus Kejati Kalteng Drs Y Gatot Irianto SH, kemarin. Saat ini, ketiga tersangka telah mendekam di Rutan Klas IIB Buntok.
Rombongan jaksa penyidik Kejati yakni Mustaqpirin SH, Agustinus SH dan Agung Riadi SH berangkat bersama-sama para tersangka dari Kota Palangka Raya sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (3/8). Kemudian rombongan Kejati ini sampai ke Buntok pukul 15.30 WIB.
Setelah itu, dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Plt Kasi Pidsus Sudi Harjindo SH. “Soal penahanan sepenuhnya kewenangan Kejari Buntok,” ulang Aspidsus saat ditanya tentang alasan penahanan.
Penasehat hukum dari kantor HM Priyo Oetomo SH keberatan atas penahanan Achmad Rasyid. Menurut pengacara tersangka Achmad Rasyid, Welly Maruli PA SH tidak ada alasan yang tepat untuk menahan kliennya.
Dikatakan Welly, terdapat alasan untuk tidak menahan mantan Ketua DPRD Barsel itu. Yakni, kondisi tersangka sedang sakit pembekakan ginjal sesuai keterangan dokter. Selain itu, Achmad Rasyid telah mengembalikan kerugian keuangan Negara sesuai dengan yang diterimanya, ditambah tersangka bersikap sangat kooperatif.
Penyebab lain kekecewaan, penasehat hukum ini, lantaran Kajari Buntok, Suai SH tidak berada di tempat saat pelimpahan. “Kami selaku kuasa hukumnya, sangat keberatan karena pada saat kita datang ke sana itu sudah ada dokter dan memeriksa kondisi terakhir. Dokter menyerankan supaya klien kami ini untuk opname, ternyata setelah ditunggu sampai dari jam empat sore sampai jam satu subuh klien kami langsung dimasukkan ke Rutan,” ungkap Welly.
Menurut Welly, tersangka mempunyai hak untuk mendapat perawatan, namun demikian, kata dia, pelayanan Kejari Buntok kurang memuaskan. Padahal, sebelum tersangka dan barang bukti dilimpahkan sudah ada pemberitahuan dari Kejati Kalteng. Sehingga, Kajari Buntok selayaknya berada di tempat.
Karena tidak ada di tempat, akhirnya panesehat hukum tersangka yang mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan, belum bisa menyampaikan ke Kajari. Proses pelimpahan kasus itu dimulai pukul 16.00 WIB hingga 01.00 WIB.
Achmad Rasyid tidak mau menandatangi surat penahanan. Sehingga dibuat berita acara penolakan penahanan. Surat perintah penahanan terhadap Rasyid baru diterima di Rutan Buntok. Saat proses penahanan, lanjut Welly, standar yang dilakukan Kejari Buntok sangat berlebihan, dengan melakukan pengawalan ketat.
Welly menyebut pihaknya akan mempertimbangkan untuk mempraperadilankan Kejari. “Kami akan memberi jawaban (apakah mempraperadilankan atau tidak) dalam beberapa hari ke depan,” ungkapnya.
Informasi sebelumnya, Achmad Rasyid, Supriatna dan Rusland, telah mengembalikan dana yang diambil anggota DPRD masa bakti 1999-2004 secara pribadi dari AJB Bumiputera 1912 dan PT Persero Jiwasraya sebesar yang mereka terima dari total Rp 1,8 miliar yang dianggarkan. Jumlah kerugian keuangan Negara yang dikembalikan sudah mencapai Rp 800 juta lebih, semua disetor ke rekening penampungan Kejaksaan Agung RI. (cah)
“Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan. Kewenangan penahanan di penuntut umum,” kata Aspidsus Kejati Kalteng Drs Y Gatot Irianto SH, kemarin. Saat ini, ketiga tersangka telah mendekam di Rutan Klas IIB Buntok.
Rombongan jaksa penyidik Kejati yakni Mustaqpirin SH, Agustinus SH dan Agung Riadi SH berangkat bersama-sama para tersangka dari Kota Palangka Raya sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (3/8). Kemudian rombongan Kejati ini sampai ke Buntok pukul 15.30 WIB.
Setelah itu, dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Plt Kasi Pidsus Sudi Harjindo SH. “Soal penahanan sepenuhnya kewenangan Kejari Buntok,” ulang Aspidsus saat ditanya tentang alasan penahanan.
Penasehat hukum dari kantor HM Priyo Oetomo SH keberatan atas penahanan Achmad Rasyid. Menurut pengacara tersangka Achmad Rasyid, Welly Maruli PA SH tidak ada alasan yang tepat untuk menahan kliennya.
