colorizetemplates.com

Jumat, 20 Agustus 2010

Kantongi Putusan Perdata, Lapor Pidana

PALANGKA RAYA – Setelah memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Helmut Kauth dan Cristiawon Bangkan warga Jalan Sangga Buana II Kota Palangka Raya melaporkan DT secara pidana.
Kapolres Palangka Raya AKBP Andreas Wayan Wisaksono SIK melalui Kasat Reskrim AKP Yusfandi Usman SIK membenarkan adanya laporan itu. Selanjutnya, penyidik telah meminta keterangan pelapor dan sudah memanggil terlapor.
“Terlapor (DT) sudah dimintai keterangan, nanti kita akan panggil lagi untuk pemeriksaan tambahan,” kata Kasat Reskrim, kemarin (20/8). Selain memeriksa kedua belah pihak, Polres Palangka Raya meminta keterangan sejumlah saksi-saksi.
Tanah yang dilaporkan itu, terletak di Jalan Mahir Mahar (Jalan lingkar) Komplek Tajahan Antang blok W Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya sebanyak 399 persil.
Tanah yang disengketakan ini, telah diperiksa secara perdata di PN Palangka Raya tahun 2004. Ketika itu, yang menjadi pihak penggugat adalah Helmut Kauth melawan PT Sederhana, Dedan Tawa dan Koperasi Serba Usaha Penyang Sangkalemu.
Amar putusan hakim, menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menghukum tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dengan bekal putusan pengadilan inilah, Helmut Kauth melaporkan pihak yang diduga menduduki tanahnya.
“Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap, saat ini ada pihak yang membuat kolam dan membangun pondok di tanah tersebut. Sehingga kita laporkan secara pidana,” kata Helmut. (cah)

Ada Naskah Tertulis 7 Tokoh

PALANGKA RAYA - Dahulu ketika penetapan Jekan mejadi Ibukota Provinsi Kalimantan Tengah. Ada sebuah naskah tertulis yang ditanda tangani tujuh tokoh masyarakat, berisi pernyataan tentang kesediaan menyerahkan tanah. Apabila terkena tanah milik masyarakat, artinya diserahkan secara suka rela.
Yakni wilayah mulai Kali Kameloh (jembatan Kameloh) ke arah barat (arah ke hulu). Namun, menurut ADJ Nihin, nyatanya belakangan ada beberapa kasus tanah gugatan ke pemerintah. “Dalam menyambut penetapan pemindahan Ibukota Republik Indonesia ke Kalteng, harus ada penegasan tentang pengalihan status tanah, agar tidak menjadi permasalahan dibelakang hari, tidak ada yang dirugikan,” kata mantan Sekda Pemprov Kalteng, Jumat (20/8) kemarin.
Nihin memisalkan, bila bangunan pemerintah terkena tanah yang dikuasai penduduk dalam berbagai tingkat status. Harus diselesaikan pembebasannya sesuai ketentuan yang berlaku, sepanjang tidak diserahkan secara suka reka.
Menurut Nihin, untuk letak yang dijadikan ibukota Negara, kiranya tidak mesti di areal perkotaan Palangka Raya. Tetapi wilayah tertentu seputar Palangka Raya yang memenuhi syarat. Sehingga lebih leluasa dalam pengaturan tata ruangnya, serta mengurangi penggusuran bangunan atau saranan fisik yang telah ada.
“Penduduk Kalteng, utamanya penduduk Palangka Raya dan sekitarnya, perlu mempersiapkan bukti-bukti otentik kepemilikan lahan atau kapling areal yang dikuasainya,” katanya.
Dijelaskan Nihin, apabila terjadi pemindahan ibukota. Harus memberi peluang penyelenggaraan pemerintahan negara yang lebih baik, teratur dan aman. Fasilitasi pendukung seperti ketersediaan ruang, fasilitas, mobilitas dan perangkat keras lainnya. Kesemuanya harus mampu memfasilitasi keperluan penyelenggaraan negara secara relatip prima-proporsional seperti yang telah tersedia pada kedudukan yang lama.
“Khusus ketersediaan ruang lahan di Kalteng peluangnya cukup besar dengan kriteria pada wilayah hutan yang tidak produktif dan kesuburannya rendah di sekitar kota Palangka Raya, bebas banjir dengan ketentuan pembangunan drainase yang prima dibangun lebih dahulu,” paparnya.
Bila pusat pemerintahan ada di Kalteng, kata dia, distant value dan time value tidak bermasalah lagi bagi provinsi-provinsi di pulau yang besar ini. Juga berimbas pada komponen biaya perjalanan yang sangat hemat. Tetapi, akan terjadi sebaliknya bagi wilayah-wilayah yang berdekatan dengan ibukota sebelumnya.
Dijelaskan Nihin, pemindahan ibukota negara bukanlah hal yang mustahil, tergantung kesepakatan nasional, kemampuan finansial dan pertimbangan strategis lainnya. Berbeda kalau dalam kondisi darurat, seperti pada masa revolusi kedudukan Presiden Republik Indonesia pernah di Padang dan juga Yogyakarta.
“Jakarta dengan kondisinya sekarang harus dievaluasi. Kepadatan sudah sedemikian rupa, banjir selalu menghantui warga Jakarta setiap musim, juga permukaan tanah terancam anjok bila ada gempa. Memang tidak sederhana memindah predikatnya sebagai ibukota, mengingat sejarah perjuangan bangsa, sebagai kota proklamasi, dan usianya 480 tahun telah berurat-berakar yang kokoh-kuat,” pungkas Nihin. (cah)