Dikatakan Welly, terdapat alasan untuk tidak menahan mantan Ketua DPRD Barsel itu. Yakni, kondisi tersangka sedang sakit pembekakan ginjal sesuai keterangan dokter. Selain itu, Achmad Rasyid telah mengembalikan kerugian keuangan Negara sesuai dengan yang diterimanya, ditambah tersangka bersikap sangat kooperatif.
Penyebab lain kekecewaan, penasehat hukum ini, lantaran Kajari Buntok, Suai SH tidak berada di tempat saat pelimpahan. “Kami selaku kuasa hukumnya, sangat keberatan karena pada saat kita datang ke sana itu sudah ada dokter dan memeriksa kondisi terakhir. Dokter menyerankan supaya klien kami ini untuk opname, ternyata setelah ditunggu sampai dari jam empat sore sampai jam satu subuh klien kami langsung dimasukkan ke Rutan,” ungkap Welly.
Menurut Welly, tersangka mempunyai hak untuk mendapat perawatan, namun demikian, kata dia, pelayanan Kejari Buntok kurang memuaskan. Padahal, sebelum tersangka dan barang bukti dilimpahkan sudah ada pemberitahuan dari Kejati Kalteng. Sehingga, Kajari Buntok selayaknya berada di tempat.
Karena tidak ada di tempat, akhirnya panesehat hukum tersangka yang mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan, belum bisa menyampaikan ke Kajari. Proses pelimpahan kasus itu dimulai pukul 16.00 WIB hingga 01.00 WIB.
Achmad Rasyid tidak mau menandatangi surat penahanan. Sehingga dibuat berita acara penolakan penahanan. Surat perintah penahanan terhadap Rasyid baru diterima di Rutan Buntok. Saat proses penahanan, lanjut Welly, standar yang dilakukan Kejari Buntok sangat berlebihan, dengan melakukan pengawalan ketat.
Welly menyebut pihaknya akan mempertimbangkan untuk mempraperadilankan Kejari. “Kami akan memberi jawaban (apakah mempraperadilankan atau tidak) dalam beberapa hari ke depan,” ungkapnya.
Informasi sebelumnya, Achmad Rasyid, Supriatna dan Rusland, telah mengembalikan dana yang diambil anggota DPRD masa bakti 1999-2004 secara pribadi dari AJB Bumiputera 1912 dan PT Persero Jiwasraya sebesar yang mereka terima dari total Rp 1,8 miliar yang dianggarkan. Jumlah kerugian keuangan Negara yang dikembalikan sudah mencapai Rp 800 juta lebih, semua disetor ke rekening penampungan Kejaksaan Agung RI. (cah)
Terdakwa IL Bebas Murni
Kasus yang dinaikkan penyidik kepolisian dan dituntut kejaksaan bisa tak terbukti di pengadilan. Buktinya, terdakwa dugaan ilegal logging (IL), Adinata Tupel (28) dan Yona Markus (43) dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana kehutanan.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak menerima permohonan kasasi dari pemohon kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kuala Kurun. Maka, sesuai putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya, kedua terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan JPU.
Hakim pada tingkat pertama, memulihkan hak terdakwa Adinata Tupel dan Yona Markus dalam kedudukan dan harkat serta martabatnya. Amar selanjutnya, hakim memerintahkan barang bukti berupa kayu log jenis meranti campuran ukuran panjang empat meteran dengan jumlah keseluruhan sebanyak 2.680 potong yang berada di lokasi km 1-8 Desa Luwuk Lengkuas, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas dirampas untuk negara.
Sedangkan barang bukti dokumen satu sampai 33 dikembalikan kepada terdakwa. Putusan ini dibacakan majelis hakim yang kala itu dipimpin P Sihombing SH MH, pada 23 Oktober 2008.
Sedangkan JPU Syaiful Bahri SH MH, ketika itu menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dipotong masa penahanan dan denda masing-masing Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa meminta hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan penebangan pohon atau memungut hasil hutan tanpa izin dari pejabat berwenang. Sehingga diancam pasal 50 junto pasal 78 UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. Jaksa juga mendakwa dengan pasal 55 KUHP.
“Kami sudah menerima petikan putusan MA No:602 K/PID.Sus/2009, dari jurusita pengganti Pengadilan Negeri Palangka Raya,” kata penasehat hukum Wikarya F Dirun SH yang mendampingi Adinata Tupel dan Yona Markus dalam persidangan.
Dikatakan Wikarya, kliennya bekerja dibayar pemerintah untuk kepentingan pemerintah lalu ditindak melakukan IL. “Saya memohon kepada aparat penegak hukum dalam menerapkan kekuasaan perlu pertimbangan matang,” tegas pria berkacamata ini, Selasa (3/8) kemarin.
Dalam kasus ini, Adinata Tupel dan Yona Markus sempat ditahan penyidik Polda Kalteng sejak 23 Juni 2007. Kemudian diperpanjang JPU. Total penahanan terdakwa mencapai sekitar tujuh bulan. Baru kemudian penahanan terdakwa dialihkan.
Kasus ini terjadi di lokasi proyek pembangunan transmigrasi Tumbang Jutuh Desa Luwuk Lengkuas, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas. Menurut versi dakwaan JPU, pada Mei 2007, PT Banama Jaya Abadi dan PT Berkat Surya Abadi mulai melaksanakan kegiatan operasional berupa pekerjaan pendahuluan.
Meliputi pengukuran lokasi pekerjaan, pembangunan base camp sebagai bangsal kerja dan mobilisasi alat berat pada lokasi proyek. Selanjutnya, PT Banama Jaya Abadi dan PT Surya Berkat Abadi membeli dari hasil produksi industri pengolahan kayu PT Anugrah Alam Manuhing. Perusahaan ini memperoleh bahan baku produksi berupa kayu log untuk industri kayu olahan dari hasil penebangan kayu disekitar proyek. (cah)
Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak menerima permohonan kasasi dari pemohon kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kuala Kurun. Maka, sesuai putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya, kedua terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan JPU.
Hakim pada tingkat pertama, memulihkan hak terdakwa Adinata Tupel dan Yona Markus dalam kedudukan dan harkat serta martabatnya. Amar selanjutnya, hakim memerintahkan barang bukti berupa kayu log jenis meranti campuran ukuran panjang empat meteran dengan jumlah keseluruhan sebanyak 2.680 potong yang berada di lokasi km 1-8 Desa Luwuk Lengkuas, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas dirampas untuk negara.
Sedangkan barang bukti dokumen satu sampai 33 dikembalikan kepada terdakwa. Putusan ini dibacakan majelis hakim yang kala itu dipimpin P Sihombing SH MH, pada 23 Oktober 2008.
Sedangkan JPU Syaiful Bahri SH MH, ketika itu menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dipotong masa penahanan dan denda masing-masing Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa meminta hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan penebangan pohon atau memungut hasil hutan tanpa izin dari pejabat berwenang. Sehingga diancam pasal 50 junto pasal 78 UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. Jaksa juga mendakwa dengan pasal 55 KUHP.
“Kami sudah menerima petikan putusan MA No:602 K/PID.Sus/2009, dari jurusita pengganti Pengadilan Negeri Palangka Raya,” kata penasehat hukum Wikarya F Dirun SH yang mendampingi Adinata Tupel dan Yona Markus dalam persidangan.
Dikatakan Wikarya, kliennya bekerja dibayar pemerintah untuk kepentingan pemerintah lalu ditindak melakukan IL. “Saya memohon kepada aparat penegak hukum dalam menerapkan kekuasaan perlu pertimbangan matang,” tegas pria berkacamata ini, Selasa (3/8) kemarin.
Dalam kasus ini, Adinata Tupel dan Yona Markus sempat ditahan penyidik Polda Kalteng sejak 23 Juni 2007. Kemudian diperpanjang JPU. Total penahanan terdakwa mencapai sekitar tujuh bulan. Baru kemudian penahanan terdakwa dialihkan.
Kasus ini terjadi di lokasi proyek pembangunan transmigrasi Tumbang Jutuh Desa Luwuk Lengkuas, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas. Menurut versi dakwaan JPU, pada Mei 2007, PT Banama Jaya Abadi dan PT Berkat Surya Abadi mulai melaksanakan kegiatan operasional berupa pekerjaan pendahuluan.
Meliputi pengukuran lokasi pekerjaan, pembangunan base camp sebagai bangsal kerja dan mobilisasi alat berat pada lokasi proyek. Selanjutnya, PT Banama Jaya Abadi dan PT Surya Berkat Abadi membeli dari hasil produksi industri pengolahan kayu PT Anugrah Alam Manuhing. Perusahaan ini memperoleh bahan baku produksi berupa kayu log untuk industri kayu olahan dari hasil penebangan kayu disekitar proyek. (cah)
Mantan Bendahara Susul Mantan Kadis
Bendahara Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Palangka Raya, Apriliyantoni Amd resmi ditetapkan sebagai tersangka. Menyusul sebelumnya, Kejati Kalteng menetapkan mantan Kadis Ir Arief Rahman Hakim MSi.