Kasus Sopir Angkot Segera Sidang

PALANGKA RAYA – Masih ingat kasus perkelahian laga maut antar sopir angkot di Jalan Seram dekat Pasar Lombok Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya? Tersangka pembunuh M Jainuri alias Arif (34) segera disidang di Pengadilan Negeri palangka Raya.
Tersangka pembunuh Makbul (35) ini dijerat pasal berlapis. “Kita sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari polisi. Secepatnya, dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kajari Palangka Raya, M Amrullah SH, Rabu (18/7).
Jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk menangani perkara, Mursidah SH. Jaksa telah membuat rencana dakwaan (Rendak), dalam rendak Arif dijerat pasal pembunuhan 338 KUHP, pasal 354 KUHP dan 351 KUHP.
Menurut jaksa, korban Makbul dibawa ke IGD RSUD dr Doris Sylvanus dalam keadaan lemah. Hasil pemeriksaan terdapat luka tusuk di perut kiri hingga menyebabkan tewas.
Sebagai informasi, sopir angkot berkelahi di Jalan Seram, Selasa 6 Juli sekitar pukul 14.00 WIB. Perkelahian mengakibatkan Makbul warga Jalan Dr Murdjani Gang Anggur tewas lantaran terkena tusukan di bagian pinggang.
Peristiwa perkelahian antar sopir ini menjadi perhatian warga sekitar. Bahkan, warga sempat berkumpul di depan Mapolsek Pahandut untuk mengetahui kejadian sebenarnya.
Kejadian berawal, sekitar pukul 06.00 WIB. Arif sedang mengemudi angkot, menuju Jalan Rajawali bersama dua orang temannya Hasyim dan Said. Tersangka mencoba mendahului taksi kota yang dikendarai oleh Matra’il yang berada di depan taksinya, namun ia tidak dikasih jalan untuk mendahului.
Lalu pada saat taksi Matra’il berhenti, tersangka mendahului taksi tersebut dan berhenti didepannya. Tersangka sempat memukul Matra’il dengan menggunakan tangan kirinya dan mengenai bagian wajah.
Sekitar pukul 13.00 WIB, keduanya mencari Arif dan sesampainya di terminal angkot Mihing Manasa ketemu dengan Makbul. Kemudian bersama-sama mencari tersangka. Saat berada di Lampu merah simpang tiga Jalan A Yani dan Jalan Irian ketemu dengan Hasul yang menanyakan mana orangnya, lalu Matra’il menunjuk taksi yang ada didepannya yang dikemudikan oleh Arif.
Pada saat lampu hijau, Hasul langsung memacu angkot yang dikendarai Arif dan saat di jalan A Yani langsung diberhentikan dengan cara mengetuk pintu sebelah kanan. mmelihat Arif berhenti, Matra’il langsung mengahmpirinya. Lalu langsung memukul tersangka dari belakang sehingga mengenai rahang sebelah kiri. Kemudian Arif berusaha lari ke arah Jalan Seram. Pada saat lari, tersangka mengambil sebuah parang yang dijual di Pasar Lombok Jalan Jawa. Hingga akhirnya, parang tersebut bersarang di perut Makbul. (cah)