Dengan demikian, sudah dua tersangka resmi ditetapkan kejaksaan. Tersangka kemungkinan akan terus bertambah, lantaran penyidik terus melakukan pengembangan.
“Kita akan memeriksa saksi-saksi, diperkirakan sekitar 20 saksi, pemanggilan akan dilakukan secepatnya,” kata Aspidsus Kejati Kalteng Drs Y Gatot Irianto SH didampingi Kasi Penyidikan Mustqpirin SH, Selasa (3/8) pagi.
Dalam kasus dugaan korupsi di DPKAD Kota senilai Rp 3,9 miliar ini, Apriliyantoni diduga menyalahgunakan wewenang dengan menyimpangkan sisa dana serta pencairan melebihi anggaran yang dapat merugikan keuangan Negara.
Dijelaskan aspidsus, surat perintah penyidikan terhadap tersangka sudah ditandatangani Plh Kajati Chanifuddin SH. Untuk menangani penyidikan sekitar 14 jaksa ditunjuk. Karena salah satu item kasus diselidiki Polres Palangka Raya, maka Kejati melakukan koordinasi.
“Salah satu penyimpangan tersebut berasal dari setoran label miras,” kata Gatot. Koordinasi itu, dilaksanakan kemarin. Rencananya, kasus yang ditangani Polres Palangka Raya akan diserahkan ke Kejati Kalteng.
Kejati menyelidiki dugaan penyimpangan meliputi tujuh item di DPKAD Kota Palangka Raya. Kejaksaan menemukan jumlah dana yang bocor bisa mencapai Rp 3,9 miliar dari tujuh item tersebut. (cah)
Dengan demikian, sudah dua tersangka resmi ditetapkan kejaksaan. Tersangka kemungkinan akan terus bertambah, lantaran penyidik terus melakukan pengembangan.
“Kita akan memeriksa saksi-saksi, diperkirakan sekitar 20 saksi, pemanggilan akan dilakukan secepatnya,” kata Aspidsus Kejati Kalteng Drs Y Gatot Irianto SH didampingi Kasi Penyidikan Mustqpirin SH, Selasa (3/8) pagi.
Dalam kasus dugaan korupsi di DPKAD Kota senilai Rp 3,9 miliar ini, Apriliyantoni diduga menyalahgunakan wewenang dengan menyimpangkan sisa dana serta pencairan melebihi anggaran yang dapat merugikan keuangan Negara.
Dijelaskan aspidsus, surat perintah penyidikan terhadap tersangka sudah ditandatangani Plh Kajati Chanifuddin SH. Untuk menangani penyidikan sekitar 14 jaksa ditunjuk. Karena salah satu item kasus diselidiki Polres Palangka Raya, maka Kejati melakukan koordinasi.
“Salah satu penyimpangan tersebut berasal dari setoran label miras,” kata Gatot. Koordinasi itu, dilaksanakan kemarin. Rencananya, kasus yang ditangani Polres Palangka Raya akan diserahkan ke Kejati Kalteng.
Kejati menyelidiki dugaan penyimpangan meliputi tujuh item di DPKAD Kota Palangka Raya. Kejaksaan menemukan jumlah dana yang bocor bisa mencapai Rp 3,9 miliar dari tujuh item tersebut. (cah)
Polisi Pengawal IL Dibeber
Polda Kalteng membeberkan siapa oknum polisi yang diduga mengawal kayu tanpa izin (illegal logging) sebanyak 358 potong jenis ulin. Kabid Humas Polda AKBP Drs RS Terr Pratiknyo menyebut inisial Re. Polisi berpangkat Brigadir ini bertugas di bagian Renmin Sat II Dit Narkoba Polda Kalteng.
“Nanti oknum (Brigadir Re) akan dipanggil sesuai keterangan sopir truk ketika dimintai keterangan,” kata Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Drs RS Terr Praktinyo yang dikonfirmasi, kemarin (14/8).
Brigadir Re, terang Kabid Humas, akan diperiksa untuk mengetahui sejauhmana keterlibatannya. “Kalau mengawal saja mungkin akan dikenakan pelanggaran disiplin, tapi kalau memiliki (tentu) berbeda,” jelas Terr.