Agus Romansyah, Jelang Lebaran di Rutan Palangka Raya

Dua kali puasa, dua kali lebaran. Seperti sebuah lirik lagu yang sempat ngetren itu, dialami Agus Romansyah SH MH. Hati siapa yang tidak sedih, bila lebaran tidak kumpul keluarga. Demikian juga dengan terpidana kasus DPRD Kota Palangka Raya ini

ROBY C, Palangka Raya

SIANG kemarin (19/8), suasana Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Palangka Raya sepi. Waktu masih menunjukkan pukul 13.05 WIB. Setelah izin di portir penjagaan, saya masuk menuju ruang jenguk tahanan.
Untuk menuju ruang itu, mesti melewati dua pintu. Ketika masuk pintu kedua, Agus Romansyah sudah berada di tempat penjagaan dekat jeruji besi lapangan Rutan. Penampilannya sederhana mengenakan baju kaos bertuliskan US Army dan celana kain putih.
Saat ini bulan puasa, tak heran Agus pun mengenakan peci putih khas ‘haji’. Setelah menyapa sebentar, kami masuk ke ruang jenguk. Tidak ada satu keluarga tahanan yang menjenguk, maklum masih waktu istirahat. Sehingga kami leluasa bercerita.
Agus memang dekat dengan saya, sejak dia dililit kasus korupsi yang melibatkan tersangka Aries Narang, Yurikus Dimang, Jamran Kurniawan, Agus Romasnyah, Hatir Sata Tarigan, Junaidi, Beker Simon dan Haironimah.
Agus sudah menjalani hukuman separoh lebih, tahun ini dia juga akan bebas. Sebelumnya. penahanan pertama tahun 2009 lalu, juga saat bulan Ramadhan. Sehingga dua kali puasa, dua kali lebaran, harus dihabiskan Agus di Rutan.
“Hati siapa yang tidak miris, tidak bisa ngumpul dengan keluarga karena berada di balik jeruji besi,” akunya yang saat ditanya apakah menjalani ibadah puasa, lantas ia menjawab puasa. “Kegiatan saya sekarang ikut salat taraweh dan tadarus di Mushola Rutan,” ujarnya.
Meskipun sedih, Agus mengaku bisa menerima keadaan. Dulu, ketika pertama kali ditahan Agus mengaku shock. Namun, perbuatan itu harus dipertanggungjawabkan. “Tergantung diri kita memaknai lebaran di penjara. Hidup serba terbatas baik pandangan dan gerakan, tapi saya meresapi hidup sekarang ikhlas menerima keadaan,” tutur terpidana divonis satu tahun penjara ini.
Untuk menghilangkan kejenuhan, kata dia, lebih mengikuti kegiatan ibadah. “Syukur alhamdulillah, Rutan memberi keleluasaan untuk melakukan ibadah. Saya ucapkan terimakasih kepada Karutan dan pegawainya,” tuturnya.
Saat ini, terang Agus, dia siap fisik dan mental menjalani sisa hukuman. Apalagi dengan adanya dukungan keluarga. “Satu hal yang saya ingatkan, hakim tinggi bersikap objektif dalam perkara ini. Ada terdakwa yang sudah incrach dan ada terdakwa yang pernah ditahan dan tidak pernah ditahan,” papar Agus.
Dia meminta kawan-kawannya di legislatif tidak bangga diri, menganggap diri bersih. “Sekarang saya ketuk hati mereka, siapa yang merasa tidak menerima, hingga mengakibatkan kami dihukum. Mereka (anggota dewan, red) menjenguk pun tidak,” tuturnya.
Pembicaraan dengan Agus cukup menarik, namun sayang waktu terus berjalan. Keluarga yang menjenguk tahanan semakin banyak, hingga akhirnya suasana ruangan jenguk menjadi ramai. Saya pun mengakhiri pembicaraan dengan Agus. (*)