Ditambahkan pamen ini, dalam beberapa hari kedepan pihaknya dapat mengambil kesimpulan terkait penangkapan ulin tersebut. “Sampai hari ini (kemarin, Red) kita belum bisa mengambil kesimpulan,” imbuhnya.
Pengungkapan adanya truk mengangkut ulin diduga ilegal bermula saat tim Bid Propam Polda melakukan penyelidikan. Akhirnya, mengamankan truk KH 9842 FA disopiri Bambang Junaedi dan truk KH 976 FB dikemudikan Budi Purnomo, Jumat (13/8). Dalam bak truk ini memuat ratusan potong kayu ulin tanpa dokumen.
Menurut seorang sumber, kebanyakan ulin yang dipasok ke Palangka Raya melibatkan oknum polisi. “Siapa yang berani membawa kayu ulin ke dalam kota, silakan cek saja,” ujar sumber ini.
Polisi di Kalteng, memiliki catatan khusus soal illegal logging ulin. Betapa tidak, gara-gara “emas hijau” ini, seorang Kapolres bisa jadi tersangka. Buktinya, seperti kejadian belum lama ini di Kabupaten Kotim. Kapolres, Kapolsek hingga Kanit Reskrim dijadikan tersangka oleh Mabes Polri.
Kapolda Kalteng Brigjenpol Drs H Damianus Jackie, telah berulang kali mengingatkan anggotanya. Baru-baru ini, Polda Kalteng mengumpulkan fungsi Reskrim dan Narkoba se-Kalteng. Didepan jajarannya, Kapolda memanggil Kapolsek yang rawan IL, kemudian mengingatkan anggotanya bersama-sama menjaga nama baik korps Bhayangkara.
Menurut catatan koran ini, medio Agustus 2009 silam, Polda memberhentikan dengan tidak hormat delapan polisi berpangkat bintara. Dari delapan oknum ini, ada yang tersandung IL yakni anggota Polres Kotim.
Oknum ini terbukti melakukan tindak pidana illegal logging (IL) dengan mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Ia diputus PN Sampit hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 1 juta. Total polisi yang dipecat tahun 2009 mencapai 21 orang.
Jumlah itu, naik dibanding 2008 hanya sembilan orang. Tahun 2010, rencananya ada lima polisi yang bakal dipecat. Jumlah polisi yang dipecat, memang tidak seberapa dibanding jumlah keseluruhan anggota Polda Kalteng yang mencapai enam ribu lebih. (cah/top)
“Nanti oknum (Brigadir Re) akan dipanggil sesuai keterangan sopir truk ketika dimintai keterangan,” kata Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Drs RS Terr Praktinyo yang dikonfirmasi, kemarin (14/8).
Brigadir Re, terang Kabid Humas, akan diperiksa untuk mengetahui sejauhmana keterlibatannya. “Kalau mengawal saja mungkin akan dikenakan pelanggaran disiplin, tapi kalau memiliki (tentu) berbeda,” jelas Terr.
Ditambahkan pamen ini, dalam beberapa hari kedepan pihaknya dapat mengambil kesimpulan terkait penangkapan ulin tersebut. “Sampai hari ini (kemarin, Red) kita belum bisa mengambil kesimpulan,” imbuhnya.
Pengungkapan adanya truk mengangkut ulin diduga ilegal bermula saat tim Bid Propam Polda melakukan penyelidikan. Akhirnya, mengamankan truk KH 9842 FA disopiri Bambang Junaedi dan truk KH 976 FB dikemudikan Budi Purnomo, Jumat (13/8). Dalam bak truk ini memuat ratusan potong kayu ulin tanpa dokumen.
Menurut seorang sumber, kebanyakan ulin yang dipasok ke Palangka Raya melibatkan oknum polisi. “Siapa yang berani membawa kayu ulin ke dalam kota, silakan cek saja,” ujar sumber ini.
Polisi di Kalteng, memiliki catatan khusus soal illegal logging ulin. Betapa tidak, gara-gara “emas hijau” ini, seorang Kapolres bisa jadi tersangka. Buktinya, seperti kejadian belum lama ini di Kabupaten Kotim. Kapolres, Kapolsek hingga Kanit Reskrim dijadikan tersangka oleh Mabes Polri.
Kapolda Kalteng Brigjenpol Drs H Damianus Jackie, telah berulang kali mengingatkan anggotanya. Baru-baru ini, Polda Kalteng mengumpulkan fungsi Reskrim dan Narkoba se-Kalteng. Didepan jajarannya, Kapolda memanggil Kapolsek yang rawan IL, kemudian mengingatkan anggotanya bersama-sama menjaga nama baik korps Bhayangkara.
Menurut catatan koran ini, medio Agustus 2009 silam, Polda memberhentikan dengan tidak hormat delapan polisi berpangkat bintara. Dari delapan oknum ini, ada yang tersandung IL yakni anggota Polres Kotim.
Oknum ini terbukti melakukan tindak pidana illegal logging (IL) dengan mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Ia diputus PN Sampit hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 1 juta. Total polisi yang dipecat tahun 2009 mencapai 21 orang.
Jumlah itu, naik dibanding 2008 hanya sembilan orang. Tahun 2010, rencananya ada lima polisi yang bakal dipecat. Jumlah polisi yang dipecat, memang tidak seberapa dibanding jumlah keseluruhan anggota Polda Kalteng yang mencapai enam ribu lebih. (cah/top)
Hendriewol: Periksa Juga Bupati Katingan
Pemeriksaan 22 tersangka mantan anggota DPRD Katingan periode 1999-2004 belum tuntas. Kejati Kalteng masih menunggu tiga tersangka yang belum memenuhi panggilan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana tunjangan kesehatan.
Tidak mau jadi “tumbal”, seorang mantan anggota DPRD Katingan periode 1999-2004, Hendriewol meminta Kejati juga memeriksa Bupati Katingan. Alasannya, ketika itu mencairkan dana tunjangan kesehatan sebesar Rp1,28 miliar.
Hendriewol mengungkapkan, melihat putusan Pengadilan Tinggi Kalteng dalam perkara mantan Ketua DPRD Katingan, H Berkat Setiawan tanggal 27 Juli 2007. Diperkuat putusan kasasi Mahkamah Agung No 772K/Pid.Sus/2007, bahwa tunjangan kesehatan itu tidak hanya terjadi di Katingan.
“Dalam putusan PT Kalteng dan MA, bahwa asuransi ini bukan hanya terjadi di Katingan tapi juga di Kotim, Barsel, Seruyan, DPRD Kalteng dan kabupaten induk,” ungkap Hendriewol, Sabtu (14/8) kemarin.
Pernyataan Hendriewol ini mengisyaratkan kasus dana asuransi purnabakti bisa menjadi bom waktu bagi anggota DPRD periode 1999-2004 di kabupaten induk dan DPRD Kalteng. Apalagi Hendriewol berkesimpulan DPRD Kalteng juga melakukan hal serupa dengan DPRD Katingan. Dia menyebut mantan Ketua DPRD Kalteng, H SA Fauzi Bachsin pernah diminta keterangan dalam perkara H Berkat Setiawan di PN Sampit.
Menanggapi hal itu, mantan Ketua DPRD Kalteng periode 1999-2004, H SA Fauzi Bachsin mengatakan memang penah diminta menjadi saksi meringankan oleh Berkat Setiawan dalam persidangan di Sampit.
“Jadi sebagai saksi adecharge (meringankan). Tapi saya tidak bisa memenuhinya karena tidak sempat,” ujar Fauzi yang kini sebagai anggota DPD RI perwakilan Kalteng di Jakarta. Diterangkannya, di DPRD Kalteng ada dana purnabakti yang dipotong dari penghasilan anggota dewan dan dikelola oleh Yayasan Purnabakti. “Asuransi ini diserahkan pada akhir masa jabatan anggota dewan,” tambahnya per telepon genggam.
Sementara terkait keinginan mantan anggota DPRD Katingan agar Bupati diperiksa. Ketika ditanya apakah bupati menerima juga dari dana Rp 1,5 miliar itu, Hendriewol mengatakan Bupati memang tidak menerima, tapi dalam UU Tipikor, diusut bagi orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain.
“Kami mohon demi rasa keadilan, jangan hanya kami anggota DPRD Katingan yang diusut atau diperiksa, namun yang memberi dalam hal ini Bupati Katingan juga harus diperiksa,” ucap tersangka ini.
Mantan anggota dewan ini menyebut pencairan dana asuransi itu, melewati usulan Bupati. “Apabila tunjangan kesehatan ini dianggap salah oleh penegak hukum. Jadi unsur korupsinya masuk, baik Sekda, Kabag Keuangan dan Bupati. Pada waktu itu, ada aturan kewenangan yang dikeluarkan Bupati, batas-batas pencairan dana,” beber pria yang berdomisili di Kabupaten Katingan ini.