Tiga Hakim Dicopot

PALANGKA RAYA – Tiga oknum hakim di tiga pengadilan negeri kabupaten/kota se-Kalteng, dicopot dari tugasnya. Pencopotan itu, disebabkan hakim melakukan penyimpangan dan menyalahgunakan tugas. Setelah dicopot tiga hakim ini dibina Pengadilan Tinggi (PT) Kalteng.
“Di wilayah Pengadilan Tinggi Kalteng, ada tiga hakim tahun 2010 ini yang dicopot. Mereka berasal dari tiga pengadilan kabupaten/kota,” kata Ketua Pengadilan Tinggi Kalteng, DR Nommy HT Siahaan SH MH usai upacara HUT Kemerdekaan RI di halaman kantornya, Selasa (17/8).
Ada hakim, kata dia, yang melakukan tugas tidak baik kemudian menyimpang. Hakim itu, langsung diberi tindakan. “Dicopot dari hakimnya, dari hakim pengadilan negeri dicopot,” kata Nommy.
Alasannya pencopotan, lanjut Ketua PT Kalteng, banyak ada yang menyalahgunakan tugas, jabatannya, melakukan tidak sesuai ketentuan yang ada dan melanggar kode etik hakim. Misalnya, karena diluar pengadilan melakukan hal yang tidak sepantasnya dengan perasaan sopan santun, perasaan kepatutan dalam masyarakat.
Hakim yang dicopot itu, dibina di PT Kalteng selama dua tahun. Selama itu pula, hakim bermasalah ini tidak diberi perkara. “Mereka diberi pembinaan dan pengarahan supaya mereka kemudian kembali sebagai insan peradilan yang baik,” imbuh Nommy.
Ditambahkan doktor hukum ini, hakim yang dicopot, jika bersungguh-sungguh memperbaikki diri dengan menyadari kekuarangan dan kekhilafan masih memungkinkan kembali ditugaskan menjadi hakim.
“Kita harus ada laporan ke Mahkamah Agung dan laporan itu kemudian, harus benar-benar sesuai dengan perubahan prilaku para hakim yang dilakukan pembinaan dan dicopot,” terang Nommy.
Calon hakim agung ini menyebut perbuatan itu hanya dilakukan oknum hakim saja dan jumlahnya sedikit. Tiga orang saja, hakim ini pun langsung diberi pembinaan. (cah)

Barang Bukti PT Bersama Dititip

PALANGKA RAYA – Polisi menetapkan Sugiono, sopir truk tangki PT Bersama Nopol KH 9052 A, sebagai tersangka. Sopir ini dijadikan tersangka awal membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium sebanyak 3.000 liter ke UD Armando Jaya, Jalan Tjilik Riwut km 1,5 Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
“Untuk sementara tersangkanya sopit truk, karena Undang-undang tentang Migas ini sifatnya lex spesialis,” ujar Dir Reskrim Polda Kalteng Kombespol Drs A Kliment Dwikorjanto MSi, belum lama ini.
Lebih lanjut, Dir Reskrim menyebut penyidik akan melihat siapa yang bermain, apakah sampai sebatas sopir. “Kasus ini tetap kita proses,” tegas Kliment.
Terkait barang bukti truk tangki PT Bersama Nopol KH 9052 A dengan kapasitas 10.000 liter solar. Namun, memuat 3.000 liter bensin. Dit Reskrim Polda Kalteng, menitip barbuk tersebut kepada pemiliknya PT Bersama.
“Pada saat sidang nanti barang bukti ini akan dihadirkan,” kata Kliment. Alasan penitipan Barbuk tersebut, guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan. Misalnya, truk tangki tersebut terbakar atau meledak.
Sebagai informasi, setelah salah satu truk tangkinya ditangkap di Kasongan, Selasa 27 Juli 2010 lalu. Direktur Operasional PT Bersama, Andre Leonardo Narang, memberikan pernyataan dasar penangkapan mobil tangki berkapasitas 10.000 liter itu.
Andre berpendapat, apa yang dilakukan oleh pegawainya tidak menyalahi ketentuan. Namun, dia mengakui bahwa mungkin yang terjadi adalah kesalahan administrasi saja. Misalnya, mengapa truk tangki solar untuk industri justru mengangkut bensin yang bersubsidi.
Sementara itu, Polda Kalteng berencana bakal menggelar kasus ini. Tidak seperti kasus pengepul dan pelansir BBM, dalam kasus PT Bersama ini, penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli dari Badan Pengatur Hilir (BHP) Migas, Jakarta. Selain itu, penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli dari PT Pertamina.
Selain memeriksa sopir, penyidik meminta keterangan pemilik UD Armando Jaya Katingan, Ramba. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang mobil tangki pengangkut solar berkapasitas 10.000 liter milik PT Bersama, sedang melakukan proses pemindahan minyak dari mobil tangki ke beberapa drum di dalam gudang milik UD Armando Jaya. (cah)