Hendriewol melihat kejaksaan belum mengarah memeriksa DPRD Kotim dan DPRD Seruyan. “Memang kemarin sempat pertanyakan, katanya akan diusut. Inikan sudah beberapa lama, hanya DPRD Katingan yang diusut. Seolah-olah dijadikan tumbal. Kalau penegakan hukum ini harus dijunjung tinggi oleh semua, harus berlaku sama. Jangan tebang pilih,” paparnya.
Meski demikian, dia mendukung atas penyelidikan kasus ini. Nanti terbukti atau tidak akan diuji di pengadilan kebenarannya. “Yang jelas saya pribadi melihat tunjangan kesehatan yang kami terima ini tidak ada kerugian negara. Karena saya anggap, tunjangan kesehatan yang kami terima itu sudah ada aturannya. Pertama peraturan daerah, kedua peraturan bupati,” katanya.
Sementara itu, dari 22 tersangka Kabupaten Katingan periode 1999-2004. Sekitar 19 tersangka telah memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka.
“Kita menunggu tiga tersangka diperiksa. Setelah itu, berkasnya dikirim tahap satu,” jelas Kajati Kalteng M Jasman Pandjaitan melalui Aspidsus Drs Y Gatot Irianto SH, Jumat (13/8).
Mantan anggota DPRD Katingan yang dipanggil yakni Yunita Sandy, Hadrian A Lintang, Suparta Diut, Yahya Sopia, Sugianto, Syahrudin, Musri T Umar, Walmen Pasaribu, Rusmiati, Hendriewol, Harnison, Maspek J Garang, Likeda J Djelau, Masthur Bachtiar, Isnan Agus Yani, Tuuwatno, Budi Santoso R Ahad, Marius, HM Yahya, Prijanto, Akhmad Iswahyudi dan Tiu Amit.
Dua tersangka yang tidak mungkin dipanggil karena meninggal yakni A Bermawi dan Tarmiji Har. Diantara para tersangka ini terdapat anggota Polri dan TNI, sebab pada masa itu ada fraksi gabungan yang beranggota aparat. Seperti Prijanto, merupakan anggota TNI-AL dan Walmen Pasaribu, anggota TNI-AD.
Terkait rencana penahanan tersangka. Hingga saat ini, Kejati Kalteng belum membuat ancang-ancang melakukan penahanan. “Belum ada rencana penahanan, karena belum diputuskan tim penyidik,” kata Aspidsus didampingi Kasi Penyidikan, Mustaqpirin SH.
Kasus ini telah menjerat mantan Ketua DPRD Katingan, Berkat Setiawan dan mantan Sekwan Supardi Dj Nihin. Keduanya sudah divonis pengadilan.
Berbekal putusan pengadilan yang menyatakan bersalah terhadap kedua tersangka itulah. Kejati Kalteng mengusut kembali kasus DPRD Katingan. Kasus dana asuransi purna bakti yang serupa juga diusut di Kabupaten Barsel periode 1999-2004. (cah)
Tidak mau jadi “tumbal”, seorang mantan anggota DPRD Katingan periode 1999-2004, Hendriewol meminta Kejati juga memeriksa Bupati Katingan. Alasannya, ketika itu mencairkan dana tunjangan kesehatan sebesar Rp1,28 miliar.
Hendriewol mengungkapkan, melihat putusan Pengadilan Tinggi Kalteng dalam perkara mantan Ketua DPRD Katingan, H Berkat Setiawan tanggal 27 Juli 2007. Diperkuat putusan kasasi Mahkamah Agung No 772K/Pid.Sus/2007, bahwa tunjangan kesehatan itu tidak hanya terjadi di Katingan.
“Dalam putusan PT Kalteng dan MA, bahwa asuransi ini bukan hanya terjadi di Katingan tapi juga di Kotim, Barsel, Seruyan, DPRD Kalteng dan kabupaten induk,” ungkap Hendriewol, Sabtu (14/8) kemarin.
Pernyataan Hendriewol ini mengisyaratkan kasus dana asuransi purnabakti bisa menjadi bom waktu bagi anggota DPRD periode 1999-2004 di kabupaten induk dan DPRD Kalteng. Apalagi Hendriewol berkesimpulan DPRD Kalteng juga melakukan hal serupa dengan DPRD Katingan. Dia menyebut mantan Ketua DPRD Kalteng, H SA Fauzi Bachsin pernah diminta keterangan dalam perkara H Berkat Setiawan di PN Sampit.
Menanggapi hal itu, mantan Ketua DPRD Kalteng periode 1999-2004, H SA Fauzi Bachsin mengatakan memang penah diminta menjadi saksi meringankan oleh Berkat Setiawan dalam persidangan di Sampit.
“Jadi sebagai saksi adecharge (meringankan). Tapi saya tidak bisa memenuhinya karena tidak sempat,” ujar Fauzi yang kini sebagai anggota DPD RI perwakilan Kalteng di Jakarta. Diterangkannya, di DPRD Kalteng ada dana purnabakti yang dipotong dari penghasilan anggota dewan dan dikelola oleh Yayasan Purnabakti. “Asuransi ini diserahkan pada akhir masa jabatan anggota dewan,” tambahnya per telepon genggam.
Sementara terkait keinginan mantan anggota DPRD Katingan agar Bupati diperiksa. Ketika ditanya apakah bupati menerima juga dari dana Rp 1,5 miliar itu, Hendriewol mengatakan Bupati memang tidak menerima, tapi dalam UU Tipikor, diusut bagi orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain.
“Kami mohon demi rasa keadilan, jangan hanya kami anggota DPRD Katingan yang diusut atau diperiksa, namun yang memberi dalam hal ini Bupati Katingan juga harus diperiksa,” ucap tersangka ini.
Mantan anggota dewan ini menyebut pencairan dana asuransi itu, melewati usulan Bupati. “Apabila tunjangan kesehatan ini dianggap salah oleh penegak hukum. Jadi unsur korupsinya masuk, baik Sekda, Kabag Keuangan dan Bupati. Pada waktu itu, ada aturan kewenangan yang dikeluarkan Bupati, batas-batas pencairan dana,” beber pria yang berdomisili di Kabupaten Katingan ini.
Hendriewol melihat kejaksaan belum mengarah memeriksa DPRD Kotim dan DPRD Seruyan. “Memang kemarin sempat pertanyakan, katanya akan diusut. Inikan sudah beberapa lama, hanya DPRD Katingan yang diusut. Seolah-olah dijadikan tumbal. Kalau penegakan hukum ini harus dijunjung tinggi oleh semua, harus berlaku sama. Jangan tebang pilih,” paparnya.
Meski demikian, dia mendukung atas penyelidikan kasus ini. Nanti terbukti atau tidak akan diuji di pengadilan kebenarannya. “Yang jelas saya pribadi melihat tunjangan kesehatan yang kami terima ini tidak ada kerugian negara. Karena saya anggap, tunjangan kesehatan yang kami terima itu sudah ada aturannya. Pertama peraturan daerah, kedua peraturan bupati,” katanya.
Sementara itu, dari 22 tersangka Kabupaten Katingan periode 1999-2004. Sekitar 19 tersangka telah memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka.
“Kita menunggu tiga tersangka diperiksa. Setelah itu, berkasnya dikirim tahap satu,” jelas Kajati Kalteng M Jasman Pandjaitan melalui Aspidsus Drs Y Gatot Irianto SH, Jumat (13/8).
Mantan anggota DPRD Katingan yang dipanggil yakni Yunita Sandy, Hadrian A Lintang, Suparta Diut, Yahya Sopia, Sugianto, Syahrudin, Musri T Umar, Walmen Pasaribu, Rusmiati, Hendriewol, Harnison, Maspek J Garang, Likeda J Djelau, Masthur Bachtiar, Isnan Agus Yani, Tuuwatno, Budi Santoso R Ahad, Marius, HM Yahya, Prijanto, Akhmad Iswahyudi dan Tiu Amit.
Dua tersangka yang tidak mungkin dipanggil karena meninggal yakni A Bermawi dan Tarmiji Har. Diantara para tersangka ini terdapat anggota Polri dan TNI, sebab pada masa itu ada fraksi gabungan yang beranggota aparat. Seperti Prijanto, merupakan anggota TNI-AL dan Walmen Pasaribu, anggota TNI-AD.
Terkait rencana penahanan tersangka. Hingga saat ini, Kejati Kalteng belum membuat ancang-ancang melakukan penahanan. “Belum ada rencana penahanan, karena belum diputuskan tim penyidik,” kata Aspidsus didampingi Kasi Penyidikan, Mustaqpirin SH.
Kasus ini telah menjerat mantan Ketua DPRD Katingan, Berkat Setiawan dan mantan Sekwan Supardi Dj Nihin. Keduanya sudah divonis pengadilan.
Berbekal putusan pengadilan yang menyatakan bersalah terhadap kedua tersangka itulah. Kejati Kalteng mengusut kembali kasus DPRD Katingan. Kasus dana asuransi purna bakti yang serupa juga diusut di Kabupaten Barsel periode 1999-2004. (cah)
Langganan:
Postingan (Atom)