Berkas Apung Dikirim ke Kejaksaan

PALANGKA RAYA – Masih ingat dengan kasus Suhendraso alias Apung. Tersangka penyuapan Kapolres Kotim AKBP Sugito SH, Kapolsek Parenggean Iptu Abdul Karim SH dan Kanit Reskrim Bripka Sudiyanto, berkasnya sudah dikirim ke kejaksaan.
“Kasus ini sudah ditangani kita, berkasnya masih tahap satu,” kata Kapolda Kalteng Brigjenpol Drs H Damianus Jackie usai melakukan anjangsana dalam rangka HUT RI ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Palangka Raya , Selasa (10/8).
Polda Kalteng belum menerima petunjuk jaksa dalam kasus ini. Pengacara Apung, Sukah L Nyahun SH berharap kliennya segera dilimpahkan ke pengadilan agar segera disidang. Sukah bersama rekannya berkunjung ke Rutan Polda Kalteng, tempat penahanan Apung.
Ditambahkan Dir Reskrim Polda Kalteng Kombespol Drs A Kliment Dwikorjanto MSi, saat ini polisi masih berkoordinasi dengan jaksa. Kasus Apung ini, dibagi menjadi beberapa perkara yakni dugaan gratifikasi atau korupsi, pemalsuan tersangka atau rekayasa kasus dan ilegal logging (IL).
Sumber kepolisian, Suhendraso alias Apung adalah bos perkebunan PT Sawit Mas Parenggean. Kasus ini bermula dari pengungkapan intel Polres Kotim di Kecamatan Parenggean. Anggota polisi ini memeriksa gudang milikApung.
Dalam gudang bos sawit ini, polisi menemukan adanya tumpukan kayu olahan. Temuan tersebut diberitahukan ke Polsek Parenggan. Selanjutnya, Sabtu, 3 April 2010 pukul 16.00 WIB, Kasat Intelkam Polres Kotim menemui Kapolsek Parenggean memberitahukan hasil temuan di samping gudang PT Sawit Mas Parenggean Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parengean, Kabupaten Kotim.
Mendengar keterangan itu, Kapolsek Parenggean Iptu Abdul Karim SH menghubungi Apung untuk datang ke Polsek Parenggean. Lalu secara bersama-sama Apung, Kasat Intelkam, Kapolsek Parenggean dan Kanit Reskrim Bripka Sudiyanto menuju tumpukkan kayu olahan ditemukan.
Jenis kayu yang ditemukan yakni kayu ulin ukuran 5 cm X 20 cm berjumlah 56 keping, kayu ulin berukuran 20 cm X 20 cm berjumlah 23 potong dan kayu ulin berukuran 5 cm X 20 cm berjumlah 100 keping.
Untuk jumlah total keseluruhan tumpukan kayu olahan yang ada di samping kantor milik Apung sebanyak 709 potong. Selanjutnya, dipasang dilakukan police line. Belakangan diketahui bahwa tumpukan kayu tersebut milik Mamik. Kayu olahan tersebut dibeli dari Hariadi kemudian dijual kepada Apung dengan harga perkubiknya Rp 1.200.000 namun belum dibayar.
Pada Minggu, 4 April 2010, Apung menghubungi Kuslan bahwa dia ada masalah ilegal logging dan meminta tolong agar dicarikan orang yang bisa menggantikan dirinya sebagai tersangka. Orang yang mau menggantikan sebagai tersangka itu akan mendapat imbalan dari Apung.
Akhirnya, Kuslan bertemu dengan Wahyudin alias Ngayau. Wahyudin menyetujui menggantikan Apung sebagai tersangka. Warga Jalan Lesa, Kelurahan Parenggean ini bertemu dengan Apung di Polsek Parenggean. Disini Apung mengatakan akan memberikan Rp 100 juta kepada Wahyudin. Selain itu, Apung menjanjikan perbulan Wahyudin diberi Rp 1 juta. Dia juga diiming-imingi akan diurus perkaranya sehingga akan dihukum ringan.
Selanjutnya, Apung memberikan Rp 110 juta untuk Kapolsek Parenggean Iptu Abdul Karim, oleh Kapolsek uang tersebut dibagi-bagi dengan anggotanya. Sedangkan untuk Kapolres Kotim AKBP Sugito SH, diberikan Rp 200 juta.
Kasus ini, lalu terbongkar. Mabes Polri menangkap Kapolres, Kapolsek, Kanit Reskrim, Wahyudin, Mamik dan Apung. Enam orang ini ditetapkan sebagai tersangka. Kini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Kalteng. (cah)